| 606 Views
Sistem Kapitalisme Tak Memberikan Efek Jera Pada Pelaku Kejahatan!
Oleh : Ruji'in Ummu Aisyah
Pegiat Opini Lainea Konawe Selatan
Hukum di negeri ini, sungguh tak lagi memberi jera pada pelaku kejahatan. Pasalnya kejahatan yang terjadi makin hari makin meningkat. Itu terbukti puluhan ribuan narapidana di Jawa Barat masih mendiami lapas. Namun sayangnya, puluhan ribu itu pada saat hari raya kemarin mendapatkan remisi, bahkan ada ratusan orang langsung dibebaskan. Ini adalah salah satu kelemahan hukum di negeri ini.
Seperti di lansir CNN Indonesia, sebanyak 16.336 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi hari raya idul fitri 1445 H, dari kementrian hukum dan HAM (kemenkumHam) pada rabu (10/4). Dari jumlah tersebut, ada 128 orang di antaranya bisa langsung bebas tepat pada hari lebaran.
Di lansir juga IDN Times, Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia widya Adiwenna menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, Kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Pada tahun 2023 tiga aktivis papua di hukum penjara dengan tuduhan makar karena menyuarakan pendapat mereka secara damai.
Jika melihat hukum yang berlaku di negeri ini, bisa kita simpulkan bahwa sangatlah lemah akhirnya hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera. Kemaksiatan makin menjadi, keluar dari penjara tidak menjamin pelaku sadar. Malah lebih piawai lagi dalam melakukan kejahatan.
Mengapa demikian?
Perlu diketahui bahwa akar dari kelemahan hukum saat ini adalah penerapan sistem hukum yang berasal dari hasil kesepakatan manusia. Itulah mengapa dalam sistem demokrasi, kekuasaan hukum ada di tangan manusia. Mereka berdiskusi, bermusyawarah dan berpolitik sesuai kehendaknya, bahkan mereka mengubah, mengganti dan menghapus hukum sesuai dengan kepentingan pihak-pihak tertentu sehingga dapat menimbulkan kekacauan.
Seperti kasus penistaan agama misalnya. Di mana banyak sekali pelaku penistaan berkeliaran namun negara justru sangat lamban mengatasi kasus tersebut, sehingga kasus tersebut semakin berkembang, toh jika melakukan penistaan tidak juga dihukum, hanya disuruh minta maaf. Akhirnya penistaan terhadap agama dan simbol-simbolnya tidak terelakan lagi. Tentunya kasus tersebut ditopang oleh sistem yang diterapkan hari ini, yaitu sistem kapitalisme sekuler (pemisahan agama dari kehidupan).
Dengan kejadian-kejadian atau kejahatan-kejahatan yang terjadi di sekeliling kita, tidakkah membuat mata kita terbuka? Kapan lagi kita akan sadar bahwa sistem hari ini bukanlah jalan yang harus di perjuangan. Bukankah kita lebih pantas menjadikan hukum Allah SWT sebagai satu-satunya hukum yang harus kita terapkan?
Namun sayangnya dengan penerapan sistem hari ini semakin melemahnya kesadaran rakyat dan minimnya iman serta ketaqwaan yang ditanamkan kepada masyarakat. Akibat sistem hari ini yang tidak bisa memberikan efek jera, sehingga bukan bertambah kecil nilainya tetapi justru akan meningkatkan nilai pelaku kejahatan yang berbagai ragam. Bagaimana tidak? Ketika negara tidak bisa memberikan sanksi yang menjerakan kepada pelaku maka otomatis akan menghilangkan rasa takut dalam dirinya, sehingga akan terus ingin mengulanginya kembali kejahatan itu.
Akar dari beragam tindakan kejahatan ini tentu dari sistem sekuler kapitalis yang diterapkan di negeri ini. Karena sistem ini telah menjauhkan agama dari kehidupan. Sistem sanksi yang diterapkan jauh dari unsur ketaqwaan karena tidak bersumber dari Allah SWT, tetapi aturan yang dibuat oleh manusia sendiri. Yang terkadang disalahgunakan oleh pemilik modal saat ini. Bukan menstandarkan halal dan haram tetapi lebih menguntungkan diri sendiri.
Ditambah lagi abainya pemerintah terhadap peran dan tanggung jawabnya, memberikan peluang kepada sistem kapitalis liberal dengan fungsi peran yang rusak. Sistem kapitalisme yang acuh memberi seribu alasan dalam upaya kesejahteraan masyarakat. Namun kini beralih dengan berasaskan mengutamakan keuntungan diri sendiri, bahkan tidak peduli jika rakyatnya harus mengalami kerugian dan berdampak buruk.
Berbeda halnya dengan Islam, sanksi yang diberikan oleh sistem ini akan memberikan efek jera bagi pelakunya. Sehingga memberikan ketakutan kepada pelaku karena hukum yang dibuat langsung bersumber dari Allah SWT dan akan memberikan jaminan kesejahteraan hidup serta keamanan bagi masyarakat. Allah telah berfirman dalam (Q.S. Al-baqoroh:30):
"Dan ingatlah ketika Tuhan-mu berfirman kepada para malaikat, aku hendak menjadikan khalifah di bumi. Mereka berkata, apakah engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana sedangkan kami bertasbih memujimu dan mensucikan namamu? Dia berfirman sungguh, aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".
Namun sanksi Islam tidak akan bisa diterapkan dengan sempurna, mana kala tidak ada negara yang mengadopsi syariat Islam secara kaffah. Oleh karena itu, perlu sekiranya untuk mencampakkan aturan yang dibuat oleh manusia dan menggantikannya dengan aturan yang dibuat oleh Allah SWT. Waalllahuaalam bishowab