| 230 Views

Sesat Pikir, Pajak Disamakan Zakat dan Wakaf

Oleh : Ramilah

Pada acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025), Menteri Keungan Sri Mulyani mengeluarkan pernyataan menyesatkan. Ia membuat geger publik dengan mengatakan manfaat bayar pajak itu sama halnya dengan zakat dan wakaf. Sri Mulyani menyatakan bahwa dalam setiap rezeki kita ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan. (detik.com, 14/8/2025)

Jelas pernyataan di atas sangat keliru dan sesat pikir. Pernyataan yang keliru seperti ini sering kita jumpai dalam sistem kapitalisme sekulerisme karena adanya kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bahkan hal itu dianggap wajar dan dibenarkan oleh sebagian mereka yang punya pemahaman sama yaitu sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan).

Kapitalisme semata ingin mewujudkan kepentingan dan tujuan  yaitu meraup keuntungan atau materi dengan dalih demi memenuhi kebutuhan rakyat. Negara yang menerapkan sistem kapitalisme seperti Indonesia, kerap membuat kebijakan dan  aturan yang merugikan masyarakat. Pajak misalnya. Pajak faktanya dibebankan kepada setiap warga negara, tanpa dilihat apakah ia kaya atau miskin dan tanpa dipertimbangkan kebutuhan yang dikeluarkan. . Bayi baru lahir saja sudah terbebani pajak. Ketika orangtua  membeli popoknya, susunya, bajunya, semua sudah kena pajak.

Hal ini jelas berbeda jauh dengan zakat dan  wakaf dari segi pengertian serta pemanfaatannya dalam Islam. Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim. Setiap muslim mengeluarkan sebagian hartanya satu kali dalam setahun sesuai dengan jumlah yang telah disyariatkan dengan tujuan untuk mensucikan jiwa  (zakat fitrah) dan harta (zakat mal).

Sementara wakaf adalah penyerahan sebagian harta benda milik pribadi untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu, demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum, sesuai dengan syariah Islam. Tindakan ini merupakan amalan jariyah bagi si pemberi wakaf dan pahalanya mengalir selama harta tersebut dimanfaatkan dengan baik bahkan sampai  meninggal.

Maka dari itu jelas berbeda antara pajak, zakat dan wakaf. Jadi tidak bisa dianggap sama. Dalam pandangan Islam pajak itu haram hukumnya. Tidak ada alasan bertanya mengapa haram tentu Allah SWT lebih mengetahuinya, tugas kita sebagai muslim yang mengaku beriman kepada Allah SWT adalah berserah diri sepenuhnya kepada-Nya, taat terhadap segala aturan-Nya.

Keharaman pajak berdasarkan hadits dari Abu Khair Radhiyallahu 'anhu beliau berkata "Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu maka ia  berkata "Sesungguhnya  para penarik/pemungut pajak (diazab) di neraka"(HR Ahmad 4/143, Abu Daud 2930)

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-nisa ayat 29 " Wahai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil"

Pemungutan pajak bagi masyarakat muslim adalah batil. Meski  demikian pemungutan pajak dibolehkan jika ada alasan syar'i yaitu saat dalam kondisi darurat atau kekosongan kas negara dan itupun bersifat sementara, serta hanya dibebankan kepada orang yang mampu.

Tidak seperti aturan sekarang yang diterapkan di negri ini adalah aturan yang dibuat sendiri oleh manusia. Aturan ini  sudah pasti banyak mudharatnya karena manusia sejatinya adalah makhluk yang lemah pasti juga aturan yang dibuatpun lemah, termasuklah aturan pemungutan pajak yang menjerat di setiap aspek kehidupan masyarakat.

Lantas apa yang harus kita lakukan agar aturan yang lemah ini tak lagi diterapkan? Langkah yang tepat adalah mencontoh apa yang telah diterapkan Rasulullah SAW sebagai panutan dan tauladan kita umat Islam. Yaitu melakukan pengkajian Islam kaffah dan siap untuk menjadi hamba yang taat, memiliki pemikiran yang terbuka dalam mencari hakikat kebenaran dan berani mengungkapkan kebatilan.

Dengan ketaatan kepada Allah SWT dan takut akan azab dunia dan akhirat maka akan menghantarkannya kembali melanjutkan kehidupan Islam dalam  naungan khilafah. Hanya Khilafah yang mampu melakukan aktivitas praktis untuk menerapkan sistem Islam secara kaffah. Khilafah juga akan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Wallahu a'lam bishawab


Share this article via

24 Shares

0 Comment