| 4 Views
Rusaknya Akal dan Hati Akibat di Jerat Judol, Buah Pahit Penerapan Sistem Kapitalisme
Oleh: Kiki Puspita
Miris dan tragis seorang pemuda berusia 23 tahun di Lahat, Sumatera Selatan, tega membunuh ibu kandungnya sendiri. Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi ini, tega memutilasi dan membakar jasad korban kemudian menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.(metrotvnews.com).
Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu. Warga pun mulai curiga setelah mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban. Kemudian masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran dan mendapati karung berisikan potongan tubuh manusia,'' kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto di Lahat, Kamis, 9 April 2026.
Peristiwa mengerikan ini diduga kuat dipicu oleh kecanduan judi online yang telah merasuki jiwa pelaku. Tindakan ini sungguh sangat menyedihkan, dimana peran sang anak yang harusnya membalas kasih sayang orang tuanya, terutama kepada ibunya justru mala melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap jasad korban.
Perlu kita sadari bersama, bahwa fenomena ini bukanlah sekedar masalah individu tetapi menunjukkan adanya ketahanan keluarga dan keamanan masyarakat yang lemah. Peristiwa kriminal yang terjadi hingga adanya pembunuhan, tak luput dari gagalnya sistem kapitalisme sekuler yang saat ini masih diemban.
Penerapan sistem ekonomi kapitalistik sekuler telah menciptakan kesenjangan sosial dan sulitnya kebutuhan hidup seringkali menjadikan masyarakat akhirnya melakukan tindakan kriminal demi uang. Pemahaman sekulerisme telah membentuk pola pikir masyarakat yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, masyarakat hidup dalam pencapaian kepuasan materi semata tanpa memperdulikan halal atau haram.
Negara dalam sistem kapitalisme sekuler ini juga telah gagal hadir sebagai junnah bagi rakyat. Judol dibiarkan merajalela dalam masyarakat. Hal ini karena dalam sistem kapitalisme judol dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi sehingga dalam regulasi pemberantasannya pun tidak mampu membuat persoalan ini teratasi. Sanksi yang diberikan kepada pelaku juga tidak mampu memberikan efek yang mejerahkan kepada para pelaku, sehingga kasus-kasus baru pun terus berulang.
Dalam sistem Islam, Allah SWT. melarang segala bentuk perjudian. Hal ini berdasarkan firmannya '' Wahai orang-orang yang beriman! sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.'' (Q.S Al-maidah ayat 90). Ayat ini menunjukkan bahwa judi bukanlah sekedar perbuatan buruk, tetapi termasuk dosa besar yang harus dijauhi. Dampaknya tidak hanya kepada individu tetapi juga merusak tatanan kehidupan sosial di masyarakat.
Islam juga sangat menekankan kewajiban berbakti kepada orang tua dan segala bentuk kedurhakaan akan dilarang. Penerapan sanksi dalam sistem Islam juga akan bersifat tegas dan menjerakan (zawajir) serta menjadi penebus dosa (jawabir). Dengan demikian, kejahatan dapat dicegah dan masyarakat dapat terlindungi. Media massa juga akan diatur sesuai dengan sistem Islam. Tontontan yang yang merusak moral dan akal manusia akan di hentikan dan dilarang untuk di pertunjukan.
Kasus pembunuhan di Lahat Ini, seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Tanpa kembali kepada aturan yang benar dan menyeluruh kerusakan akibat judi online akan terus meluas dan mengancam generasi. Inilah saatnya kita kembali ke sistem Islam karena dengan sistem Islam pendidikan akan diatur berdasarkan kurikulum yang diambil sesuai dengan hukum syara, berdasarkan Alquran dan as-sunnah sehingga akan terbentuklah pada diri generasi muda saat ini, kepribadian baik itu aqliyah dan nafsiyah Islam.
Waulohualam bi ash-shawaab.