| 129 Views
PSEL dan Tantangan Pengelolaan Sampah dalam Sistem Kapitalis
Oleh : Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag
Aktivis Muslimah dan Pemerhati Generasi
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan sepuluh wilayah prioritas untuk percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Salah satu wilayah yang masuk dalam daftar tersebut adalah Bogor Raya, yang mencakup Kota dan Kabupaten Bogor. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pertemuan tersebut adalah langkah bersejarah, karena membahas langkah teknis pembangunan PSEL. Bogor Raya (Kota Bogor dan Kabupaten Bogor), termasuk dalam daftar prioritas percepatan pembangunan fasilitas PSEL secara nasional. "Pertemuan bersejarah menurut saya hari ini, Pemerintah Kota Bogor bersama 10 wilayah yang dialokasikan membangun PSEL dikumpulkan di Danantara," tutur Dedie. (idn.news) Kebijakan ini merupakan langkah strategis nasional dalam upaya mengatasi permasalahan sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi atas menumpuknya sampah di berbagai wilayah dan sekaligus memberikan nilai tambah berupa energi listrik bagi masyarakat.
Secara konsep. PSEL ini merupakan inovasi yang sngat bagus dan patut diapresiasi karena mampu memanfaatkan sampah sebagai sumber energi alternatif. Dengan teknologi yang tepat, sampah yang selama ini mneggunung dan belum ada pemecahan solusinya akan menjadi sumber daya yang bermanfaat. Hanya saja perlu kita cermati, dalam program ini seharusnya dilakukan sejak dulu, sebelum sungai tercemar sebelum gundukan sampah menutup aliran air dan memicu banjir, bahkan banyak korban yang meninggal akibat longsor sampah seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Keterlambatan dalam menangani persoalan mendasar ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan keseriusan pemerintah dalam mengurus kebutuhan publik.
Kelemahan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sistem yang digunakan oleh negara, yaitu sistem kapitalis. Dalam sistem ini, pemerintah lebih banyak berperan sebagai regulator, bukan pelayan rakyat. Pemerintah menetapkan aturan dan kebijakan, tetapi tanggung jawab pelaksanaan serta pembiayaan seringkali dikembalikan kepada masyarakat atau pihak swasta. Akibatnya, pengelolaan sampah pun bergantung pada sejauh mana masyarakat mampu membayar jasa kebersihan atau menarik minat investor untuk mengelola sampah secara komersial. Prinsip yang berlaku adalah “no free lunch” tidak ada yang gratis, bahkan dalam urusan pelayanan dasar seperti kebersihan dan energi.
Berbeda jika kita melihat bagaimana sistem Islam dalam mengelola urusan publik. Dalam sistem ini penguasa atau seorang khalifah diangkat bukan hanya untuk mengatur rakyat demi keuntungan, melainkan untuk mengurusi urusan rakyat riayatul suunil ummah dan kebutuhan pokok mereka. Pengelolaan sampah, air, energi dan layanan publik lainnya merupakan tanggung jawab penuh negara yang anggarannya diambil dari sumber daya milik umum dan baitul mal (kas negara). Tidak ada istilah rakyat harus membayar kompensasi untuk mendapatkan hak dasar mereka. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, negara memastikan lingkungan tetap bersih, kebutuhan energi tercukupi, dan kesejahteraan rakyat terjamin tanpa beban ekonomi tambahan.
Dalam sistem Islam, negara tidak slaah jika pemerintah ingin belajar dari sisi teknologi dan inovasi pembangunan publik mencontoh drai negara negara lain yang telah berhasil, seperti Jepang atau Swedia. Namun, lebih dari sekadar meniru teknologi, negara Indonesia perlu menata ulang sistem pengelolaan dan pola pikir penguasa terhadap tanggung jawabnya kepada rakyat. Selama sistem kapitalis masih menjadi dasar kebijakan, maka pengelolaan sampah dan energi akan selalu berorientasi pada keuntungan, bukan kemaslahatan. Sebaliknya, hanya dalam sistem Islamlah keseimbangan antara kemajuan teknologi dan tanggung jawab moral terhadap alam serta manusia dapat terwujud dengan adil dan berkelanjutan.
Mari kita sama sama, kembali berjuang dalam mengembalikan izuul islam wal muslimin dan Islam sebagai agama Rahmatan lil alamiin. Dimana semua merujuk kepada al Qur’an dan as Sunnah dalam penerapan aturan di seluruh asek kehidupan.
Waallahu ‘alam bii sawwab