| 143 Views

PPN dinaikkan Subsidi dan Bansos digulirkan, Hanya Tambal Sulam

Oleh : Susi Ummu Musa

Polemik Pajak di negri +62 masih terus memanas ditengah masyarakat bagaimana tidak ditengah kondisi ekonomi yang serba sulit pemerintah menaikkan pajak menjadi 12%.

Hal ini menimbulkan reaksi hingga masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan sebagai bentuk aksi protes penolakan.
Jakarta, CNN Indonesia -- Penolakan masyarakat terhadap kenaikan PPN jadi 12 persen semakin menguat.
Sebanyak 197.753 orang telah meneken petisi menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jumlah tersebut merupakan data yang masuk hingga Sabtu (28/12), pukul 13.00 WIB.

Inisiator petisi, Bareng Warga, menyatakan kenaikan PPN akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab, kebijakan tersebut diberlakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk.

Dilansir KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah elemen masyarakat mulai turun ke jalan menolak kenaikan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025. Barang apa saja yang akan dipungut PPN 12%? Lalu apa dampak PPN 12% bagi masyarakat?

Penolakan PPN 12% antara lain dilakukan oleh mahasiswa. Diberitakan Kompas.com, aliansi mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan PPN 12% di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Dari aksi penolakan tersebut ternyata cukup membuat Prabowo ketar ketir dan pemerintahan Prabowo Gibran membatalkan secara umum kenaikan PPN 12% namun menaikkan hanya untuk barang mewah saja.

Meski demikian ternyata kenaikan PPN ini masih terasa dikalangan masyarakat bukan 12% saja, 11% juga masih membuat beban.

Namun ditengah kenaikan PPN ini ternyata pemerintah masih punya rencana untuk menutupi atau sekedar memberikan keringanan masyarakat 
pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap memperhatikan pelindungan bagi pekerja atau buruh, khususnya mereka yang bekerja di sektor padat karya dan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

"Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ujar Yassierli dalam keterangannya, Sabtu (21/12).

Bukan hanya ini subsidi listrik juga diberikan Jakarta, VIVA – Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan untuk kelompok menengah ke bawah dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA. Diskon ini diberikan untuk meredam dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan diskon listrik sebesar 50 persen ini diberikan pada Januari-Februari 2024.

Jika diperhatikan pemerintah hanya membuat solusi tambal sulam, disatu sisi mengambil keuntungan dari Pajak yang jelas membebani rakyat di sisi lain rakyat diberi bantuan dengan dana dari hasil mungut pajak.

Meski dalih dipungut dari barang barang mewah yang dibeli orang kaya namun sejatinya tetap pajak bukan solusi untuk menambah inkam negara jika diberlakukan secara terus menerus.

Wallahu a lam bissawab


Share this article via

84 Shares

0 Comment