| 45 Views

Perundungan Anak di Indonesia Terus Terjadi, Butuh Islam sebagai Solusi

Oleh : Yunita

Perundungan (bullying) di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) adalah masalah serius yang perlu ditangani. Perundungan dapat berupa kekerasan fisik, verbal, atau sosial, dan dapat memiliki dampak negatif yang berkepanjangan pada korban. Perundungan disekitar lingkungan sekolah semakin meningkat tindakanya perundungan mengarah ke kriminal. Pelaku perundungan dilakukan oleh teman di lingkungan sekolah. Penting untuk diingat bahwa perundungan bukanlah hal yang sepele dan harus ditangani dengan serius. Di Garut, siswa menjadi korban bully di sekolahnya. Beberapa hari setelah melaporkan pembullyan yang diterimanya, korban ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri (detik 18/07/2025).

Perundungan terus terjadi bahkan tindakan yang dilakukan sudah tidak masuk akal. Hal ini menunjukkan buah buruk penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalisme dalam segala aspek kehidupan. Anak-anak bertindak sesuai kehendaknya tanpa memikirkan pandangan agama terhadap perbuatannya. Tidak ada rasa bersalah ataupun rasa takut berdosa. Tindakan pembullyan dianggap keren karena banyak dicontohkan dalam film-film. Bahkan film yang beradegan kekerasan salah satu film yang paling laku di pasaran. Jadilah pembullyan semakin merajalela.

Selain itu, Hukuman tidak memberi efek jera. Menurut hukum yang berlaku saat ini, orang yang belum mencapai umur 18 tahun dan belum menikah masih dikatagorikan anak – anak. Sehingga anak SMP yang melakukan kejahatan belum bisa tersentuh hukum karena dianggap masih anak di bawah umur. Hanya diberikan sanksi yang kurang tegas. Belum lagi pihak sekolah yang terkadang lebih mementingkan nama baik sekolah sehingga terkesan menutupi kasus bullying. Akhirnya kasus perundungan pun semakin marak.
Islam menganggap perundungan sebagai perbuatan yang dilarang, baik itu perundungan verbal maupun fisik. Islam mengajarkan untuk saling menyayangi dan menghormati sesama. Setiap perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan.

Dalam Islam, usia baligh menandai dimulainya pertanggungjawaban individu terhadap perintah dan larangan agama. Setelah mencapai usia baligh, seorang muslim dianggap mukallaf, yaitu orang yang dibebani kewajiban menjalankan syariat Islam, seperti salat, puasa, dan lainnya. Jika ada pelanggaran terhadap hukum syara’ maka sanksi yang dikenakan sesuai dengan ketentuan hukum syara meskipun masih remaja.

Pendidikan Islam, yang berlandaskan akidah Islam, bertujuan untuk membekali anak-anak dengan dasar-dasar keimanan dan nilai-nilai Islam sejak dini. Hal ini dipersiapkan agar mereka memiliki pemahaman yang kuat tentang Islam dan siap melaksanakan kewajiban agama (mukallaf) setelah mencapai usia balig.
Pendidikan akidah dalam Islam menekankan pada penanaman keyakinan yang benar kepada Allah SWT sebagai Pencipta dan Pengatur hidup manusia, serta pemahaman tentang hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya. Tujuannya adalah untuk membentuk kepribadian anak yang Islami, yang tercermin dalam tingkah laku dan akhlak yang mulia sesuai dengan tuntunan Allah sebagai pencipta manusia.

Pendidikan menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara untuk membuat kurikulum Pendidikan dalam semua level. Berbeda dengan sekularisme - kapitalistik, pendidikan Islam tidak hanya berfokus pada peningkatan aspek akademik dan prestasi semata, tetapi juga menjadikan peserta didik memiliki kepribadian Islam. Oleh karena itu hanya dengan penerapan Syariat Islam dimulai dari keluarga, akan mampu menyelesaikan setiap problematika kehidupan termasuk menyelesaikan masalah perundungan di lingkungan pendidikan.

Wallahu a’lamu bishawab


Share this article via

20 Shares

0 Comment