| 179 Views
Perubahan PPDB Menjadi SPMB, Solusi Pemerataan Pendidikan?

Oleh : Nurma
Mahasiswi UM Buton
Pemerintah kembali merombak sistem penerimaan siswa untuk tahun ajaran baru mendatang. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi bakal diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Dalihnya menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih transparan, objektif, akuntabilitas tinggi, serta lebih inklusif bagi semua calon siswa. (Tirto.id, 01/02/2025)
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 membawa perubahan besar dalam seleksi masuk sekolah. Kini, siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS dan Pramuka bisa masuk melalui jalur prestasi. Perubahan ini menggeser paradigma lama yang selama ini hanya menilai prestasi dari angka-angka di rapor. (Kompas.com, 02/02/2025)
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Penggantian nama SPMB diharapkan bukan sekadar nama baru, melainkan bentuk pemberian kepastian pendidikan bermutu yang tuntas, berkualitas, serta merata di seluruh Indonesia. Anggota DPD RI Fahira Idris berharap, transformasi PPDB menjadi SPMB menjadi langkah progresif dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia. (Kompas.com, 30/01/2025)
Adapun dalam perubahan tersebut diketahui bahwa terdapat empat jalur yang bisa dipilih, yakni jalur domisili yang menggantikan sistem zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur mutasi. Jalur domisili ialah penyempurnaan dari jalur zonasi yang mana pada sistem zonasi mengacu pada jarak, maka sistem domisili akan lebih mengacu pada wilayah siswa dan sekolah. Sistem domisili ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Jalur prestasi untuk calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik dan nonakademik dalam jalur prestasi ini pun menambahkan aspek kepemimpinan calon siswa yang aktif di organisasi sekolah sebagai pertimbangan masuk di jalur ini. Sedangkan, jalur mutasi bisa digunakan untuk calon siswa yang pindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali serta untuk anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Problematik yang Belum Tuntas
Pergantian istilah maupun teknis pendaftaran siswa baru pada hakikatnya belum mampu menyelesaikan segala problematik dalam kesenjangan pendidikan yang telah ada saat hari ini. Walaupun tujuan dari pergantian tersebut digunakan untuk memperbaiki kekurangan pada PPDB sistem zonasi, SPMB 2025 dapat dipastikan belum bisa menyelesaiakan problematika yang sering terjadi selama penerapan PPDB sistem zonasi, yang di antaranya yaitu:
- Kecurangan administrasi. Pada jalur domisili ini, justru akan semakin menimbulkan masalah baru, yaitu masih didapati siswa yang tidak dapat mengikuti sistem domisili, karena di daerahnya tidak terdapat sekolah. Sehingga dengan demikian, kecurangan tersebut secara jelas terlihat pada saat manipulasi kartu keluarga (KK) yang mana hal ini dilakukan oleh orang tua agar anaknya dapat masuk di sekolah yang diinginkan.
- Stigma sekolah favorit dan buangan. Saat hari ini, hal tersebut masih sangat tertancap kokoh dalam pemikiran masyarakat. Yang mana diperoleh munculnya bermacam-macam masalah kecurangan baru yang sering terjadi pada PPDB zonasi. Dalam hal ini, perbedaan infrastruktur menjadi pemicu dari pelabelan sekolah favorit dan tidak favorit. Problematika sekolah favorit pada hakikatnya dimulai dari kesalahan paradigma dan sistem pendidikan yang dijalankan. Pendidikan yang ada dalam sistem sekuler kapitalisme selalu mengukur mutu pendidikan semata-mata melalui materi. Padahal seharusnya yang menjadi standar atas kualitas pendidikan adalah kepribadian mulia yang terbentuk secara fundamental.
- Infrastruktur pendidikan yang belum merata. Terdapat ketimpangan atas kualitas dan daya tampung sekolah negeri dan swasta. Daya tampung sekolah negeri selalu menjadi permasalahan utama tiap masa pendaftaran sekolah karena jumlah sekolah swasta lebih banyak dibandingkan sekolah negeri yang gratis. Dalam penerapan PPDB sistem zonasi juga menyisakan persoalan lain, maka tidak menutup kemungkinan masalah seperti ini juga akan muncul kembali pada sistem SPMB. Selain itu, jia ditinjau dari aspek yang lain, maka ditemukan pula faktor kemiskinan yang membuat sebagian besar masyarakat bawah tidak dapat mengakses dan menjangkau pendidikan. Didapati banyak anak yang hidup dalam garis kemiskinan sehingga tidak dapat mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi ataupun ada diantara mereka yang harus rela putus sekolah dan mengorbankan masa depannya demi sekadar memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Negara Harus Mengambil Peran
Kesenjangan sosial dalam aspek layanan pendidikan akan senantiasa ada selama negara belum secara menyeluruh melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara utama dalam sistem pendidikan. Negara seharusnya wajib menitikfokuskan perhatian pada aspek strategis akar masalah buruknya layanan pendidikan di negeri ini, termasuk pemerataan pada pendidikan. Negara juga harus turut hadir dalam memberikan jaminan serta pelayanan pendidikan sehingga masing-masing anak dapat memperoleh hak terhadap pendidikan yang layak dan juga memadai.
Adapun kewajiban negara dalam menyediakan infrastruktur dan instrumen pendidikan secara merata diantaranya yaitu dalam aspek sarana dan prasarana untuk seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta, guru atau tenaga pendidik yang mumpuni, serta sistem pendidikan dengan kurikulum yang konsisten.
Jika keseluruhan aspek tersebut dapa terpenuhi dengan baik, maka dapt dipastikan stigma sekolah favorit ataupun buangan akan luntur dengan sendirinya. Selain itu, negara juga harus menjadikan aspek pendidikan sebagai prioritas utama. Terkhusus dalam hal praktiknya, akses pendidikan masih mengalami ketimpangan, terutama pada daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Masih sangat banyak sekolah di wilayah pedesaaan yang menghadapi kekurangan guru berkualitas, minimnya fasilitas, serta keterbatasan akses internet yang jusru semakin memperlebar kesenjangan dengan wilayah perkotaan.
Selain itu, dalam sistem sekuler pendidikan telah dijadikan sebagai komoditas yang dikomersialisasi. Pendidikan yang pada hakikatnya harus menjadi hak dasar rakyat malah justru semakian sulit untuk dijangkau. Banyak anak putus sekolah sebab pendidikan saat ini seperti barang mewah yang hanya mampu dapat diakses oleh segelintir orang saja.
Pandangan Islam
Di dalam Islam, negara wajib menyediakan pendidikan untuk seluruh rakyat. Politik pendidikan Islam senantiasa terlihat pada visi pendidikan, yakni membentuk generasi bersyakhsiah Islam serta memberi kemaslahatan bagi umat manusia.
Adapun beberapa problematik yang senantiasa paling terlihat dalam kesenjangan layanan pendidikan pada sistem sekuler kapitalisme, ialah: (1) kurikulum sekuler yang gagal membentuk insan bertakwa, (2) ketimpangan akses dan layanan pendidikan bagi siswa, (3) infrastruktur pendidikan tidak merata, dan (4) anggaran minim.
Negara Islam (Khilafah) sudah jelas mampu mensolusikan problematik sistem layanan pendidikan tersebut dengan mekanisme yang diantaranya:
- Penerapkan kurikulum berbasis akidah Islam. Kurikulum ini menjadi kerangka dasar arah dan tujuan pendidikan dalam Islam, yakni berkepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam dan ilmu terapan (ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi), serta memiliki keterampilan yang tepat dan berdaya guna.
- Akses mudah dan layanan pendidikan gratis bagi semua anak. Negara berkewajiban memenuhi hak pendidikan tiap warga negara. Sepanjang penerapannya, sistem Islam berhasil memberikan fasilitas terbaik bagi anak didik.
- Negara Khilafah akan membangun infrastruktur pendidikan yang memadai dan merata di seluruh wilayah. Pemerataan ini memiliki banyak kelebihan. Selain akses mudah, guru dengan sukarela mau ditempatkan di berbagai lokasi meski di pelosok negeri. Sebabnya, negara akan memberikan fasilitas pendidikan yang menunjang proses belajar mengajar berjalan dengan baik di semua wilayah negara.
- Negara membiayai pendidikan secara menyeluruh. Negara Khilafah memiliki mekanisme pembiayaan pendidikan. Ada dua sumber pendapatan Baitulmal yang dapat digunakan dalam membiayai pendidikan, yaitu pos fai dan kharaj yang mana merupakan kepemilikan negara, seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak), kemudian pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Negara Khilafah memiliki sumber dana yang besar dan beragam, sehingga dapat dipastikan mampu mewujudkan layanan pendidikan terbaik, gratis, dan dapat diakses oleh tiap individu rakyat. Dengan ini tidak akan lagi didapati istilah sekolah favorit/unggulan juga sekolah buangan dalam pemekiran masyarakat karena pendidikan sudah merata baik dari aspek kurikulum, infrastruktur, pembiayaan, dan juga pelayanan yang mana dapat dipastikan benar-benar berjalan optimal dalam mewujudkan generasi mulia.
Wallahualam bissawab.