| 30 Views
PERDA Untuk Memberantas LG8T, Efektifkah?

Oleh : Ummu Hilya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. (Kompas.com, 4-01-2024)
Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria berharap strategi ini dapat menjadi solusi dalam menghadapi persoalan sosial, sesuai filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah."
Upaya pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang memang perlu diapresiasi baik. Meski pelaksanaan dan dampaknya harus terus dikontrol oleh masyarakat. Mengingat, permasalahan sosial L8Bt adalah permasalahan yang pelik yang harus diberantas dari akarnya.
Mengapa pelik, karen Lg8t hakikatnya adalah buah dari sekularisme yang diterapkan. Sekular berarti menjauhkan agama dari kehidupan, menjadikan agama hanya mengatur urusan privat tidak mengatur urusan masyarakat.
Sekularisme melahirkan HAM yang dijadikan dalil bahwa manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri, termasuk soal orientasi seksual. Atas nama HAM pelaku Lg8t akhirnya tidak pernah bisa ditindak tegas, walau jelas-jelas membawa kemudharatan.
Maka, wajar jika ada pesimistis terhadap Perda yang dirancang untuk memberantas l8bT. Apakah benar akan efektif? Sudah sering terjadi Perda-perda berbau syariah dipermasalahkan oleh beberapa pihak. Bahkan tak sedikit akhirnya dibatalkan karena dianggap berbenturan atau tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Inilah bukti nyata bahwa sistem demokrasi tidak pernah memberikan ruang bagi syariat islam secara kaffah.
Berbeda jika sistem yang diterapkan berstandar syariat islam, bukan sekuler. Perilaku L98T hukumnya jelas haram dan wajib diberikan sanksi yang amat tegas. Negara akan memberlakukan sistem pergaulan islam ditengah-tengah masyarakat. Negara pun membina masyarakat dengan silam, sehingga terjauh dari paham-paham menyesatkan. Sekaligus memberi sanksi tegas pada pelaku kemaksiatan, apalagi penyimpangan seksual seperti L9BT. Hukuman paling berat adalah hukuman mati bagi pelaku liwath (homoseksual).
Dengan begitu tidak akan ada kesempatan dan tempat bagi golongan ini untuk hidup apalagi mengkampanyekan kemaksiatannya. Aturan ini pun tidak perlu dimusyawarahkan, tidak perlu meminta persetujuan siapapun, tidak juga bisa dibatalkan pihak-pihak tertentu, karena aturan ini datang dari Allah SWT. Artinya, hanya dengan penerapan syariat islam secara kaffah oleh negara adalah cara paling efektif memberantas l98t sampai ke akarnya.