| 30 Views
Perceraian Makin Marak, Keluarga Runtuh, Generasi Jadi Rapuh
Oleh: Sumarni Ummu Suci
Saat ini angka perceraian semakin meningkat bahkan mencapai puncak pencarian tertinggi sepanjang tahun dan menjadi popularitas. Fenomena ini menggambarkan bahwa perceraian kini kian akrab dalam kehidupan sosial masyarakat (www.kompas.com).
Tren perceraian terjadi di berbagai kalangan, baik pada pasangan muda maupun mereka yang telah lama menikah bahkan di usia senja.
Data statistik menunjukkan jalan perceraian di Indonesia mencapai hampir 400.000 kasus sepanjang 2024, meningkat 13,1% dibandingkan satu dekade sebelumnya (www.bphn.go.id).
Pada 2024 enam dari sepuluh kasus perceraian disebabkan oleh pertengkaran yang terus-menerus. Tak jarang pertengkaran berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sekitar ¼ kasus dipicu oleh masalah keuangan, 8% oleh penelantaran pasangan, dan sebagian kecil akibat perselingkuhan, perjudian, serta penyalahgunaan alkohol atau narkoba (bphn.go.id).
Sementara itu data Kementerian Agama RI mencatat bahwa mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan (kompas.com).
Fakta ini menandai perubahan sosial yang cukup signifikan. Kemandirian finansial yang semakin dimiliki perempuan diduga menjadi salah satu faktor pendorong keberanian mereka untuk mengakhiri pernikahan yang tidak lagi harmonis.
Tingginya angka perceraian di Indonesia bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan cerminan rapuhnya bangunan sosial yang berdiri di atas fondasi yang salah. Semua itu berpangkal pada satu hal, yakni lemahnya pemahaman masyarakat tentang hakikat pernikahan.
Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat), bukan sekadar kontrak sosial atau hubungan emosional semata. Ia adalah institusi yang dibangun atas dasar ketakwaan dengan tujuan menjaga kehormatan, melanjutkan keturunan, dan mewujudkan ketenteraman hidup dalam ridha Allah SWT.
Namun ketika masyarakat memandang pernikahan hanya sebagai urusan pribadi atau bahkan sebagai sarana pemenuhan hasrat dan kenyamanan semata, maka tak heran jika ada sedikit konflik langsung berujung pada perceraian.
Sistem kapitalisme sekuler menjadikan kebebasan individu dan materi sebagai tolak ukur kebahagiaan, sehingga hubungan antara individu diukur dari manfaat dan kepuasan yang diperoleh, bukan lagi sebagai kewajiban dari Allah SWT untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Alasan ekonomi yang menjadi pemicu perceraian juga menunjukkan bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan negara gagal menyejahterakan rakyatnya.
Sistem ekonomi dalam kapitalisme meniscayakan kekayaan berputar pada segelintir elit dan penguasa, sedangkan mayoritas rakyat dibebani pajak, komersialisasi layanan publik, hingga mahalnya harga kebutuhan pokok.
Di sisi lain, sekularisme telah menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan publik. Agama dipisahkan dari pendidikan, media, dan kebijakan negara.
Sehingga generasi muda tumbuh dengan cara pandang liberal: bebas mencintai, bebas menikah, dan bebas pula berpisah.
Kapitalisme juga mendorong perempuan keluar dari peran utamanya sebagai pendidik generasi dengan dalih kemandirian. Padahal sistem ini hanya menjadikan perempuan sebagai tenaga kerja murah demi kepentingan pasar.
Tekanan ekonomi dan peran ganda membuat banyak perempuan akhirnya memilih perceraian sebagai bentuk kebebasan.
Kondisi berbeda tentu akan kita temui dalam kehidupan yang diatur dengan sistem Islam. Islam memandang bahwa persoalan perceraian tidak bisa diselesaikan hanya melalui bimbingan konseling atau nasihat moral semata, tetapi harus dengan perubahan sistemik yang menyentuh akar penyebabnya.
Dalam Islam, ketahanan keluarga dibangun atas tiga pilar utama, yakni:
- Kepribadian Islam yang kokoh pada individu.
- Masyarakat Islami.
- Jaminan kesejahteraan dan perlindungan oleh negara melalui sistem politik dan ekonomi Islam.
Sistem pendidikan Islam memiliki peran utama dalam membentuk kepribadian Islami (syakhsiyyah Islamiyyah). Sejak dini individu dibina agar pola pikir dan pola sikap berlandaskan akidah Islam.
Pendidikan bukan sekadar tempat pengetahuan, melainkan proses pembentukan iman, takwa, dan tanggung jawab sebagai hamba Allah.
Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dengan pendidikan seperti ini, laki-laki disiapkan menjadi qawwam (pemimpin dan penanggung jawab keluarga). Sementara perempuan disiapkan menjadi ummun wa rabbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga). Keduanya memahami bahwa pernikahan bukan karena mengejar kenikmatan dunia, melainkan ibadah untuk mewujudkan ketenangan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an Surat Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Masyarakat yang menjadikan syariat Islam sebagai standar perbuatan membentuk interaksi sosial jauh dari kemaksiatan yang bisa memicu perceraian.
Kesejahteraan keluarga tidak akan tercapai tanpa sistem ekonomi Islam yang diterapkan negara.
Negara Islam (Khilafah) mewajibkan penguasa menjamin kebutuhan dasar setiap rakyat, menyediakan lapangan kerja, dan menjaga harga kebutuhan pokok agar terjangkau.
Dengan sistem ini, suami tidak terbebani oleh tekanan ekonomi yang berlebihan. Istri tidak harus menanggung peran ganda, dan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang stabil.
Maka hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, ketahanan keluarga dapat ditegakkan dan perceraian yang bersifat sistemik dapat diminimalisir.
Wallahu a’lam bish-shawab.