| 10 Views

Paylater, Riba Digital Kapitalisme yang Mengancam Umat

Ilustrasi layanan paylater. Shutterstock/dok

Oleh: Khoeriyah Apendi

Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) menjadi tren pembayaran digital di Indonesia dengan pertumbuhan pesat. Hingga akhir 2025, jumlah pengguna mencapai 24,52 juta, meningkat 50% dari tahun sebelumnya. Mayoritas pengguna berasal dari generasi milenial (43,9%) dan Gen Z (26,5%), dengan total utang mencapai Rp31,55 triliun. Fenomena ini menunjukkan bahwa paylater telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern.

Meski dipromosikan sebagai solusi keuangan, data menunjukkan, penggunaan paylater lebih didorong oleh kemudahan akses (63,1%) dan promo (26,1%), bukan kebutuhan mendesak. Hal ini menandakan adanya pergeseran dari kebutuhan ke keinginan. Paylater akhirnya mendorong perilaku konsumtif karena masyarakat membeli barang yang tidak terlalu dibutuhkan.

Dalam perspektif kritis, paylater tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan produk sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan konsumsi sebagai motor utama ekonomi. Sistem ini mengaburkan batas antara kebutuhan dan keinginan, serta menanamkan standar kebahagiaan berbasis materi. Akibatnya, individu terdorong untuk terus mengonsumsi demi validasi sosial.

Budaya konsumtif ini berdampak pada mentalitas umat, seperti hilangnya sikap qanaah (merasa cukup) dan tawakal. Paylater mendorong individu untuk memaksakan diri memenuhi keinginan melalui utang. Bahkan, utang yang dahulu dianggap sebagai jalan terakhir kini dinormalisasi sebagai gaya hidup modern.

Lebih jauh, paylater membentuk pola pikir instan, ingin menikmati hasil tanpa proses. Hal ini melemahkan ketahanan mental dan spiritual, serta mengikis sensitivitas terhadap riba. Ketika bunga dan denda dianggap wajar, maka nilai-nilai agama mulai terpinggirkan dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Digitalisasi memperparah kondisi ini melalui algoritma yang terus mendorong konsumsi. Iklan yang dipersonalisasi membuat keinginan tampak seperti kebutuhan. Paylater hadir sebagai “solusi instan” yang memfasilitasi keinginan tersebut, meskipun kondisi finansial tidak memadai.

Dalam Islam, praktik paylater yang mengandung bunga dan denda termasuk riba yang jelas diharamkan. Hal ini berdasarkan QS Al-Baqarah: 275 yang menegaskan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Para ulama juga sepakat bahwa setiap tambahan dalam pinjaman yang disyaratkan di awal adalah riba.

Selain bunga, denda keterlambatan dan biaya admin berbasis persentase juga bermasalah dalam fikih. Bahkan, klaim “paylater syariah” perlu dikaji secara mendalam, karena bisa jadi hanya formalitas jika tetap mendorong konsumtivisme dan tidak lepas dari sistem kapitalisme yang sama.

Dampak sistemik dari paylater adalah meningkatnya tekanan finansial dan psikologis, yang dapat merusak keharmonisan keluarga. Masyarakat yang terlilit utang menjadi lemah secara ekonomi dan mudah dikendalikan. Hal ini memperkuat ketimpangan, di mana pihak kapitalis diuntungkan dari bunga dan denda yang dibayar masyarakat.

Sebagai solusi, Islam menawarkan pendekatan sistemis dengan menghapus riba dan membangun sistem ekonomi berbasis syariah. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, pendidikan Islam membentuk individu yang qanaah dan menjauhi utang. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, masyarakat dapat terbebas dari jeratan riba dan mencapai kesejahteraan yang berkah.


Share this article via

16 Shares

0 Comment