| 316 Views

Menjerat Leher Ormas Keagamaan Dengan Tambang

Oleh : Mentari
Aktivis Muslimah Ngaji

Sebagaimana diketahui Muhammadiyah, persis dan Nahdlatul Ulama (NU) telah menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang. Alasan ketiga dari ormas Islam tersebut sama. Muhammadiyah, seperti persis, berkomitmen untuk memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk pengelolaan tambang dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam (Republika.id;29/7/2024).
 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sedang mempertimbangkan untuk berpartisipasi dalam operasi pertambangan pemerintah. Ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan terkait hal ini. Salah satunya adalah sistem tata kelola tambang yang korup. KPK menemukan bahwa dari sekitar 11.000 izin tambang di Indonesia, 3772 diantaranya bermasalah dan diduga melibatkan korupsi kepala daerah pemberi izin. Menurut Kompas.id(31/3/2024) negara mengalami kerugian ratusan Triliun Rupiah sebagai akibatnya.

Berkaitan dengan kebijakan itu, pemerintah Indonesia dikritik karena pengelolaan sumber daya alam dan pembagian aset yang dianggap lebih menguntungkan korporasi besar daripada masyarakat umum. Pemerintah lalu meminta ormas islam sebagai nadatul ulama (NU). Muhammadiyah dan Persatuan Islam(persis) untuk mengelola tambang dalam upaya menanggapi kritik ini. Banyak pro dan kontra terhadap keputusan ini, dengan berbagai pendapat tentang dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dari kebijakan tersebut.

Berikut ini adalah beberapa argumen yang digunakan sebagai alasan untuk menerima izin usaha tambang:

1. Memakmurkan jamaah. Ormas Islam melihat peluang ini sebagai cara untuk meningkatkan jamaah mereka. Cara berharap dapat memperoleh pendapatan yang signifikan dari mengelola tambang untuk mendanai berbagai program sosial dan keagamaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.

2. Menunjukkan contoh pengolahan tambang yang amanah, Muhammadiyah misalnya, pada awalnya tidak tertarik untuk menerimanya izin pengelolaan tambang, tetapi pada akhirnya mereka lulus dan menerimanya. mereka berkomitmen untuk menunjukkan bahwa pengelolaan tambang dapat dilakukan dengan amanah, transparan dan berkelanjutan. mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa operasi tambang tidak melanggar aturan yang berlaku dan untuk melakukan reklamasi dan reboisasi setelah aktivitas penambangan selesai. Oleh karena itu, mereka ingin menjadi contoh bagi industri tambang lainnya dengan menerapkan praktik yang berkelanjutan dan tanggung jawab.

3. Berkompetisi dengan oligarki tambang. Sebagian orang menganggap pemberian izin tambang pada Farmasi Islam sebagai upaya untuk memberi oligarki tambang yang telah lama menguasai industri. Diharapkan dengan keterlibatan ormas-ormas ini akan tercipta persaingan yang lebih sehat dan adil, Sehingga keuntungan ekonomi dari tambang dapat merasakan untuk masyarakat luas, bukan hanya Oleh segelintir orang yang memiliki kekuatan ekonomi yang signifikan.

Pandangan yang bertentangan Pemerintah diminta untuk menghentikan penjualan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas, organisasi keagamaan, dan pensiunan tentara. jika organisasi-organisasi ini diberikan kepada mereka karena mereka tidak memiliki kemampuan dan pengalaman yang diperlukan untuk pengelola tambang itu dapat merusak tata kelola pertambangan.

1. Menambah kerusakan lingkungan.
Beberapa pihak yang melakukan kritik mengenai izin tambang untuk ormas Islam dapat meningkatkan kerusakan lingkungan. Deforestasi pencemaran air dan degradasi, lahan adalah akibat penambangan yang tidak terkontrol yang dapat membahayakan ekosistem dan komunitas lokal. Direktur eksekutif pusat studi hukum energi pertambangan (pushep), bakhtiar, memandang pemberian Konvensi pada ormas melanggar isi undang-undang No .3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara (UU Minerba) pada pasal 38 UU itu disebut bahwa IUP hanya diberikan pada badan usaha, koperasi, perusahaan dan perseorangan. Meskipun dioperasikan oleh perusahaan yang berpengalaman, menurut Jamil selaku kepala divisi hukum jaringan advokasi tambang( jatam ). Pertambangan mineral dan batubara kerap menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan sosial. pesimitis hormat seperti NU bisa mengelola bisnis pertambangan yang kompleks (alinea.ID ,5/2 2024).

2. Kemampuan yang diragukan.
Beberapa orang mempertanyakan kemampuan ormas Islam dalam mengelola tambang. Mereka khawatir bahwa ormas-ormas tersebut tidak memiliki keahlian dan pengalaman yang cukup untuk mematuhi regulasi ketat yang ada dan menjalankan operasi tambang yang kompleks. Sejauh ini, ormas biasanya tidak memiliki keahlian dan pengalaman teknis yang diperlukan untuk menjalankan operasi pertambangan beresiko tinggi. tambang memerlukan pengetahuan khusus dalam geologi, teknik pertambangan lingkungan dan keselamatan kerja, yang biasanya bukan bidang utama bagi ormas jika dibandingkan dengan perusahaan publik atau perusahaan tambang yang mapan, ormas mungkin kurang transparan dan akun tabel. Hal ini dapat menyebabkan masalah dengan pelaporan keuangan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial. memberian tambang kepada orang mas juga dapat menyebabkan pengawasan dan regulasi yang lebih lemah. karena ormas tidak diatur sekat seperti perusahaan tambang profesinal , pemerintah mungkin kesulitan menerapkan standar lingkungan dan keselamatan.

3. Alat kendali untuk mengumpulkan kritik.
Beberapa pihak berpendapat bahwa izin tambang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengontrol kritik dan ormas dengan memberikan akses ekonomi yang signifikan, pemerintah mungkin berharap dapat mengurangi kritik dan aposisi dari ormas-ormas yang menerima konsesi tambang yang dapat mengganggu independensi dan integritas mereka dalam menjalankan tugas sosial dan keagamaan. Majalah Tempo melaporkan dugaan pemberian Konvensi pertambangan oleh menteri investasi /Kepala Badan koordinator penanaman modal (bkpm) bahlul lahadaliyah kepada berbagai organisasi keagamaan dalam laporannya, sebelum Pemilu 2024, izin untuk mengelola tambang bermasalah telah diberikan. Ulama (NU) adalah salah satu dari penerima "hadiah "tersebut. Bisman mengatakan bahwa pemberian IUD kepada ormas dan organisasi pensiunan tentara adalah cara untuk membagi kekuasaan.

Organisasi yang menerima iup kontroversial itu juga berkontribusi pada kemenangan pasangan yang diunggulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi )dalam pemilu 2024. Bisman menyatakan bahwa "jadi jelas bahwa Pampers 70 tahun 2023 tersebut melanggar UU Minerba dan bila terus dijalankan oleh pemerintah ini merupakan Apuse of power. KPK( Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun tangan". Kepada divisi hukum jaringan advokasi tambang (jatam) Muhammad Jamil sepakat bahwa obral konsensi tambang kepada ormas dan organisasi pensiunan tentara berbahaya. Operasi pertambangan oleh entitas yang tidak berpengalaman dapat menyebabkan bencana dan kerusakan lingkungan.

Inilah sistem demokrasi, penguasa bisa dengan sekehendaknya mengubah aturan sesuai dengan kepentingannya. Oleh karena itu, kekacauan tata kelola pertambangan dan juga bobroknya hukum di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Sistem ini menjadikan hukum dikangkangi politik. Sistem ini pula yang melanggengkan oligarki terus menghisap harta kekayaan umat.

Bukan mustahil, ribuan IUP yang dicabut menjadi komoditas yang diperjualbelikan oleh pejabat untuk kepentingan golongannya saja, bahkan untuk kepentingan oligarki agar tetap berada di tampuk kekuasaannya. Sistem ini pula yang menjadikan para pemimpin negeri ini tidak sama sekali memperhatikan kepentingan rakyat sebab sedari awal kontestasinya, hanya harta dan kuasa yang menjadi fokus utama mereka. demikianlah realitas politik dalam demokrasi. Berbagai cara dilakukan oleh politisi demi mempertahankan kekuasaan. Asas sekularisme dalam demokrasi melahirkan machiavellianism (atau makiavelianisme), yakni penghalalan segala cara demi teraihnya tujuan politik.

Praktik penyalahgunaan kekuasaan marak terjadi. Faktanya, saat ini penguasa tidak peduli bahwa kebijakannya akan berdampak buruk pada rakyat. Selama ini, ketika pertambangan dilakukan oleh perusahaan yang memang bergelut pada bidang tambang saja sudah menyebabkan kerusakan yang luar biasa, apalagi jika dikelola oleh ormas yang tidak biasa bergerak di sektor pertambangan. Bisa diprediksi, kerusakan lingkungan akan makin ugal-ugalan. Dampaknya, rakyat akan makin waswas terhadap bencana yang dihasilkan. Saat ini bencana banjir bandang dan longsor sudah kerap terjadi karena faktor kerusakan lingkungan.

Jika IUP diobral, bencana seperti apa lagi yang akan menimpa rakyat? Bisa kita bayangkan, jika satu ormas mendapatkan IUP, ormas-ormas lainnya juga akan menuntut hal yang sama. Jika ormas keagamaan mendapatkan IUP, ormas-ormas bidang lainnya pun merasa berhak mendapatkan IUP. Alhasil, izin pertambangan akan dibagi-bagi sesukanya di antara para pihak yang dianggap berjasa pada penguasa.

Pengelolaan tambang harus memenuhi persyaratan Syariah

Harta milik umum atau milkiyah lemah dalam pandangan Islam adalah setiap tambang yang melimpah atau menguasai kebutuhan hidup masyarakat .berikut adalah petikan dari hadis Nabi SAW yang diceritakan oleh (abyaadh bin amal)rah: sungguh dia (Abyasdh bin hammal )pernah datang kepada Rasulullah SAW Dia meminta kepada beliau konsensi atas tambang garam. beliau lalu memberikan konsensi tambang garam itu kepada abyadh. namun, tatkala Abyadh ia telah berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah SAW. Tahukah Anda apa yang telah anda berikan kepada abyadh? sungguh Anda telah memberi dia harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah)."( mendengar itu) Rasulullah SAW .selalu menarik kembali pemberian kondisi atas tambang garam itu dari objek (h r Abu Daud dan at-tirmidji).

Hadis ini memang berkaitan dengan tambang garam. Namun demikian, ini berlaku umum untuk semua tambang yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak. berdasarkan hadits di atas, tambang apapun yang menguasai hajat hidup orang banyak atau jumlahnya berlimpah tak hanya tambang garam, sebagaimana dalam hadis di atas haram dimiliki oleh pribadi/ swasta ,apalagi pihak asing termasuk haram diklaim sebagai milik negara.negara hanya memiliki kewajiban dalam pengelolahan. lalu hasilnya diberikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat .

Dengan mengelolaan yang didasarkan pada Syariah Islam ,ada peluang besar untuk negara menghasilkan uang dari harta milik umum, terutama dari pertambangan. harta milik umum seperti minyak mentah, batubara, nikel ,emas, tembaga ,dan emas dapat menghasilkan laba sebesar 5.510 triliun ,dua kali lipat APBN, yang merupakan 77% pemasukan pajak. jika ditambahkan dengan hasil hutan dan laut, total ini tidak mencakup pendapatan dari duabelas sumber pendapatan lain yang memiliki potensi besar untuk diterima.

Pertanyaan selanjutnya adalah ke mana hasil dari tambang yang jumlahnya fantastic tersebut? Apakah dinikmati oleh rakyat Indonesia? jika dikelola oleh ormas keagamaan Lalu bagaimana dengan ormas kemudaan ?pertanyaan lebih lanjut, Apakah rakyat di luar ormas itu akan memperoleh manfaat dari hasil tambang atau hanya sekedar angan-angan? Bukankah tambang itu memiliki seluruh rakyat ?bukan milik negara atau ormas?

Penting bagi negara untuk mengubah cara pandang pengelola SDA secara kapitalistik, termasuk dengan membagi-bagi iup .hal itu bukanlah solusi lainnya akan mengakibatkan masalah baru. sebaliknya, negara harus memanfaatkan sepenuhnya potensi SDA untuk pembangunan nasional yang inklusif yang berkelanjutan tanpa harus membagi-bagi tambang kepada pihak-pihak manapun. 

Kepemilikan dalam hukum Islam

Sejarah istilah, kepemilikan adalah hukum syariah yang berlaku bagi zat atau manfaat, yang memungkinkan Siapa saja yang disandarkan kepemilikan yaitu kepada dirinya. Untuk memanfaatkan barang tersebut dan mengambil kompensasi darinya penentuan apakah suatu benda atau manfaat menjadi milik seseorang bergantung pada hukum syariah Apakah Syariah: membolehkan atau justru melarang. meskipun seseorang menguasai harta tertentu dan masyarakat mentolerinya , jika hukum syariah melarang, maka harta tersebut tetap akan memilikinya. hal ini bukan hanya dilihat dari sisi zat hartanya ,namun juga akad-akad dan jenis hartanya.
     

kepemilikan umum dalam Islam ada jenis harta yang tidak boleh dimiliki dan dikuasai individu, swasta ataupun Ormas. dan jenis harta ini terkategori dalam kepemilikan umum. kepemilikan umum adalah izin dari Allah (yakni hukum syariah) kepada publik atau masyarakat umum untuk sejarah sama-sama berserikat memanfaatkan suatu harta. dasar dari kepemilikan umum adalah hadis yang mengharuskan kepemilikan bersama (persekutuan kepemilikan) atas air ,padang rumput dan Api serta hadis lain tentang tambang garam hadis tersebut adalah:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ 

Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api( HR ahmad abu daud dan ibnu majah). 

Negara yang berhak mengelola

Kepemilikan umum berbeda dengan kepemilikan negara. dalam kepemilikan Umum ,Negara diberi tanggung jawab sebagai pengelola. namun, tidak boleh memberikan pengaruhnya namun tidak boleh memberikan milik umum ini kepada siapapun karena negara bukan pemiliknya. berbeda dengan kepemilikan negara,-negara boleh memberikannya kepada individu Rakyat sesuai dengan apa yang dipandang lebih maslahat.

Hasil pengelolaan umum pada dasarnya adalah milik seluruh rakyat. bukan milik sekelompok orang /ormas/ partai .bukan pula hanya milik kaum muslim saja .karena itu dengan negara mesti menggunakannya untuk kepentingan rakyat banyak, baik dengan membagikannya secara langsung atau untuk membiayai dan mensubsidi kebutuhan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan dll.


Share this article via

112 Shares

0 Comment