| 82 Views

Membeli Air di Tanah Sendiri

Ilustrasi (Foto : Net)

Oleh : Ummu Tazkia
Muslimah Bogor

Air adalah sumber kehidupan, tapi sekarang banyak orang harus membelinya. Ironisnya, air yang dibeli itu sebenarnya berasal dari tanah tempat mereka tinggal sendiri. Dulu, mata air mengalir bebas untuk kebutuhan warga. Sekarang, mata air itu dijaga, dipagari, dan diberi tulisan “milik perusahaan”. Warga hanya bisa melihat truk tangki datang mengambil air dari tanah mereka, lalu air itu dijual dalam kemasan dengan harga yang tidak murah.

Banyak laporan menyebutkan bahwa sekarang banyak sumber air di Indonesia dikuasai oleh perusahaan air minum besar. Mereka membuat sumur bor yang sangat dalam untuk mengambil air tanah (Media Indonesia, 25/10/2025). Padahal pengambilan air tanah secara besar-besaran bisa menyebabkan air di permukaan berkurang, mata air sekitar hilang, bahkan tanah bisa ambles (Tempo.co, 23/10/2025). Akibatnya, warga sekitar pabrik sering kekurangan air bersih. Sumur-sumur mereka mengering, sementara perusahaan tetap beroperasi.

Beginilah wajah nyata kapitalisasi air. Air dijadikan sumber keuntungan, bukan lagi sumber kehidupan. Dalam sistem ekonomi sekarang, yang penting adalah untung, bukan kebutuhan rakyat. Alam dieksploitasi tanpa batas, dan rakyat kecil yang menanggung akibatnya.

Padahal, pemerintah memiliki lembaga seperti Dewan Sumber Daya Air Nasional dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR. Tapi kenyataannya, lembaga-lembaga itu belum bisa menghentikan penguasaan air oleh perusahaan besar (Media Indonesia, 25/10/2025). Peraturan yang ada masih lemah, bahkan sering kali lebih berpihak pada pengusaha daripada rakyat.

Dalam ajaran Islam, air tidak boleh dijadikan milik pribadi atau perusahaan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa air adalah milik bersama semua orang, bukan milik segelintir pihak. Negara dalam Islam wajib mengelola air agar bisa dinikmati seluruh rakyat dengan adil.

Allah ﷻ juga berfirman, “Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup” (QS. Al-Anbiya [21]: 30). 
Ayat ini menjelaskan bahwa air adalah sumber kehidupan yang harus dijaga, bukan dijadikan alat mencari keuntungan. Negara seharusnya mengatur agar air tetap bisa diakses oleh semua orang, bukan hanya yang mampu membayar.

Jika sistem Islam diterapkan, air akan dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan untuk bisnis. Negara akan melindungi lingkungan dan memastikan air tidak dikuasai pihak tertentu. Semua orang berhak mendapat air dengan mudah, karena itu adalah hak dasar yang diberikan Allah.

Air seharusnya membawa keberkahan, bukan kesengsaraan. Saat rakyat harus membeli air di tanah sendiri, itu tanda ada yang salah dalam sistem pengelolaan negeri ini. Sudah saatnya kita kembali pada aturan Allah, yang menempatkan air sebagai rahmat bagi semua, bukan barang dagangan untuk segelintir orang.


Share this article via

53 Shares

0 Comment