| 250 Views

Kriminalisasi Guru, Nyata Buah dari Sistem Kapitalis Demokrasi

Oleh : Sukey

Aktivis Muslimah Ngaji

Kasus seorang guru bernama Supriyani di Konawe, Sulawesi Tenggara misalnya, yang belakangan ini menjadi sorotan media. Supriyani dipenjara dengan tuduhan telah menganiaya seorang siswa kelas 1 SD yang belakangan diketahui merupakan anak seorang polisi. Meski sudah bersikukuh membantahnya, kasus Supriyani masih terus dilanjutkan.

Guru honorer yang sudah mengajar 16 tahun itu menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh kepala desa untuk membayar uang damai senilai Rp50 juta kepada orang tua murid yang mengaku anaknya dianiaya. Sebab menurut kepala desa, orang tua murid tersebut tidak terima jika uang damainya di bawah nominal tersebut. Namun Supriyani tidak mau membayar, selain karena merasa tidak bersalah, ia pun tidak punya uang sebanyak itu. Ia mengaku gajinya hanya Rp300 ribu per bulan yang itu pun dibayarkan tiga bulan sekali.

Kasus kriminalisasi guru menjadi duka mendalam bagi dunia pendidikan. Hal ini merupakan malapetaka peradaban. Artinya, adab kepada guru sudah hilang. Bagaimana ketika guru ingin menegakkan keadilan, bagaimana guru sedang menegakkan disiplin jika dia harus dibenturkan dengan aturan dalam perundang-undangan di negeri ini? Sungguh, dunia pendidikan dibuat tumpul tak berdaya. 

Anak-anak didik saat ini telah banyak terpengaruh oleh berbagai informasi negatif yang beredar di media sosial. Dari pornografi, video kekerasan,  pembulyan, dan berbagai tayangan-tayangan yang nir-adab semakin merusak mental dan karakter generasi. Adanya filter yang ketat seharusnya dilakukan oleh penguasa. Akan tetapi, penguasa seolah tak berdaya. 

Kalau ditelisik lagi, maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru disebabkan oleh hal-hal berikut:

Pertama, adanya kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara guru, siswa, orang tua, masyarakat dan negara. Hal itu karena masing-masing memiliki persepsi berbeda tentang pendidikan. Akibatnya muncul gesekan dari berbagai pihak termasuk langkah guru dalam menasihati siswa.

Kedua, adanya peraturan yang tumpang tindih. Meskipun ada peraturan yang melindungi guru saat menjalankan profesinya, seperti UU no.14 tahun 2005 serta PP no.74 tahun 2008, namun di satu sisi juga ada UU Perlindungan Anak yang mengatur tentang hak-hak anak. Maka ketika ada guru yang menegur siswa yang melanggar tata tertib atau memberikan hukuman untuk memberikan efek jera, malah dilaporkan orang tua karena dianggap melanggar HAM atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Ketiga, rendahnya akhlak anak bangsa akibat dijauhkannya nilai agama dari kehidupan dan masuknya pengaruh budaya barat, hingga terjadi pergeseran nilai. Guru dianggap seperti teman biasa, kehormatan guru sudah tidak dianggap lagi. Bahkan akhirnya nasihat guru hanya dianggap angin lalu. 

Jelaslah bahwa semua masalah tersebut bersifat sistematis. Pangkal persoalan ini adalah akibat sistem pendidikan yang menganut paham kapitalis-sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan). Orientasinya hanya untuk keuntungan/kepuasan  materi, bukan untuk menghasilkan anak didik yang bertakwa. 

Penerapan sistem kapitalisme sekuler menjadikan lembaga pendidikan hanya mengajarkan agama sebagai ilmu, bukan sebagai tsaqafah yang berpengaruh dalam kehidupan. Wajar jika jam pelajaran agama semakin terkikis, ditambah dengan arus moderasi beragama yang semakin membutakan generasi dari hakikat Islam yang merupakan sistem kehidupan. Kapitalisme telah menghilangkan rasa hormat dan takdzim kepada guru, padahal rasa takdzim kepada guru adalah bagian syariat yang harus dijalani di dunia yang kelak akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Justru perasaan egoisme pribadi yang semakin menguat. 

Jika kita telisik lebih dalam, sebenarnya semua persoalan di atas lahir dari sistem kehidupan sekuler kapitalisme. Sebabnya, pertama, negara sekuler niscaya melahirkan UU yang lemah. UU produk sekuler hanya menyandarkan pada hasil akal pikiran manusia yang tentu saja lemah dan terbatas. Sebagai contohnya UU Perlindungan Anak dan UU Guru, yang pada akhirnya seolah-olah saling menegasikan. Alih-alih melindungi anak dan guru, UU tersebut malah berpotensi saling menyerang balik.

Negara sekuler juga sangat meniscayakan lahirnya mafia peradilan sebab ketakwaan individu tidak tumbuh pada individu mayoritas pejabat. Inilah di antara hal yang bisa menyebabkan sulitnya memperoleh keadilan. Seorang guru yang posisi tawarnya lemah, akan mudah dipidanakan oleh orang tua siswa yang memiliki harta dan kedudukan, kendati UU-nya sudah dibuat sedemikian rupa untuk melindungi guru.

Sistem sekuler menjadikan setiap individu jauh dari agama. Tidak sedikit dari para guru, siswa, dan orang tua siswa yang kesehariannya jauh dari agama sehingga tidak ada kontrol diri dalam mengendalikan emosi. Kasus Guru Zahraman misalnya, yang mengalami kebutaan akibat diketapel orang tua murid yang kesal anaknya dihukum. Inilah yang makin menyuburkan gesekan antara guru, siswa, dan orang tua siswa.

Sistem kehidupan sekuler kapitalisme melahirkan individu yang materialistis sehingga berdampak pula pada tujuannya untuk mengenyam pendidikan. Banyak orang tua yang menyekolahkan anaknya dengan tujuan untuk mengubah nasib ekonomi keluarga. Dengan kata lain, pendidikan hanya disandarkan pada capaian materi. Tidak bisa dinafikan bahwa guru-guru hari ini dilahirkan dari sistem pendidikan sekuler kapitalisme yang sama-sama berorientasi pada materi.

Banyak guru yang mengajar sekadar untuk formalitas profesi yang membuatnya bergerak berdasarkan target materi tanpa peduli pada nasib generasi. Ketika pada gilirannya ada guru yang mencurahkan hidupnya untuk mengajar hingga dirinya tidak mempermasalahkan gaji rendah, malah dipandang sebelah mata sehingga mudah dipidanakan begitu saja.

Pola relasi antarmanusia dalam sistem sekuler hanyalah sebatas asas materi. Hilangnya rasa hormat seorang siswa kepada gurunya juga tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sekuler tersebut. Siswa bisa begitu lancang melaporkan gurunya karena merasa harta dan jabatan orang tuanya lebih tinggi dari gurunya. Islam memuliakan guru dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Selain itu, negara di Islam, yakni khilafah juga menjamin kesejahteraan guru dengan sistem penggajian yang terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan maksimal.

Pendidikan Islam meniscayakan adanya sinergi semua pihak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Karena itu, khilafah akan memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang sistem pendidikan di dalam Islam.

Dalam pendidikan Islam, tujuan utamanya jelas yakni mewujudkan peserta didik memiliki kepribadian Islam (aqliyah dan nafsiyah), andal dalam IPTEK, serta mulia dalam akhlak dan adab. Kondisi ini menjadikan guru dapat optimal menjalankan perannya dengan tenang, karena akan terlindungi dalam mendidik muridnya. Alhasil, seorang guru di dalam khilafah Islam tidak akan mudah dikriminalisasi oleh siapa pun karena negara bersikap adil dalam mengayomi rakyatnya. Hanya saja, semua ini dapat terwujud dalam sebuah sistem yang sempurna, yaitu sistem Islam dalam bingkai negara khilafah.


Share this article via

96 Shares

0 Comment