| 209 Views
Kriminal Makin Marak Buah Sistem Kapitalisme

Oleh : Daniaty Agnia
REPUBLIKA, BANDUNG -- Polisi telah menetapkan TR seorang suami yang memutilasi istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
"Tersangka sementara karena memang olah TKP dan pemeriksaan saksi layak dijadikan tersangka," ucap Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dihubungi, Ahad (5/4/2024).
Miris untuk meraih kepuasan materi menjadi prioritas dalam masyarakat sekuler saat ini, mereka berpikir bagaimana untuk meraih kesenangan meskipun dengan cara instan, mereka tidak takut dengan azab Allah dan tidak takut dengan hari akhir, yang penting mendapatkan kepuasan jasmani, hal ini berpengaruh dalam pengendalian emosi ketika memiliki kehendak.
Sistem pendidikan yang memarjinalkan peran agama, semakin menjauhkan manusia berakhlak mulia. Hanya menghasilkan manusia-manusia yang selalu berorientasi pada materi, sehingga tamak, memaksakan kehendak dan memenuhi nalurinya meski tidak sesuai dengan hukum syariat.
Hal ini memudahkan seseorang melakukan tindakan kriminal atau kejahatan. Sistem sanksi yang tidak menjerakan, menjadikan kejahatan semakin merajalela, bahkan memberikan contoh pada orang lain untuk mengikutinya, karena dengan sistem kapitalisme saat ini hukuman bagi pelaku kriminal tidak membuat efek jera.
Akibat dari sistem sekuler yang diterapkan rasa naluri sikap iba dan kasih sayang semakin terkikis. Kejahatan merajalela dan silih bergantinya tindakan kriminal, menghiasi berita-berita massa sudah menjadi santapan yang tidak asing lagi dilihat dan didengar masyarakat. Bukti rusaknya tatanan kehidupan yang dibangun hari ini.
Berbeda dalam pandangan Islam. Islam menetapkan tujuan hidup manusia untuk taat kepada Allah dan terikat aturannya. Pendidikan harus mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam yakni pola pikir dan pola sikap sesuai dengan tujuan Syariah. pendidikan harus berasaskan aqidah Islam. sehingga menjaga diri dari kemaksiatan atau kejahatan.
Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sehingga mampu mencegah orang lain untuk meniru perbuatannya. Islam mengambil hukum sanksi jinayat yakni qishas dalam surat Al Baqarah ayat 178 - 279, Allah menjelaskan sanksi qishas akan menjaga nyawa manusia di muka bumi. Peringatan ini mudah dipahami sebab efek penerapan sistem sanksi Islam oleh negara akan menimbulkan efek jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah). Ketika seseorang pembunuh dihukum setimpal dengan perbuatannya maka hukuman ini akan menjadi penebus dosa pelaku dan akan membuat orang lain tak terinspirasi melakukan kejahatan yang sama.
Oleh karena itu Islam harus didakwahkan di tengah masyarakat, negara bahkan dunia, karena Islam sebagai Ideologi mengantarkan tujuan hidup manusia untuk taat kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan terikat aturannnya, dan semuanya akan terwujud keamanan, kesejahteraan, dengan hukum Islam diterapkan secara kaffah oleh negara.
Wallahu a'lam bish-shawwab