| 219 Views

Konten Pornografi Merebak di Picu Sistem yang Rusak.

Oleh : Ummu Silvi
Aktivis Muslimah Ngaji 

Seakan tak ada habisnya kasus pornografi di Indonesia dari tahun ke tahun, terus saja terjadi. Bahkan yang lebih miris lagi, ini dilakukan oleh anak-anak di bawah umur yang seharusnya mereka memikirkan masa depan yang cemerlang, masa depan yang menentukan kehidupan mereka selanjutnya. Namun apa mau di kata, kasus pornografi tak bisa dicegah hanya dengan edukasi, ataupun pembelajaran masalah seksual, ternyata kasusnya kini merebak hingga ke berbagai daerah terpencil yang jauh dari kehidupan kota yang serba wah.

Apalagi di kota-kota besar seperti di Jakarta, menurut Menkopolhukam Hadi Tjahyanto menyatakan, pihaknya akan membentuk satuan tugas ( satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. Menurutnya rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari usia 12- 14 tahun. Menurutnya ada juga anak - anak yang masih duduk di jenjang pendidikan usia dini (PAUD) dan juga kelompok disabilitas yang menjadi korban tindakan bejat tersebut.

Konten pornografi anak semakin meningkat pesat seiring adanya akses mudah dan meluasnya internet dan teknologi. Namun, hal ini tidak terlepas dari dampak penerapan sistem kapitalisme. Orientasi kehidupan dalam sistem saat ini didominasi oleh materi dan tambah asas kebebasan tanpa batas menjadikan kebahagiaan yang diukur sebatas kepuasan jasmani semata.

Konsumerisme menjadi pusat perhatian dalam sistem kapitalisme dan pengaruh nilai material menjadi faktor penentu utama. Hal ini membuat kemaksiatan dan pornografi menjadi hal yang legal dan bebas untuk diproduksi meski hal tersebut merusak generasi. Indonesia menjadi salah satu pengguna internet terbesar dengan 185 juta individu pengguna internet pada Januari 2024, setara dengan 66,5% dari total populasi nasional. Hal ini juga menunjukkan tingginya penduduk Indonesia yang memiliki smartphone, termasuk anak-anak, hingga mempermudah akses mereka untuk menemukan dan terpapar dengan mudah terhadap konten yang tidak pantas dan merusak.

Menurut laporan dari National Centre for Missing & Exploited Children, Indonesia menempati peringkat empat secara internasional dan peringkat dua di ASEAN mengenai kasus konten pornografi anak yang mencapai 5.566.015 kasus selama empat tahun terakhir. Satuan Tugas (Satgas) telah dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk merumuskan rencana aksi serta langkah penanganan secara sinergis antara lembaga.

Meskipun telah ada upaya dari pemerintah Indonesia, serta peran orang tua, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam memberikan edukasi dan informasi yang tepat terkait bahaya konten pornografi, hal itu tidak memberikan dampak yang signifikan, dalam meminimalkan konten pornografi anak yang ada, apabila para pemilik terus memproduksi konten pornografi.

Di sisi lain, pendidikan dan pandangan sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan bisa melemahkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keimanan sehingga halal dan haram tak lagi menjadi pedoman. Pandangan yang lebih condong kepada materi dan kesenangan kian melemahkan kesadaran masyarakat.

Diperparah dengan minimnya filter negara dari konten bermuatan negatif salah satunya pornografi dan pornoaksi dalam internet dan media sosial yang beredar di masyarakat. Juga penggunaan gawai yang berlebihan menyebabkan anak lebih leluasa mengakses sebagai informasi di dunia maya. Sehingga banyak orang tua yang sibuk dan tidak sempat memperhatikan aktivitas yang dilakukan oleh anaknya.

Sistem demokrasi sekuler membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur. Salah satunya berbagai aktivitas yang bermuatan pornografi dan pornoaksi. Selama ada keuntungan, kapitalisme akan memproduksinya terus, meski itu merusak generasi, termasuk pornografi, bahkan, menjadi sesuatu yang legal. Dengan dalih seni, kreativitas dan profesionalitas berbagai industri kemaksiatan terus dijalankan.

Selain itu, akibat kapitalisme meminimalisir peran negara dan hanya menjadikannya sebagai regulator bagi para kapital, upaya negara dalam menutup akses pornografi terkesan setengah hati. Meskipun sering kali negara memblokir beberapa situs yang dianggap negatif, namun di sisi lain negara membiarkan para pemilik modal untuk terus memproduksi konten pornografi, selama itu mendatangkan keuntungan besar.

Berbeda dengan paradigma Islam, yang mewajibkan negara melindungi rakyatnya. Sebagaimana dalam Islam, rakyat adalah amanah yang wajib dijaga dan dilindungi oleh penggembalanya. Industri maksiat tetaplah haram dan terlarang dalam pandangan Islam. Selain itu, Islam juga memiliki mekanisme untuk memberantas kemaksiatan melalui sistem sanksi yang tegas sehingga persoalan ini bisa ditangani secara tuntas. Hukum yang ada dalam sistem Islam adalah sistem yang diciptakan oleh Allah SWT melalui Al-Qur'an dan Sunnah. Sehingga mampu memberi efek jera kepada pelaku kejahatan maupun kemaksiatan.

Pembentukan Satgas untuk menangani permasalahan pornografi yang libatkan anak saja tidak akan cukup efektif. Tapi seluruh elemen kehidupan harus mendukung terhentinya penyelenggaraan dan penyebaran pornografi dan pornoaksi di masyarakat. Dan ini memerlukan aturan yang jelas, lengkap dan tegas. Tidak pandang bulu serta bisa dibeli dengan uang atau berorientasi pada keuntungan materi semata. Yang akan mengabaikan keselamatan generasi dan keadilan hukum di masyarakat. Maka negara harus menerapkan aturan yang sempurna, dan itu tentu bukan aturan yang bersumber kepada ideologi kapitalis maupun sosialis komunis.

Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan, dan kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan. Dan ini adalah tanggung jawab utama negara. Apalagi industri yang memproduksi sesuatu yang berbau maksiat jelas haram dan terlarang dalam Islam. Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sehingga jika diterapkan oleh negara akan mampu memberantas berbagai kemaksiatan secara tuntas.

Selain itu, pendidikan yang berlandaskan Islam juga penting diterapkan di dalam penguatan karakter masyarakat. Pemahaman pentingnya keimanan dan ketakwaan akan membuat individu mengenal batasan halal dan haram, sehingga dapat mencegah individu dari paparan hal negatif salah satunya konten pornografi. Sebab dengan memiliki pemahaman akidah yang benar dan kokoh, seseorang akan mampu menjaga diri dari segala bentuk maksiat dan hal-hal yang terlarang.

Sebagai agama Allah sekaligus sistem hidup yang sempurna, Islam mempunyai seperangkat aturan yang akan menyelamatkan seluruh manusia khususnya remaja dari pergaulan bebas. Islam mengatur berbagai aktivitas manusia salah satunya aturan tentang interaksi antara laki-laki dan perempuan seperti larangan mendekati zina, kewajiban menutup aurat, menundukkan pandangan, tidak berkhalwat, dan larangan bertabaruj. Islam sebagai rahmatan lil 'aalamin mempunyai aturan yang lengkap dan sempurna yang berlandaskan nash-nash syar'i yang dapat menyelesaikan semua permasalahan umat termasuk permasalahan yang banyak muncul saat ini. Sudah saatnya kita kembali pada aturan Islam dengan menerapkan Islam secara kaffah.
Wallahu a'lam bish shawwab.


Share this article via

77 Shares

0 Comment