| 3 Views
Kesehatan adalah Hak Rakyat yang Wajib dipenuhi!
Oleh : Eny Rf
Bogor
Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tentunya akan berdampak pada keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan, termasuk kepada yang mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin, efeknya juga akan dirasakan oleh 100 pasien cuci darah.
Pemerintah beralasan penonaktifan ini untuk verifikasi data.
Di sisi lain RS disuruh untuk tetap menerima pasien, sedangkan solusi administrasi belum final. Di lapangan, RS tidak bisa menerima peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada yang menanggung biayanya. Miris.
Bentuk kedholiman yang luar biasa dan semena-mena kepada rakyat miskin karena ini menyangkut nyawa manusia yang dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Setelah masyarakat ramai protes, baru ada kebijakan reaktivasi.
Inilah bukti bahwa dalam sistem kapitalisme, kesehatan menjadi komoditas bisnis sehingga rakyat baru mendapat layanan jika membayar. PBI hanya sedikit, itu pun problematik.
Negara melemparkan tanggungjawabnya menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) yang orientasinya tentunya untuk mengeruk keuntungan semata, bukan pelayanan.
Berbeda dengan sistem atau aturan dalam Islam, masalah kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara dan negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, apakah ia orang miskin atau kaya.
Dan pelayanan kesehatan tidak akan diserahkan kepada pihak swasta.
Dari mana sumber dananya? dari baitulmal atau kas negara, salah satunya pemasukan dari pengelolaan sumber daya alam yang sangat luar biasa banyaknya, sumber daya alam juga merupakan milik rakyat yang tentunya juga tidak boleh dikelola oleh swasta, hanya negara yang mengelolanya.
Dengan begitu rakyat akan terjamin kesehatannya dan tidak akan ada kasus penolakan pelayanan berobat dari rumah sakit bahkan sampai ada yang meninggal.
Solusi tepat bagi permasalahan kesehatan tapi mengapa tidak memakai aturan islam saja? Padahal aturan ini adalah aturan dari Allah Sang Maha Pencipta.
Wallahu 'alam