| 328 Views
Kebijakan Ekologis Sistem Islam dalam Mengatasi Krisis Lingkungan
Warga melintas di dekat mobil yang terbawa arus banjir bandang di Desa Bukit Tempurung, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (3/12/2025). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Oleh: Eka Ayu Gustiawati
Dalam beberapa pekan terakhir, Indonesia kembali diguncang rangkaian bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, atau puting beliung yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kesulitan evakuasi. Meski bencana adalah fenomena alam, pola kemunculannya yang berulang dan penanganannya yang terkesan lamban mengindikasikan kelemahan serius dalam tata kelola ruang hidup, mitigasi, dan sistem kebencanaan nasional.
Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ribuan bencana hidrometeorologi terjadi sepanjang tahun, termasuk longsor besar di Cilacap dan Banjarnegara yang menyisakan korban jiwa dan warga yang belum ditemukan. (www.cnnindonesia.com, 17-11-2025)
Beberapa wilayah lain seperti Kepulauan Seribu serta provinsi Sulawesi Tengah, Aceh, dan Sumatera Barat juga mengalami banjir besar sebagaimana dilaporkan Antara dan CNN Indonesia. Bencana-bencana ini konsisten menunjukkan bahwa kerentanan struktural belum berhasil diatasi dan penanganan di lapangan belum berjalan optimal. (www.cnnindonesia.com, 23-11-2025)
Bencana sebagai Cermin Ketidaksiapan Negara
Berulangnya bencana alam di berbagai wilayah Indonesia tidak dapat dipisahkan dari persoalan struktural yang telah mengakar dalam kebijakan pembangunan dan tata kelola lingkungan.
Pertama, terjadi misgovernance dalam pengelolaan ruang dan lingkungan hidup. Banyak kawasan yang secara geologis dan hidrologis tergolong rawan longsor justru dilegalkan sebagai area permukiman. Pada saat yang sama, hutan-hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekologis mengalami degradasi masif akibat ekspansi perkebunan sawit, pertambangan, dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Lahan kritis dibiarkan rusak tanpa upaya serius untuk reforestasi atau pemulihan ekosistem.
Kedua, persoalan bencana di Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa antara pemerintah dan kelompok oligarki yang menguasai sektor sumber daya alam. Pada banyak kasus, pembukaan lahan skala besar baik untuk perkebunan sawit, pertambangan mineral, maupun properti komersial didorong oleh kepentingan ekonomi para aktor politik dan konglomerasi yang memiliki jejaring kekuasaan. Proses perizinan sering kali berlangsung tanpa kajian lingkungan yang ketat, disertai praktik regulatory capture, di mana regulasi dibuat atau dilonggarkan untuk memfasilitasi kepentingan bisnis tertentu.
Akibatnya, hutan-hutan penyangga ekologis hilang, daerah resapan air menyusut, dan bukit-bukit yang menjadi benteng alami terhadap longsor ditebang tanpa pengawasan yang memadai.
Struktur oligarkis ini menempatkan keselamatan rakyat pada posisi subordinat karena keputusan tata ruang lebih ditentukan oleh kalkulasi keuntungan ekonomi segelintir elite ketimbang pertimbangan risiko ekologis jangka panjang. Dengan demikian, bencana bukan hanya akibat kelalaian teknis, tetapi juga hasil dari konfigurasi politik dimana negara kerap berpihak pada kepentingan pemodal besar dibanding kepentingan keselamatan masyarakat luas.
Ketiga, mitigasi bencana berjalan tidak komprehensif dan jauh dari standar yang dibutuhkan negara rawan bencana seperti Indonesia. Sistem peringatan dini belum menjangkau seluruh wilayah, tingkat kesiapsiagaan masyarakat rendah, dan kapasitas kelembagaan daerah khususnya BPBD, masih terbatas baik dari sisi personel, logistik, maupun pendanaan. Keterlambatan distribusi bantuan pangan, air bersih, dan obat-obatan memperburuk kondisi warga terdampak, hingga pada beberapa kasus memicu tindakan desperatif seperti penjarahan minimarket demi mempertahankan hidup. Pola penanganan yang bersifat reaktif ini menyebabkan korban jatuh lebih dahulu sebelum negara mampu memberikan respons efektif.
Keempat, komitmen kebijakan negara dalam penanggulangan bencana tampak lemah dan tidak konsisten. Banyak langkah penanganan yang diambil bersifat temporer, insidental, dan lebih tampak sebagai respon jangka pendek dibanding strategi yang dirancang secara sistemik. Bahkan, ketika skala bencana meluas dan menelan korban, pemerintah kerap mengeluarkan pernyataan yang mengesankan ketidakseriusan, misalnya dengan mengklasifikasi peristiwa-peristiwa tersebut sebagai “bukan bencana nasional”. Sikap ini bukan hanya menghambat koordinasi lintas lembaga, tetapi juga mencerminkan minimnya kesadaran untuk menjadikan mitigasi dan penanganan bencana sebagai prioritas utama dalam kebijakan publik nasional.
Padahal, kebijakan mitigasi semestinya bersifat struktural, jangka panjang, dan terintegrasi dengan penataan ruang, pendidikan publik, hingga koordinasi antar sektor. Dalam kondisi seperti ini, wajar bila publik menilai bahwa negara masih belum menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama, baik sebelum maupun sesudah bencana.
Solusi Komprehensif dalam Kerangka Negara Khilafah
Dalam pandangan Islam, bencana dipahami melalui dimensi ruhiyah dan siyasiyah yang saling melengkapi. Pada dimensi ruhiyah, masyarakat diarahkan untuk memahami bahwa kerusakan alam seringkali merupakan akibat ulah manusia yang mengabaikan prinsip menjaga bumi sebagai amanah dari Allah. Ayat seperti QS. Ar-Rum:41 menegaskan hubungan antara kerusakan lingkungan dan perilaku manusia.
Negara Khilafah akan mengedukasi masyarakat mengenai tanggung jawab moral dan spiritual untuk tidak merusak alam, sehingga tercipta kesadaran kolektif untuk hidup selaras dengan lingkungan dan menghindari perilaku eksploitatif. Edukasi ruhiyah ini bukan sekadar ceramah moral, tetapi penyadaran bahwa merusak lingkungan adalah dosa dan ancaman bagi keselamatan hidup bersama.
Namun, pemahaman ruhiyah saja tidak cukup. Dalam dimensi siyasiyah, Khilafah memikul tanggung jawab syar’i untuk memastikan keselamatan jiwa rakyat melalui kebijakan tata kelola ruang yang terencana dan sistem mitigasi bencana yang serius.
Penataan ruang dalam Khilafah dilakukan dengan prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang lain). Karena itu, pembukaan permukiman, pembangunan infrastruktur, dan pemanfaatan lahan harus mempertimbangkan keamanan masyarakat. Wilayah-wilayah yang rawan longsor, banjir, atau bahaya alam lainnya tidak boleh diizinkan sebagai lokasi pemukiman, sekalipun ada tekanan ekonomi atau kepentingan kelompok tertentu.
Prinsip syariah menolak pembangunan yang menempatkan rakyat dalam bahaya. Kebijakan ini tidak hanya bersifat teoretis; ia berdiri di atas landasan hukum Islam yang tegas bahwa perlindungan jiwa manusia adalah prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan, dan sumber daya alam adalah hak milik rakyat/umat.
Dalam perspektif Islam, konsep mitigasi bencana sebenarnya bukan hanya milik era modern; ia sudah hadir sejak masa Rasulullah dan para Khulafaur Rasyidin. Rasulullah ﷺ memberikan fondasi penting mengenai perlindungan lingkungan sebagai bagian dari penjagaan kehidupan, bahkan dalam kondisi perang sekalipun.
Dalam sejumlah riwayat misalnya dalam wasiat perang yang terkenal oleh Shahih Bukhari–Muslim, Rasulullah melarang kaum Muslim menebang pohon, merusak tanaman, atau menghancurkan sumber air. Larangan ini diriwayatkan melalui instruksi beliau kepada para komandan perang, dan prinsip ini kemudian diikuti oleh Abu Bakar ash-Shiddiq ketika melepas pasukan Usamah bin Zaid. Abu Bakar berkata, “Janganlah kalian menebang pohon yang berbuah, jangan merusak tanaman, dan jangan meruntuhkan bangunan.”
Wasiat ini bukan hanya etika perang, tetapi menunjukkan bahwa Islam mengharamkan perusakan alam yang dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang bagi masyarakat. Jika dalam perang saja lingkungan harus dilindungi, maka dalam kondisi damai penjagaan lingkungan jauh lebih wajib. Prinsip ini merupakan fondasi mitigasi pra-bencana dalam Islam: mencegah kerusakan yang dapat berujung pada malapetaka.
Lebih jauh, sejarah pemerintahan Umar bin Khaththab juga memberikan contoh nyata bagaimana negara Khilafah melakukan pencegahan risiko bencana sebelum terjadi. Dalam sejumlah catatan sejarah tentang perencanaan kota pada masa Umar seperti pembangunan Kufah dan Basrah, Umar memberikan instruksi agar masyarakat tidak tinggal di lokasi yang secara alami berbahaya, seperti di dasar lembah (wadi) yang menjadi jalur air saat hujan deras atau di tanah yang labil. Umar juga menegaskan bahwa pembangunan rumah harus mengikuti kaidah keamanan topografis, sehingga masyarakat tidak terpapar risiko banjir mendadak atau longsor.
Ketika sebagian penduduk memilih lokasi yang rawan karena lebih dekat dengan lahan subur atau jalur perdagangan, Umar memerintahkan para amir lokal untuk memindahkan mereka ke tempat yang lebih aman. Kebijakan ini menunjukkan bahwa dalam Khilafah, negara tidak membiarkan rakyat memilih lokasi tinggal yang mengancam keselamatan mereka, sekalipun dengan alasan ekonomi.
Dengan demikian, mitigasi pra-bencana telah menjadi bagian dari manhaj pemerintahan Islam sejak awal. Rasulullah menanamkan etika menjaga lingkungan agar ekosistem tetap stabil dan tidak memicu kerusakan. Abu Bakar menegaskan bahwa merusak alam adalah tindakan yang dapat mengundang bahaya dan dilarang bahkan dalam perang. Umar bin Khaththab menegakkan kebijakan penataan ruang yang berbasis keamanan, bukan keuntungan jangka pendek. Semua ini menunjukkan bahwa negara Khilafah menempatkan keselamatan rakyat bukan hanya sebagai respons pasca bencana, tetapi sebagai strategi pra-bencana yang terencana, berbasis syariat, dan memiliki landasan historis yang kuat.
Sementara itu, negara Khilafah juga memiliki mekanisme mitigasi dan penanganan bencana yang bersifat proaktif, bukan reaktif. Keberadaan diwan-diwan seperti Diwan al-Jund (kementerian kemiliteran), Diwan al-Mazhalim (ombudsman), dan Diwan al-Kharaj (keuangan negara) memungkinkan mobilisasi cepat tentara dan sumber daya negara ketika bencana terjadi. Tentara dalam Khilafah tidak hanya berfungsi untuk peperangan tetapi juga untuk pelayanan publik, termasuk penyelamatan, evakuasi, dan pemulihan wilayah terdampak bencana. Selain itu, keberadaan Baitul Mal dengan dana yang stabil, khususnya dari pos kepemilikan umum dan fai memungkinkan negara menanggung sepenuhnya kebutuhan para penyintas tanpa bergantung pada pinjaman, sumbangan, atau syarat negara lain. Dengan demikian, penanganan bencana tidak mengandalkan spontanitas, tetapi berjalan melalui struktur pemerintahan yang mapan dan terus-menerus siap siaga.
Penting untuk dicatat bahwa seluruh sistem ini bukan sekadar konsep, tetapi telah diterapkan secara nyata dalam sejarah Khilafah. Misalnya pada masa Khalifah Umar bin Khaththab saat terjadi musim paceklik Dahsyat (‘Amul Ramadah). Umar tidak hanya memerintahkan doa dan taubat, tetapi juga bertindak cepat mengerahkan seluruh gubernur provinsi untuk mengirim pasokan makanan ke Madinah. Ia juga menginstruksikan logistik dari Mesir dan Syam, membangun dapur-dapur umum, menyediakan distribusi makanan harian, dan memastikan tidak satu pun warga kelaparan. Umar bahkan menunda hukuman hudud tertentu karena memahami bahwa situasi darurat mengubah kondisi masyarakat. Ini menunjukkan keseimbangan ruhiyah dan siyasiyah yang sangat matang: kepatuhan kepada Allah berjalan seiring dengan kebijakan teknis yang adil dan efektif.
Contoh lain adalah masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan dan al-Walid bin Abdul Malik dari Bani Umayyah, yang membangun infrastruktur publik termasuk kanal, jembatan, dan fasilitas air untuk mengantisipasi banjir serta memudahkan distribusi pangan di provinsi-provinsi. Pada masa Abbasiyah, Khalifah Harun al-Rasyid dan putranya al-Ma’mun memperbaiki sistem irigasi dan kanal sehingga banyak wilayah terhindar dari dampak banjir Sungai Tigris dan Eufrat. Semua ini menunjukkan bahwa Khilafah secara historis menempatkan pengelolaan lingkungan dan perlindungan rakyat sebagai tugas strategis negara, bukan respons insidental.
Dalam struktur Khilafah, ketika bencana terjadi, negara bertanggung jawab penuh menyediakan bantuan yang layak, mulai dari makanan, pakaian, tenda, kesehatan, hingga memastikan kebutuhan hidup dasar terpenuhi sampai keadaan kembali pulih. Negara tidak membiarkan korban bencana hidup tanpa kepastian atau bergantung pada belas kasihan lembaga amal. Seluruh proses pemulihan baik rekonstruksi rumah, sarana pendidikan, maupun aktivitas ekonomi wajib ditanggung negara secara langsung sebagai bagian dari kewajiban syar’i menjaga jiwa dan melindungi kemaslahatan rakyat.
Khatimah
Bencana yang berulang bukan sekadar refleksi lemahnya respons teknis, tetapi cermin kegagalan sistemik dalam tata kelola negara. Diperlukan perubahan paradigma yang menempatkan perlindungan kehidupan sebagai inti kebijakan publik. Keteladanan Rasulullah dan para khalifah menunjukkan bahwa mitigasi yang komprehensif, sistemik, dan berorientasi jangka panjang hanya dapat terwujud melalui kepemimpinan yang bertanggung jawab, visioner, dan berlandaskan prinsip keadilan serta penjagaan amanah terhadap rakyat.
Perspektif Islam dalam kerangka Khilafah menawarkan solusi yang terstruktur dan komprehensif: dimensi ruhiyah membangun kesadaran, kesiapan dan perilaku masyarakat, sementara dimensi siyasiyah memastikan negara bekerja secara sistematis, ilmiah, dan bertanggung jawab. Negara hadir sebelum bencana melalui mitigasi yang matang, hadir saat bencana melalui evakuasi dan pelayanan cepat, dan hadir setelah bencana dengan pemulihan total dan jaminan kehidupan yang layak. Ini adalah model tata kelola bencana yang tidak hanya menyelamatkan, tetapi juga memulihkan martabat manusia secara menyeluruh.