| 34 Views
Kasus Penculikan Anak Semakin Meresahkan, Buah dari Penerapan Sistem Kapitalisme
Ilustrasi penculikan anak dan perdagangan orang/foto-int
Oleh: Kiki Puspita
Hari minggu, biasanya digunakan untuk berlibur dari penatnya hiruk-pikuk kegiatan selama sepekan. Begitulah yang dilakukan oleh Dimas (34) bersama anaknya Bilqis Ramadhani (4). Ayah Bilqis mengajak anaknya pergi ke Taman Pakui Kota Makasar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025).
Harapan ingin melepas penat dan bergembira bisa bermain bersama anaknya Bilqis, namun sang anak justru hilang di Taman Pakui Sayang, Minggu pagi, 2 November 2025. Bilqis yang pada saat itu duduk sendirian di Taman Pakui Sayang, sedang menunggu ayahnya, Dimas (34), yang tengah bermain tenis. Beberapa saat kemudian, Bilqis menghilang. Dimas dan teman-temannya berkeliling mencari, namun hasilnya nihil.
Keesokan harinya, Dimas kembali mencari dengan tekad tak surut. Ia memperoleh rekaman CCTV di sekitar taman yang memperlihatkan seorang perempuan menggandeng Bilqis. Dari situlah laporan resmi ke Polrestabes Makassar dibuat, memicu operasi pencarian lintas daerah.
Lima hari setelah penculikan, kabar menggembirakan datang. Bilqis ditemukan selamat di Jambi, ribuan kilometer dari Makassar. Namun di balik kabar itu, terbongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap pelaku utama berinisial SY, perempuan yang menculik Bilqis di taman. SY kemudian menjual korban kepada NH, warga Sukoharjo, seharga Rp3 juta.
Kemudian NH berangkat ke Makassar dan mengambil Bilqis dari Ana. Dari NH yang ditangkap pada 6 November di Sukoharjo, Bilqis disebut dibawa ke Jambi menggunakan pesawat yang transit di Jakarta.
Setibanya di Jambi, NH membawa Bilqis ke pasangan Adit (36) dan Meriana (42) dan menjualnya seharga Rp30 juta. Pasangan ini mengaku sudah sembilan tahun berusaha tapi belum dikaruniai anak sehingga ingin adopsi.
Namun rupanya Adit dan Meriana bersandiwara. Sebelum Bilqis, mereka sudah pernah menjual sembilan bayi dan satu anak.
Bilqis pun bernasib serupa. Ia dijual sebesar Rp80 juta ke Suku Anak Dalam yang disebut ingin mengadopsi. Adit dan Meriana juga menyertakan surat pernyataan palsu yang disebut berasal dari orang tua Bilqis, dengan pernyataan tidak mampu merawatnya. (TRIBUNNEWS.COM).
Kepala unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Makassar, Iptu Nasrullah menyampaikan tim Polrestabes Makassar langsung terbang ke Jambi setelah dari Sukoharjo. "Tidak sampai 24 jam, kami langsung bergerak," ujar Nasrullah. Pada 8 November 2025, Bilqis ditemukan dan dijemput dari masyarakat adat di hutan yang berada di Merangin, Jambi. Adit dan Meriana juga ditangkap. (TribunJambi.com).
Perlu kita cermati bersama, bahwa dalam kasus penculikan kali ini berbeda dengan kasus-kasus penculikan yang pernah terjadi sebelumnya. Dimana biasanya pelaku membawa korban keluar negeri untuk di jual atau meminta uang tebusan kepada keluarga korban. Namun pelaku justru memanfaatkan masyarakat adat pedalaman yang sebagian besar tidak tau membaca dan menulis agar mau merawat korban. Rasa iba dan khawatir ''Bagendang'' (warga pedalaman adat Kabupaten Merangin yang merawat korban), digunakan oleh pelaku. Bagendang karena ingin menolong, sampai merelakan tabungan hasil kerjanya selama setahun berkebun dan menjual babi peliharaannya ke pengepul demi bisa membayar pelaku sebagai ganti rugi biaya perawatan korban. (Kompas.com).
Dari kasus ini, kita bisa mengambil pelajaran bahwa kita para orang tua harus tetap memperhatikan anak-anak kita yang Allah Swt. amanahkan kepada setiap orang tua. Tentu hal ini membuat kita harus ekstra dalam mengawasi anak-anak kita.
Namun maraknya kasus penculikan yang terjadi di area umum, sejatinya menunjukkan bahwa saat ini Sistem Kapitalisme yang diterapkan terbukti tidak mampu memberikan rasa aman untuk anak-anak kita, meskipun itu di area umum. Dalam sistem ini pengawasan sangatlah lemah. Masyarakat seolah dibiarkan mengahadapi kejahatan di sekitar tanpa perlindungan yang memadai.
Hukum di Indonesia dalam UU Perlindungan Anak (UU No.35 Tahun 2014), yang di buat oleh pemerintah hanya memberikan pelaku kejahatan penculikan hukuman penjara 3-15 tahun, serta denda Rp.60 juta-300 juta. Tidak ada jaminan bagi pelaku untuk tidak mengulang kembali tindakan kejahatannya, mengingat sistem kapitalisme saat ini membuat masyarakat mencampakan hukum Allah. Menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhan hidup.
Sistem sekuler kapitalisme telah gagal mewujudkan perlindungan terhadap anak dan golongan rentan, alih-alih mampu memelihara jiwa manusia dan keamanan. Tidak hanya satu kasus, kasus tindak pidana kian hari makin beragam jenisnya. Jiwa manusia ibarat barang murah, sedangkan keamanan masyarakat tidak di perdulihkan..
Inilah saatnya kita mencampakan sistem kufur ini dan menggantinya dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam jiwa manusia akan terpelihara dan akan terjaga. Hukuman dalam sistem Islam akan memberikan sanksi mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak. Islam juga menjadikan hikmah dari hukuman kisas adalah untuk memelihara kehidupan. Ini sebagaimana firman Allah Taala di dalam ayat,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179).
Kalaupun tidak dikenai hukum kisas, yang berlaku adalah hukum diat, yakni pihak keluarga pembunuh harus membayar 1.000 dinar (4.250 gram emas) atau 100 ekor unta atau 200 ekor sapi (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat, Dâr al-Ummah, hlm. 87—121).
Selanjutnya perihal memelihara keamanan, Islam menetapkan hukuman berat bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat. Hal ini tampak misalnya pada pemberian sanksi potong tangan dan kaki secara silang, serta hukuman mati dan salib bagi para pembegal jalanan. Allah Taala berfirman,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al-Maidah [5]: 33).
Sanksi menurut syariat Islam seperti ini diberikan kepada semua warga negara Islam (Khilafah), baik muslim atau nonmuslim tanpa diskriminasi. Sanksi yang tegas akan diterapkan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum syarak. Sanksi itu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Bagi pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Sedangkan bagi orang lain yang bukan pelanggar hukum akan tercegah untuk melakukan pelanggaran yang sama.
Syekh Abdurrahman al-Maliki di dalam kitab Nizham al-Uqubat juga memerinci perihal sanksi bagi kasus penculikan. Penculikan termasuk kategori pelanggaran terhadap kehormatan. Setiap orang yang menculik orang lain dengan jalan muslihat atau dengan kekerasan (paksaan), baik pelakunya laki-laki maupun perempuan, serta tidak mengembalikan korban selama tiga hari, pelaku akan dikenai sanksi hukuman penjara selama lima tahun.
Lebih dari itu, Khilafah bertanggung jawab membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Bagi seorang muslim, ketakwaan individu adalah landasan utama dalam berperilaku. Ketakwaan melahirkan keterikatan seorang muslim terhadap hukum syarak. Dengan begitu, seseorang tidak akan mudah melakukan pelanggaran hukum syarak, apalagi sampai tindak pidana seperti penculikan dan perdagangan orang.
Khilafah juga menjamin dan memenuhi kebutuhan hidup warganya secara individu per individu dalam jumlah yang cukup dan makruf, dari sisi kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) maupun kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara juga mewujudkan kemampuan pada rakyat untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.
Khilafah akan mencegah sekuat tenaga agar faktor ekonomi tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk melanggar hukum syarak. Dikisahkan, pernah terjadi pencurian pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. Pencuri itu berhasil diringkus dan dihadapkan kepada Khalifah Umar. Namun, Khalifah Umar tidak serta merta memberikan hukuman potong tangan kepada pencuri tersebut. Beliau mempertanyakan dahulu latar belakang orang tersebut mencuri sehingga diketahui bahwa ia mencuri karena terpaksa.
Selain itu, batas minimal harta yang dicuri sehingga seseorang dapat dipotong tangan adalah 3 dirham atau seperempat dinar. Besaran 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas. Harga emas Antam saat ini (per 20-11-2025) sekitar Rp2,5 juta per gram, satu dinar nilainya sekitar Rp10,625 juta, sedangkan seperempat dinar berarti sekitar Rp2,25 juta.
Demikianlah keadilan sistem Islam sebagai buah penerapan Islam secara kafah. Dengan konsep maqashid asy-syari’ah, Islam menjamin keberlangsungan nilai-nilai luhur di tengah masyarakat demi tegaknya peradaban mulia sehingga Islam akan tampil mengantarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya.
Wallahualam bi ash-shawaab.