| 404 Views
Kabinet Merah Putih, Kabinet Pemborosan dan Menambah Beban Rakyat
Oleh : Sukey
Aktivis Muslimah Ngaji
Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka resmi dimulai setelah Presiden melantik 48 menteri, 5 pejabat setingkat menteri, serta 56 wakil menteri.
Dalam analisisnya, Center of Economic and Law Studies (Celios), Kamis (17-0-2024), menerangkan bahwa mayoritas nama yang dipanggil mengisi kabinet berasal dari politisi dengan proporsi 55,6% atau 60 dari 108 kandidat. Proporsi profesional teknokrat sebesar 15,7%, TNI/POLRI sejumlah 8,3%, pengusaha 7,4%, tokoh agama 4,6%, selebriti 2,8%, dan akademisi 5,6%.
Berbeda dengan era jokowi, postur Kabinet Merah Putih membengkak. Ada 103 menteri dan wakil menteri. Jumlah ini hampir menyamai Kabinet Dwikora zaman Presiden Soekarno pada 1966 yang mencapai 132 orang. Isi Kabinet Merah Putih didominasi elite partai politik dan relawan pendukung Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024.
Semua anggota Kabinet Merah Putih, mulai dari menteri, wakil menteri (wamen), kepala badan, hingga staf khusus dan utusan khusus presiden, merampungkan tiga hari retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (27/10/2024). Usai menjalani retret keseluruhan kegiatan di danai uang pribadi Prabowo yang berisi pembekalan kedisiplinan hingga urusan pemerintahan yang. Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menginginkan bekerja dengan cepat.
Sebagai informasi, Prabowo mengumumkan 48 nama menteri dan 5 pejabat yang tidak berada di bawah koordinasi oleh Kementerian Koordinator, serta 56 wakil menteri yang akan membantu pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029. Total pejabat yang dilantik mencapai 136 orang. Namun, Luhut Pandjaitan memegang dua jabatan langsung yakni Penasihat Bidang Digitalisasi Teknologi Pemerintahan dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Sehingga, total yang dilantik ada 135 dengan 136 jabatan.
Akan terjadi pembengkakan anggaran untuk tunjangan menteri dan pejabat yang lainnya, termasuk wakil menteri yang jumlahnya melonjak luar biasa. Belum lagi biaya dan anggaran non-bujeter kementerian yang jumlah instansinya bertambah. Semuanya dirangkul, bukan didasarkan profesionalisme. Itulah politik dagang sapi. Mereka kemudian bungkam karena diberikan jatah menteri, terutama bagi mereka yang mau bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju. Akhirnya, akan mengurangi sikap kritis di kalangan partai politik maupun masyarakat.
Dilansir dari laman bisnis.com (22/10/2024), terkait gaji menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2000. Dalam regulasi ini, gaji menteri sebesar Rp5,04 juta. Selanjutnya, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, ditetapkan menteri menerima tunjangan Rp13,6 juta. Dengan penetapan ini, maka seorang menteri atau setingkat akan membawa pulang gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18,64 juta setiap bulan.
Dengan menghitung biaya resmi saja, maka untuk 53 menteri, uang pajak yang digelontorkan untuk gaji dan tunjangan mencapai Rp988,34 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil menteri, dibelanjakan Rp1,06 miliar per bulan. Untuk menteri dan wakil menteri, jika diganti tunjangan perumahannya menjadi uang, maka dibelanjakan Rp3,81 miliar. Dengan jumlah belanja ini, maka biaya resmi untuk menteri dan wakilnya setiap bulan menghabiskan Rp5,85 miliar atau Rp70,26 miliar per tahun anggaran APBN. Selanjutnya, masih harus disediakan 109 kendaraan dinas termasuk asuransinya.
penambahan jumlah kementerian di kabinet Presiden Prabowo tidak efisien. Perubahan akan membuat tantangan di masa awal pemerintahan Prabowo lebih berat. Risiko dari kabinet super gemuk dalam 1-2 tahun ke depan, selain soal inefisiensi, gerakannya sudah pasti lamban. Prabowo ingin bergerak cepat dalam pelaksanaan berbagai program dan visinya. Masalah yang akan datang adalah berkaitan dengan koordinasi. Dengan kabinet gemuk ditambah berbagai menteri koordinator dan badan, maka koordinasi kemungkinan besar sulit optimal.
Pantas saja, disebut sebagai kabinet gembrot, karena memang cukup banyak yang diangkat menjadi menteri. Belum lagi tambahan jabatan lain yang mendapatkan fasilitas setara menteri. Parahnya patronase politik tampak mewarnai gegap gempita hasil pesta demokrasi. Inilah yang akan menambah beban negara dan pemborosan anggaran, karena semua jabatan tersebut harus digaji dan mendapatkan fasilitas yang fantastis.
Dirilis dari study.com, patronase politik adalah sistem politik yang digunakan untuk mengamankan persetujuan dan administrasi cepat atas inisiatif partai atau kandidat. Ini adalah praktik pemberian jabatan politik, uang, barang-barang material, dan kekuasaan kepada individu atau kelompok sebagai imbalan atas dukungan politik selama pemilihan umum. Tampaknya, patronase politik menjadi alasan susunan kabinet Prabowo-Gibran gembrot terbentuk. Bahkan, sebelum mereka dilantik undang-undang pun sudah direvisi dan disetujui Jokowi. Aroma patronase politik tercium karena beberapa hal.
Pertama, upaya merangkul semua golongan yang berpengaruh. Sejak pengumuman kemenangan paslon nomor dua Prabowo-Gibran, Prabowo sudah membentuk Koalisi Indonesia Maju (KIM). Koalisi sudah getol merangkul partai-partai dari tim kampanye lawan paslon Prabowo-Gibran.
Kedua, upaya meniadakan oposisi. Secara teori, keseimbangan dalam sistem pemerintahan demokrasi adalah adanya koalisi dan oposisi. Namun, ternyata suara oposisi pun bisa dibeli dengan iming-iming kekuasaan. Sehingga mereka tidak lantang menyuarakan kebenaran dan keadilan. Kepentingan koalisi bisa mulus berjalan tanpa adanya gangguan dari oposisi.
Ketiga, koalisi gemoy yang melahirkan susunan kabinet gembrot adalah bentuk koalisi untuk saling mengamankan kepentingan parpol. Adanya jabatan yang dijanjikan dalam koalisi tersebut sebenarnya adalah sandra politik yang menjebak mereka dalam pusaran kepentingan kelompok yang memiliki kekuatan paling super. Berani macam-macam sedikit saja, pasti akan di-reshuffle bahkan bisa dimungkinkan akan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempat, patronase erat kaitannya dan melahirkan klientelisme. Klientelisme atau politik klien adalah pertukaran barang dan jasa untuk mendapatkan dukungan politik, yang sering kali melibatkan quid pro quo (memberi dan menerima) secara implisit maupun eksplisit. Hal ini berkaitan erat dengan politik patronase dan pembelian suara. Selain itu, patronase presiden tampak dalam akhir-akhir kepemimpinan Jokowi. Posisi Gibran yang menjadi calon wakil presiden Prabowo, tampaknya tidak menafikan dukungan Jokowi kepada anaknya. Sehingga, marak anggapan publik yang menyatakan dinasti politik juga.
Kelima, sangat meniscayakan terjadinya tingginya angka korupsi yang akan merugikan rakyat dan menguntungkan golongan tertentu. Patronase di antaranya berpeluang diwujudkan dalam bentuk pembelian suara (vote buying), pemberian barang kepada kelompok-kelompok tertentu (club good), penyediaan beragam pelayanan sosial, dan pemanfaatan dana publik untuk kepentingan elektoral (pork barrel politic). Selain itu, paslon mengandalkan jaringan informal perantara (broker)—biasanya disebut sebagai ‘tim sukses’—untuk menjangkau pemilih.
Memang benar pemimpin telah berganti, tetapi rakyat juga tidak lupa bahwa presiden yang terpilih sekarang adalah calon yang disponsori, bahkan dibela habis-habisan oleh presiden sebelumnya, sampai-sampai sang anak pun bisa menempati posisi wapres saat ini. Maka bisa dibayangkan bagaimana model kepemimpinan yang ada ke depan. Malah, sistem politik yang masih sama yaitu sekuler-demokrasi tetap menjadi haluan koalisi gemuk ini. Sehingga pemerintahan yang dibangun koalisi, pemenangan juga oleh koalisi—ada biaya yang tidak murah dikeluarkan untuk pemenangan.
Maka, sangat wajar politik balas budi itu terjadi. Banyaknya orang yang dirangkul dalam pemerintahan akan secara langsung berimbas pada makin sedikitnya orang/parpol yang akan mengkritisi pemerintahan ke depan, bahkan mungkin tidak ada. Seandainya demokrasi mau jujur dengan sistemnya, seharusnya wajar ada oposisi dalam pemerintahan untuk balancing sistem pemerintahan. Namun, karena bukan lahan basah dan cenderung tidak menguntungkan, hal itu pun dianulir kemunculannya. Sehingga pemerintahan ke depan mungkin akan muncul seragam, bahkan mungkin antikritik juga seperti yang sebelumnya.
Begitulah realitasnya sistem pemerintahan kapitalis-demokrasi. Sudahlah pemerintahan ditetapkan dengan suara terbanyak, bahkan pihak yang berkuasa adalah yang punya kapital besar (oligarki) karena aktivitas politik demokrasi yang berbiaya besar tidak akan bisa lepas dari penyandang dana dengan aneka kompensasi, misalnya PSN, tambang, dan sebagainya. Alhasil, berharap pada demokrasi untuk kesekian kalinya bagi rakyat muslim terbesar di negeri ini akan kembali mendulang kekecewaan seperti masa-masa sebelumnya.
Ada beberapa catatan penting yang perlu diketahui dalam kepemimpinan Islam. Pertama, dalam Islam, kepemimpinan dipegang oleh manusia, tetapi kedaulatan di tangan hukum syarak. Seorang pemimpin memimpin untuk menegakkan syariat Islam secara sempurna. Tidak ada tendensi selain dorongan keimanan dan ketakwaan sebagai pendorong dalam menjalankan amanah kepemimpinan. Selain itu, kepemimpinan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT kelak. Sehingga soal amanah ini bukan ajang untuk meraup kepentingan duniawi tetapi untuk menjalankan amanah dari Allah SWT mengelola dunia ini berlandaskan syariat Islam.
Antara pemimpin dan sistem yang digunakan untuk memimpin erar kaitannya. Seorang pemimpin muslim harus memutuskan perkara atau permasalahan apa pun menggunakan sumber hukum Islam yakni Al-Qur'an dan sunah. Tidak boleh sedikit pun aturan diputuskan keluar dari batas-batas syarak. Sifat kepemimpinan Islam ada 4, yakni Memiliki sifat siddiq (benar), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan), dan fathonah (cerdas).
Syarat menjadi pemimpin dalam Islam berdasarkan dalil-dalil syarak ada 7, seorang khalifah harus memenuhi 7 syarat in’iqad (syarat legal), yaitu: laki-laki; muslim; merdeka; baligh; berakal; adil, artinya bukan orang fasik; dan mampu mengemban jabatan. Jika salah satu dari ketujuh kriteria ini tidak ada, maka terdiskualifikasi atau kepemimpinannya dinyatakan tidak sah.
Di luar itu dimungkinkan menjadi syarat afdhaliyyah (syarat keutamaan) jika memang didukung nash-nash sahih atau merupakan turunan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash sahih. Misalnya: keturunan Quraisy, Mujtahid, atau Ahli menggunakan senjata (Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhomul Hukmi fil Islam). Jika Khalifah kehilangan satu dari tujuh syarat in‘iqâd maka secara syar‘i ia tidak boleh terus menduduki jabatan kekhilafahan. Pada kondisi ini ia harus dipecat. Pihak yang memiliki wewenang menetapkan pemecatannya hanya Mahkamah Mazhâlim.
Ke dua, dalam Islam memiliki struktur daulah khilafah yang telah ditetapkan dalam hukum syarak. Sehingga, tidak mungkin terjadi jabatan yang diada-adakan tanpa didahului dengan pengambilan hukum yang bersandar dari hukum syarak. Sekalipun terjadi kebutuhan pengurusan dalam sektor tertentu dan dibutuhkan jabatan khusus untuk menjalankan amanah tersebut. Semata-mata semuanya dilakukan untuk mewujudkan tegaknya syariat Islam, bukan soal bagi-bagi jabatan ataupun politik balas budi yang kerap terjadi dalam sistem demokrasi kapitalisme hari ini.
Khilafah atau sistem pemerintahan Islam adalah sistem warisan bernegara yang dicontohkan Rasulullah saw., bahkan satu-satunya sistem yang wajib digunakan kaum muslim. Dalam sistem pemerintahan khilafah ada 13 struktur yakni, khalifah; Mu’âwinûn at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh) adalah para pembantu Khalifah dalam bidang pemerintahan; Wuzarâ’ at-Tanfîdz adalah para pembantu Khalifah dalam bidang administrasi; wali atau gubernur; amirul jihad yakni departemen peperangan dan pertahanan; Departeman Keamanan Dalam Negeri; Departemen Luar Negeri; Departemen Perindustrian; Peradilan; Kemaslahatan Umum (Struktur Administrasi); Baitulmal (Kas Negara); Penerangan; dan Majelis Umat.
Ketiga, soal pemberian gaji disesuaikan kebutuhan yang mengampu amanah dan menunjang terselesaikannya amanah. Tidak boleh ada unsur pemborosan anggaran karena dana umat dikelola bagaikan mengelola dana anak yatim. Semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Sehingga potensi dana seperti anggaran rumah DPR yang dananya fantastis, anggaran korden ruang kerja DPR, ataupun printilan apa pun benar-benar dikaji apakah benar-benar dibutuhkan? Ataukah hanya cari-cari anggaran semata?
Tujuan utama mereka mengemban amanah adalah untuk kesejahteraan umat, sehingga kepentingan umat menjadi prioritas utama. Adapun fasilitas yang mendukung mereka dalam mengampu amanah tetap akan dipenuhi tanpa mengabaikan tugas utama mereka dan dana dikelola secara efisien dan efektif yang berdasarkan hukum syarak.
Model kepemimpinan Islam inilah sejatinya yang mampu mewujudkan kesejahteraan hakiki sehingga rahmat dan keberkahan turun dari langit. Hanya saja masalahnya umat hari ini masih belum memahami urgensi kepemimpinan Islam dalam bingkai Khilafah Islamiah. Sehingga mereka masih berharap pada demokrasi yang begitu bobrok dan membodohi mereka secara berulang-ulang. Di sinilah peran semua untuk menyadarkan akan pentingnya mengembalikan kehidupan Islam dalam bingkai khilafah.