| 8 Views
Fenomena Kekerasan Seksual dan Narkoba, Butuh Solusi Tuntas

Oleh : Meilani Afifah
Aktivis dakwah dan ibu rumah tangga
Kekerasan seksual semakin marak terjadi. Korbannya tidak pandang usia. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga lansia.
Seperti yang terjadi di Desa Sialang Buah kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang pria berinisial J (45) tega memperkosa seorang nenek SS (81) yang saat itu tengah tiduran karena demam.
Dilansir kompas.com pada Sabtu 26/7/2025. Menurut kasat Reskrim Polres Sergai, AKP DP Simatupang mengatakan J melakukan aksinya pada Sabtu (19/7/2025).
"Sekira pukul 10.45 WIB korban sedang rebahan dengan posisi miring di dalam kamar tidur dikarenakan lagi tidak enak badan," ujar Simatupang dalam keterangan persnya.
Dan dari hasil urine diketahui bahwa pelaku J menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Sungguh miris, kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es, yang tak terlihat jumlahnya bisa lebih besar lagi dan bisa menimpa siapapun, ditambah pelaku juga positif mengonsumsi narkoba, dua perilaku amoral yang semakin marak terjadi di negeri ini. Dan sampai saat ini masih menjadi momok menakutkan di tengah-tengah masyarakat.
Berbagai solusi dilakukan pemerintah dan lembaga sosial dalam memberantas kekerasan seksual, mulai dari kampanye anti kekerasan terhadap perempuan hingga disahkannya UU TPKS oleh DPR namun belum membuahkan hasil apapun, kekerasan seksual justru semakin marak.
Sistem kapitalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan (sekuler) adalah sebab utama kekerasan seksual dan narkoba tidak mampu diberantas se akar-akarnya. Sistem ini menjadikan manusia bebas berbuat sesuka hati tanpa takut halal dan haram.
Kekerasan seksual menjadi penyakit global yang meresahkan karena minimnya pencegahan dan sanksi hukum yang tidak tegas.
Kapitalisme juga menyuburkan lingkaran setan narkoba, dalam sistem ekonomi, kapitalisme berbasis pada mekanisme produksi. Selama suatu produk (barang dan jasa) masih ada yang menginginkannya, maka proses produksi barang dan jasa tersebut akan terus dilakukan. Sehingga wajar narkoba hingga hari ini masih tetap beredar. Akibatnya, manusia yang lemah imannya akan mudah terjerat pada barang haram tersebut.
Dalam pandangan sekuler, manusia boleh melakukan apapun selama tidak melanggar Hak asasi manusia (HAM). Artinya, manusia tidak boleh dibatasi oleh faktor agama, etika dan norma apapun.
Sistem ini menjadi biang kerok maraknya berbagai kemaksiatan dan amoral, termasuk kasus kekerasan seksual dan narkoba.
Media sosial yang menyuguhkan muatan pornografi juga menjadi sarana berbagai macam kejahatan seksual.
Dalam pandangan Islam, seluruh perbuatan, manusia diatur oleh hukum syariat tak terkecuali. Halal dan haram menjadi standar perbuatan.
Dalam hal seksualitas, Islam bukan hanya mengharamkan seks di luar pernikahan, namun Islam juga mencegah perbuatan yang mengantarkan pada perzinahan.
Jelaslah Islam adalah sistem kehidupan yang mampu mengatasi persoalan kekerasan seksual dan narkoba sampai tuntas. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, sedari awal telah mengharumkan bentuk kekerasan dan penindasan pada manusia.
Allah SWT berfirman,
ولاتكرهوافتيتكم على البغاءان اردن تحصنا لتبتغواعرض الحيوة الدنيا
"Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi." (TQS: Annur (24):33).
Islam sebagai agama paripurna, telah memiliki perangkat aturan untuk mengatasi kejahatan seksual, dengan menghukum para pelakunya dan tidak ada toleransi sedikitpun.
Dalam kasus pemerkosaan Islam memberi sanksi yang tegas. Jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan) dicambuk 100 kali. Jika pelaku sudah menikah (muhsan) akan dirajam sampai mati.
Allah SWT berfirman,
الزانيةوالزني فاجلدواكل واحد منهما ماىة جلدة
"Perempuan dan laki-laki yang berzina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan" (TQS Annur (24): 2)
Adapun korban pemerkosaan, dia terbebas dari sanksi hukum.
Rasulullah SAW bersabda,
ان الله تخاوز لي عن امتي الخطأ والنسيان ومااستكرهواعليه
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan kesalahan yang terpaksa dilakukan." (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)
Selain itu, Islam juga mencegah munculnya nafsu seksual, mencegah dan menutup terjadinya segala kejahatan seksual di tengah masyarakat. Laki-laki dan perempuan wajib menutup aurat, menjaga pandangan, wajib melakukan safar sehari semalam bersama mahram, adanya larangan berduaan (khalwat), larangan campur baur/ikhtilat laki-laki dan perempuan tanpa ada kaidah Syara' yang membolehkan.
Begitupun terkait narkoba, di dalam Islam narkoba dianggap barang haram yang dilarang diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. Aktivis tersebut dianggap sebagai jarimah/kejahatan yang harus diberi sanksi tegas.
Sanksi narkoba berbeda dengan khamar. Walau sama-sama memabukkan, sanksi narkoba berupa ta'zir yang akan diputuskan oleh hakim/Qadhi tergantung ringan atau berat. Sanski tersebut bisa berupa pengumuman, diekspos di tengah masyarakat, dicambuk, dan bahkan hukuman mati tergantung dari tingkat bahaya dan kejahatannya di masyarakat. Sanksi tersebut berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu.
Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah/zawajir bagi orang lain untuk tidak melakukan tindak kejahatan yang sama. Dan juga sebagai penebus dosa/jawabir bagi pelaku sehingga dia terbebas dari azab Allah SWT di akhirat kelak.
Dengan demikian, jelaslah hanya sistem Islam satu-satunya yang mampu menangkal lahirnya segala bentuk kejahatan seksual dan peredaran narkoba di tengah masyarakat. Wallahu a'lam.