| 5 Views
Dari Judol ke Pembunuhan : Alarm keras bagi Negara dan Masyarakat
Foto: Ilustrasi Pembunuhan. Ist
Oleh: Ummu Arkan
Muslimah Bogor
Palembang: Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri.
Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban.
"Adanya bau menyengat di sekitar rumah korban. Kemudian masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran dan mendapatilah karung berisikan potongan tubuh manusia," kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto di Lahat, Kamis, 9 April 2026. ( Metrotvnews.com 9 April 2026)
Kasus tragis di Lahat, di mana seorang anak tega menghabisi nyawa ibunya sendiri hanya karena tidak diberi uang untuk judi online, menjadi cermin kelam kondisi sosial yang patut kita renungkan bersama. Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi gambaran nyata bagaimana rusaknya pola pikir, rapuhnya keimanan, serta tekanan hidup yang tidak tertangani dengan baik.
Fenomena judi online (judol) hari ini memang sudah sangat meresahkan. Akses yang begitu mudah, ditambah iming-iming keuntungan instan, membuat banyak orang tergoda untuk mengambil jalan pintas. Sayangnya, tanpa landasan moral dan keimanan yang kuat, seseorang bisa kehilangan kendali hingga tega melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Di sisi lain, kondisi ekonomi yang semakin sulit juga menjadi faktor pendorong. Banyak masyarakat yang terhimpit kebutuhan hidup, sementara peluang ekonomi terbatas. Dalam situasi seperti ini, sebagian orang memilih jalan instan yang justru menjerumuskan mereka ke dalam lingkaran masalah yang lebih besar. Padahal dalam Islam Allah sudah jelas melarang judi. Allah berfirman :
" Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (TQS. Al-Maidah:90)
Namun demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa negara memiliki peran penting dalam mengatasi persoalan ini. Regulasi yang tegas terhadap judi online seharusnya dapat diterapkan secara maksimal, termasuk pemblokiran situs dan penindakan hukum yang konsisten. Upaya pencegahan juga harus diperkuat, baik melalui edukasi masyarakat maupun penguatan ekonomi rakyat agar tidak mudah tergoda praktik-praktik merusak seperti judol.
Dalam perspektif Islam, kepemimpinan memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus dan melindungi rakyatnya. Pemimpin bukan hanya pembuat kebijakan, tetapi juga pelayan umat yang memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Ketika kebutuhan hidup tercukupi dan nilai halal-haram benar-benar dijadikan landasan, maka potensi penyimpangan seperti judi dapat ditekan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, penegakan hukum yang tegas (uqubat) juga diperlukan yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan. masyarakat tidak hanya takut melanggar hukum, tetapi juga memiliki kesadaran moral dan spiritual dalam menjalani kehidupan.
Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi semua pihak individu, keluarga, masyarakat, dan negara untuk kembali memperkuat nilai-nilai keimanan, memperbaiki sistem sosial, serta memastikan kesejahteraan rakyat secara merata. Tanpa itu, bukan tidak mungkin tragedi serupa akan kembali terulang.