| 115 Views
Dana Desa Belum Teralisasi Secara Utuh, Celah Terjadinya Korupsi

Oleh : Rasyidah
Pegiat Literasi
Tiap tahun, kucuran Dana Desa yang mengalir ke Sulawesi Tenggara (Sultra) cukup besar. Pada 2025, pemerintah telah mengalokasikan Rp 1,44 triliun. Anggaran jumbo ini diperuntukan bagi 1.908 desa. Hingga memasuki bulan ketiga tahun ini, realisasi anggaran Dana Desa belum seperti yang diharapkan atau baru 359 desa yang melakukan pencairan (KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID, 26/3/2025).
Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra Syarwan mengatakan penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2025 telah dimulai. Per 21 Maret ini, dananya yang disalurkan sebesar Rp 150,88 miliar atau 10 persen dari total pagu anggaran tahun ini.
Pencairan dana desa tahap pertama masih berlangsung dan baru mencakup sebagian kecil dari total desa penerima. Kalu merujuk data, baru 359 desa di tujuh kabupaten yang telah menyalurkan dana desanya," ujar Syarwan kemarin.
Kucuran dana desa yang tak menyeluruh, menandakan pertanyaan besar bagi masyarakatnya. Dana desa yang belum mengalir ini bisa menjadi ketidak jelasan dan hilangnya tanggung jawab pemerintah terhadap alokasi dana untuk masyarakat daerah khususnya di Sulawesi Tenggara.
Menyoal terkait belum meratanya pembagian dana desa di seluruh provinsi Sulawesi Tenggara ini sebenarnya dapat mendongkrak atas pembangunan desa tersebut, apalagi dana tersebut di gunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Selain itu, soal belum meratanya pembagian dana tersebut dapat terjadinya kasus penyelewengan dana desa, alias korupsi.
Dana desa yang dari awal diperuntukan untuk dapat memajukan dan membangun desa, malah menjadi celah terjadinya korupsi. Dari realitas dana desa yang proses penyaluran belum menyeluruh terjadi masalah. Tentu pada tata pelaksanaan pengelola dana tersebut dari orang-orang yang tak bertanggung jawab.
Potret dari realitas dana desa yang belum mengalir secara merata di beberapa desa adalah bukti bahwa lari nya tanggung jawab pemerintah atas masyarakatnya. Selain itu, potensi dana desa tidak tepat sasaran akan terjadi pula. Itulah sebabnya kasus korupsi tidak pernah bisa selesai secara tuntas, karena inilah realitas hidup yang mengacu pada sistem kapitalisme-sekulerisme, membutuhkan dana bukan untuk kepentingan masyarakat, tapi kepentingan pribadi.
Inilah fakta demokrasi kapitalisme. Selama sistem rusak ini terus diterapkan, maka wajar saja korupsi menjadi masalah yang terus tumbuh subur dan semakin rumit.
Buruknya fakta demokrasi kapitalisme. Sistem yang menyandarkan setiap keputusan hanya pada standar keinginan para penguasa dan pemilik modal. Selama ini tetap diterapkan, korupsi akan semakin marak terjadi dan berulang. Dalam pandangan Islam terkait kasus korupsi, Islam memiliki tata cara memberantas korupsi dengan tuntas, di antaranya pertama, membangun integritas kepemimpinan di semua level pemerintahan, yaitu ketakwaan pada setiap individu.
Dalam sistem Islam, loyalitas kepemimpinan harus bersandar pada ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan asas kepentingan kelompok, golongan, apalagi kerabat/ keluarga.
Sistem Islam. Satu-satunya sistem yang menjaga kehormatan pemimpin dan menjaga kepentingan masyarakat. Islam menetapkan bahwa keimanan dam ketakwaan yang terintegrasi dalam memimpin umat adalah kriteria utama bagi pemimpin. Karena setiap kepemimpinannya akan dipertanggungjawabkan kelak.
Rasulullah SAW. bersabda :
"Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, di mana kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin." (HR. Muslim).
Para pemimpin ditingkat pusat hingga desa menjalankan tugas dan amanah yang diberikan hanya untuk memenuhi kepentingan dan kemaslahatan rakyat yang dipimpinnya.
Nabi SAW. bersabda, “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia pimpin.” (HR Al-Bukhâri, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dari hadis Abdullah bin Amr).
Sanksi yang diterapkan sistem Islam pun tegas dalam penerapannya. Para koruptor yang merugikan kepentingan umat, disanksi berat sesuai syariat Islam. Semuanya tergantung jenis kejahatannya dan sesuai dengan wewenang khalifah. Mulai dari penjara, pengasingan dan hukuman pancung (mati). Penetapan ini akan melahirkan efek jera dan mampu mencegah terulangnya kasus yang sama.
Maka, sangat jelas Islam itu punya solusi segala persoalan yang terjadi dan mampu menuntaskan berbagai permasalahan hingga ke akar-akarnya. Sudah saatnya yuk mari sama-sama sadar dan bangkit, hanya dalam pemerintahan islamlah kehidupan ini bisa menjadi lebih baik.
Wallahu'alam bish-shawwab.