| 27 Views
Anak Membutuhkan Perlindungan Hakiki Dari Negara Secara Nyata

Oleh : Sihatun
Boyolali
Kemarin kita memperingati Hari Anak Nasional 2025 yang mengusung tema " Anak Hebat , Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045 sebagai harapan masa depan bangsa". Namun nyatanya saat ini masih banyak permasalahan yang belum teratasi. Salah satunya seperti kasus yang terjadi di Boyolali.
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan kelaparan di salah satu rumah di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali. Keempat bocah itu disiksa bahkan dirantai oleh guru ngaji berinisial SP (65).
Keempat bocah berusia 6-14 tahun itu ditemukan pada Minggu, 13 Juli 2025 dini hari. Penemuan bocah itu berawal saat salah soerang di antaranya ketahuan mencuri kotak amal di masjid di Desa Kacangan, Andong.
"Setelah mengambil kotak amal, dia bingung membukanya bagaimana, karena masih anak-anak. Dia mondar-mandir sehingga warga curiga. Ini anak kok mondar-mandir pakai sarung gitu. Terus dibuntuti warga, anak itu berusaha bongkar kotak amal, lalu ditanya warga. Ambil kotak amal dari mana," terang Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Muksin saat dimintai konfirmasi detikJateng, Senin (14/7/2025).
Ditanya warga katanya mau beli makan buat adiknya, karena sudah satu bulan tidak makan nasi. Terus ditanya rumahnya mana, pondoknya mana? Di Mojo," sambungnya.
Anak berinisial MAF (11) itu kemudian diantar pulang oleh warga. Saat itulah warga menemukan tiga anak lainya yang masih kecil tidur di luar rumah tanpa alas dan kaki dirantai.
Ketiga anak itu yakni VMR (6) adik kandung MAF asal Batang, lalu kakak beradik berinisial SAW (14) dan IAR (11) dari Kabupaten Semarang. Kakak beradik asal Batang itu diketahui merupakan anak yatim.
Temuan anak-anak itu kemudian dilaporkan Muksin ke Polsek Andong. Bersama polisi, rantai yang mengikat kaki anak-anak itu kemudian dilepas.
"Dini hari ini tak belikan makan, tidak sampai 5 menit sudah habis. Jadi ya benar-benar kelaparan," jelasnya.
Kepada Muksin, keempat anak itu mengaku dianiaya. Dia pun melihat banyak luka lebam di tubuh bocah-bocah itu.
"Katanya dipukuli," jelasnya.
Usai mendapatkan pemeriksaan kesehatan, keempat anak itu juga mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. Keempat bocah itu juga dievakuasi ke rumah aman milik Dinas Sosial Kabupaten Boyolali.
"Pada saat ini anak dalam keadaan aman karena kita amankan di rumah kita, di rumah aman Dinas Sosial Kabupaten Boyolali," kata Kepala Dinas Sosial Boyolali, Sumarno.
Pihaknya pun menyiapkan segala kebutuhan dasar anak, termasuk makanan bergizi, Pihaknya juga berencana mendaftarkan keempat anak itu ke ponpes jika mendapat izin orang tuanya.
"Kalau diperbolehkan nanti akan kita masukkan di Pondok Pesantren di Kragilan dan itu gratis," ujar Sumarno.
SP Ditahan Kasus Kekerasan Anak Polisi pun langsung mengamankan SP saat pulang ke rumahnya pada Minggu (13/7). Saat diperiksa, keempat bocah itu memang dititipkan orang tuanya untuk mengaji.
"Jadi untuk keberadaan empat orang anak di tempatnya saudara S ini memang dalam rangka belajar ilmu agama. Namun dalam prosesnya anak-anak ini juga mungkin ada teledor, ada malas, dia mendapatkan perlakuan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, dalam keterangannya kepada para wartawan di Mapolres setempat, Senin (14/7).
"Jadi sementara keterangan anak-anak itu memang dia mendapatkan kekerasan dari S, apabila dia tidak menurut atau dia melakukan kesalahan," imbuhnya. Kepada polisi, SP berdalih merantai anak-anak itu sebagai hukuman karena bandel. Kaki bocah itu pun dirantai sekitar dua minggu lamanya.
"Alasannya dari keterangan atau hasil pemeriksaan dirantai karena dua anak ini melakukan pencurian. Sehingga dihukum dengan dirantai, takutnya dia akan mengulangi lagi," jelasnya.
"Kalau keterangan atau hasil pemeriksaan itu ada mencuri uang, ada mencuri makanan.. (Di mana mencuri?) Di dalam rumahnya. Informasinya di tetangga juga ada tapi ini masih kita dalami lagi," sambungnya.
Dari penelusuran polisi, SP mengaku sebagai ASN yang pensiun dini. SP pun diketahui tak memiliki pondok pesantren, tapi rumahnya digunakan untuk pembelajaran ilmu agama. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, SP pun ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak dan ditahan.
"(Tersangka SP) Sudah kami lakukan penahanan. Sudah sejak kemarin," ujar Joko kepada detikJateng Selasa (15/7).
Atas perbuatannya SP dijerat dengan Pasal 77B Junto 76 B dan atau pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.
Masalah kekerasan atau perundungan yang terjadi saat ini baik dilembaga formal maupun non formal bukanlah hal yang sederhana, tetapi sudah bersifat sistematis, yakni kehidupan yang sekuler liberal.
Hal ini menyebabkan kehidupan umat Islam menganut gaya hidup bebas dan mengukur segala sesuatu dengan materi (uang).
kegagalan pembangunan ekonomi kapitalisme dan politik demokrasi yang melahirkan kemiskinan struktural. Yang mengakibatkan munculnya kejahatan yang beraneka macam, Bahkan, kemiskinan bisa mengikis fitrah ibu yang tega menjual bayinya untuk mendapatkan kondisi finansial yang lebih mapan. Kemiskinan juga mencerabut sisi kemanusiaan
Jika melihat sisi rakyat sebagai objek kebijakan negara, pastinya tidak akan ada rakyat yang ingin miskin. Mereka tentu menginginkan kehidupan sejahtera dan berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kadang kala, mereka hidup miskin bukan karena rasa malas untuk mengubah keadaan, tetapi juga dimiskinan secara sistem oleh kapitalisme demokrasi. Kemiskinan adalah hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia yang menerapkan kebijakan kapitalistik.
Kapitalisme dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi karena distribusi kekayaan dan pendapatan yang tidak merata. Mereka yang memiliki modal dan sumber daya cenderung mendapat keuntungan lebih besar dan penghidupan yang lebih mapan. Ditambah, kebijakan negara yang serba menyusahkan rakyat, seperti kenaikan tarif layanan publik dan harga pangan yang kian membebani ekonomi masyarakat miskin, sedangkan pendapatan tidak bertambah. Jadi, negaralah sejatinya yang memberi kontribusi kemiskinan sistemis, yaitu menciptakan lahirnya orang-orang miskin dan memperparah kondisi miskin akibat kebijakan yang bersumber dari pandangan sistem kapitalisme.
Kemiskinan sangat rentan memunculkan kejahatan, termasuk yang melibatkan perempuan hingga menghilangkan sisi kemanusiaan. Akibatnya, anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan. Inilah sistem kapitalisme demokrasi yang mencengkeram negeri ini. Kejahatan marak dengan beragam modus karena meminggirkan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bahkan, tidak sedikit aparatur negara menjadi pelaku kejahatan.
Ketika aturan Allah Swt. diabaikan, yang terjadi adalah hilangnya fitrah manusia dan pemikiran sehat. Sehingga kriminalitas tidak dipandang sebagai dosa besar bagi masyarakat yang sudah kehilangan iman dan akalnya. Demi meraih materi secara instan, mereka menghalalkan segala cara.
Ini sangat bertolak belakang dengan pandangan Islam. Dalam Islam, memenuhi hak anak adalah mengasuh dan mendidiknya dengan akidah Islam, memberikan tempat tinggal yang baik, memperhatikan kesehatan dan gizinya, serta memberi pendidikan terbaik.
Melindungi generasi artinya mengantarkan mereka mewujudkan tujuan penciptaan mereka, yaitu sebagai hamba Allah Swt. yang mengisi kehidupannya dengan beribadah (QS 51: 56); menjadi generasi khairu ummah yang senantiasa mengajak manusia kepada cahaya Islam, dan melakukan amar makruf nahi munkar (QS 3: 110); dan menjadi pemimpin orang-orang bertakwa (QS 25: 74).
Karakter mulia tersebut tidaklah lahir begitu saja, tetapi dibutuhkan upaya dan rencana sungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, negara Khilafah memiliki mekanisme menyeluruh dalam membentuk generasi mulia dan keluarga sejahtera, di antaranya:
Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang layak, yaitu sandang, pangan, dan papan. Negara menciptakan lapangan kerja bagi para ayah agar mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anak. Ia tidak akan dibebani dengan ekonomi. Negara juga melaksanakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan penerapan kurikulum berbasis akidah Islam, tidak sulit mencetak generasi berkepribadian mulia. Penanaman akidah Islam dari usia dini akan membentuk akidah yang kuat, anak tidak akan melakukan tindakan yang dilarang oleh Allah Taala. Syekh Abu Yasin dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm. 8 menegaskan bahwa kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut.
Negara akan melakukan pengaturan dan pengawasan media massa seperti koran, majalah, buku, tabloid, televisi, situs internet, termasuk juga sarana-sarana hiburan seperti film dan pertunjukan, berbagai media jaringan sosial seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya. Tujuan pengawasan ini agar semua sarana itu tidak menjadi wahana penyebarluasan dan pembentukan opini umum yang dapat merusak pola pikir dan pola sikap generasi muda Islam (Syekh Ziyad Ghazal dalam kitab Masyru’ Qanun Wasa’il al-I’lam fi ad-Daulah al-Islamiyah hlm. 6—7).
Kontrol masyarakat berjalan dengan pembiasaan amar makruf nahi mungkar. Dengan karakter dakwah ini, angka kriminalitas kerap menimpa anak bisa diminimalisasi, bahkan dihilangkan dengan pengawasan masyarakat serta sistem sanksi yang tegas. Keenam, pendidikan keluarga berbasis Islam. Keluarga adalah bangunan pertama pembentukan karakter anak. Dengan pemahaman Islam yang benar, orang tua akan mendidik anak-anak mereka dengan baik.
Negara juga menerapkan sistem sanksi tegas. Ketika semua lapisan pencegahan sudah dilakukan, lalu masih ada yang melakukan pelanggaran syariat maka sistem sanksi Islam akan ditegakkan. Tujuannya agar para pelaku kekerasan jera dan tidak akan mengulangi kemaksiatannya lagi.
Pemenuhan dan perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Negara Khilafah sebagai penanggung jawab utama bertugas memastikan individu, keluarga, dan masyarakat mampu melaksanakan kewajibannya secara sempurna. Tanggung jawab ini diwujudkan dengan penetapan kebijakan-kebijakan yang menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat pada umumnya dan anak pada khususnya. Dengan begitu, anak akan terlindungi secara hakiki dalam mekanisme sistem Islam kafah yang diterapkan pada keluarga, masyarakat dan negara.