| 64 Views
Akibat Ulah Penguasa, Rakyat Jadi Korban Bencana
Bencana banjir di Sumatera Barat (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Oleh: Mukhlisatun Husniyah
Muslimah Peduli Generasi
Terjadinya bencana tentunya diakibatkan oleh ulah manusia itu sendiri. Mirisnya, yang terdampak justru orang-orang yang tidak merusak. Banyaknya gelondongan kayu yang hanyut, memperkuat bukti bahwa ada tangan-tangan yang dengan sengaja menebanginya, sehingga banjir bandang dan tanah longsor bisa terjadi. Beberapa hari lalu banjir besar melanda tiga provinsi di pulau Sumatera yaitu Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Akibatnya, beberapa desa tenggelam, pemukiman dan berbagai infrastruktur di tiga provinsi tersebut mengalami kerusakan.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan rincian korban jiwa, yaitu di Aceh terdapat korban sebanyak 156 orang, korban hilang 181 dan korban luka 1.800 orang. Kemudian, korban meninggal di Sumatera Barat sebanyak 165 orang, korban hilang 114 jiwa, dan 112 orang terluka. Sementara di Sumatera Utara, jumlah korban meninggal 283 orang, 169 orang hilang, dan 613 terluka. (cnnindonesia.com, 1/12/2025).
Dengan banyaknya korban tersebut, status bencana ini belum ditetapkan sebagai bencana Nasional. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum menetapkan sebagai status bencana nasional terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatra Barat (Sumbar). Menurutnya, meskipun status bencana nasional belum ditetapkan, penanganan di wilayah tersebut sudah setara bencana nasional. (kompas.tv, 2/12/2025).
Penyebab bencana yang terjadi saat ini bukan karena faktor alam atau sekadar ujian semata, tetapi akibat dampak kejahatan lingkungan yang telah berlangsung lama dan ditambah dilegitimasi kebijakan penguasa (pemberian hak konsesi lahan, obral izin perusahaan sawit, izin tambang terbuka, tambang untuk ormas, UU minerba, UU ciptaker, dan lain-lain). Dalam sistem sekuler demokrasi saat ini, sikap penguasa seperti ini sangat mungkin terjadi. Penguasa dan pengusaha kerap bekerjasama untuk menjarah hak milik rakyat atasnama pembangunan, melalui sistem yang rusak maka melahirkan penguasa zalim.
Musibah banjir dan longsor di Sumatra memperlihatkan bahaya nyata sebab kerusakan lingkungan, terlebih dengan pembukaan hutan besar-besaran tanpa memperhitungkan dampaknya. Akibat deforestasi yaitu penggundulan hutan skala besar di hulu sungai, hal itu mengurangi daya serap tanah, sehingga air hujan langsung mengalir deras ke hilir, menimbulkan banjir bandang dan membawa kayu gelondongan. Selain itu pada musibah banjir ini juga memperlihatkan ketidaksiapan negara dalam mitigasi bencana.
Sebelumnya, BMKG sudah menginformasikan bahwa akan terjadi hujan ekstrem dengan curah tinggi. Ini merupakan efek dari negara yang meninggalkan hukum Allah atau sistem Islam dalam pengelolaan lingkungan. Sistem kapitalisme kembali menunjukkan kegagalan dalam pengelolaan lingkungan yang menyebabkan kerusakan alam. Menjadikan masyarakat yang menderita, sedangkan pengusaha dan penguasa yang menikmati hasil hutannya.
Dalam Islam, Al Qur'an telah mengingatkan bahwa kerusakan di bumi akibat ulah manusia. Oleh karena itu, umat Islam harus menjaga kelestarian lingkungan, sebagai bukti keimanan.
Berdasarkan Firman Allah SWT :
“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (TQS. Al-Baqarah : 30)
Ayat tersebut menggambarkan bahwa manusia sebagai khalifah di bumi, yang berarti memiliki tugas untuk mengurus dan menjaga bumi, bukan merusaknya, seperti diisyaratkan dalam dialog para malaikat tentang penciptaan Adam.
Dengan demikian, sistem Islam harus diterapkan untuk menyelesaikan semua persoalan kehidupan, termasuk tanggung jawab menjaga kelestarian alam dengan menata hutan dalam pengelolaan yang benar. Dalam syariah Islam, kawasan tambang dan hutan adalah kepemilikan umum, sehingga haram dikuasai oleh swasta. Rasulullah saw. bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam hal ini, negara adalah pengelola pertambangan dan hutan. Namun, seluruh hasil dan manfaat dari pertambangan dan hutan adalah milik rakyat, bukan menjadi hak milik pribadi ataupun korporasi.
Jika terjadi bencana maka negara juga seharusnya siap mengeluarkan biaya untuk antisipasi pencegahan banjir dan longsor, melalui pendapat para ahli lingkungan. Yang saat ini terjadi justru penguasa mengemukakan pernyataan-pernyataan yang tidak masuk akal terkait penyebab banjir, bahkan pernyataan yang membuat geram yaitu kondisi tersebut mencekam hanya di sosial media saja.
Hanya dengan kembali menegakkan hukum Allah, negara dapat meminimalisir terjadinya banjir dan longsor yang menyengsarakan rakyat. Khalifah sebagai pemegang mandat dari Allah akan fokus setiap kebijakannya, mengutamakan keselamatan umat manusia dan lingkungan dari dharar (bahaya). Khalifah akan merancang blue print tata ruang secara menyeluruh, melakukan pemetaan wilayah sesuai fungsi alaminya, tempat tinggal dengan semua daya dukungnya, industri, tambang, dan himmah.
Sudah seharusnya bencana yang melanda negeri kali ini menjadi evaluasi bagi penguasa, bahwa seluruh kebijakan kapitalistiknya telah terbukti merugikan rakyat banyak. Karena itu upaya penerapan syariah Islam oleh negara secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan adalah sebuah keniscayaan. Sebagaimana pernah dicontohkan sepanjang era Kekhilafahan Islam selama berabad-abad lamanya menciptakan kerahmatan bagi alam, manusia, dan kehidupan.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.