| 5 Views

UU PPRT dan Gagalnya Sistem Sekuler Menjamin Kesejahteraan Perempuan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal usai menghadiri sidang Paripurna di Kompleks DPR RI, di Jakarta. (Dok. DPR RI)

Oleh: Kiki Puspita

Jakarta, DPR RI baru saja mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT.

“Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan perlindungan negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis kepada Parlementarian, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

UU PPRT sendiri merupakan UU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, jam kerja manusiawi bagi PRT, tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi.

Banyak kalangan menilai pengesahan ini menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan. Namun, di balik UU PPRT ini muncul pertanyaan besar. Apakah UU PPRT ini benar-benar solusi kesejahteraan perempuan, atau justru bukti kegagalan negara dalam mengatasi akar persoalan kemiskinan yang memaksa perempuan bekerja di sektor yang rentan?

Hal ini perlu kita cermati bersama, bahwa saat ini negara hadir untuk melindungi pekerja rumah tangga. Akan tetapi, keberadaan jutaan wanita yang harus bekerja sebagai PRT sejatinya menunjukkan kepada kita bahwa negara dalam sistem kapitalisme saat ini telah gagal dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Sistem saat ini telah menunjukkan kepada kita bahwa hal ini merupakan masalah struktural yang serius.

Banyak wanita memilih bekerja di luar karena terpaksa demi tercukupinya ekonomi keluarganya. Himpitan ekonomi, besarnya biaya akan kebutuhan hidup, sering kali menjadikan masyarakat akhirnya semakin miskin dan menjadikan para wanita terpaksa bekerja semata-mata untuk memberikan kehidupan yang layak bagi keluarganya. Sulitnya lapangan pekerjaan bagi laki-laki sebagai kepala keluarga semakin membuat mereka tak berdaya untuk mencegah istri atau para wanita bekerja di sektor informal dengan perlindungan yang minim.

Dalam kondisi seperti ini, UU PPRT hanya berfungsi mengatur dampak dari kemiskinan, bukan menyelesaikan penyebab utamanya. Artinya, negara hanya mengatur bagaimana wanita bekerja dalam sistem ekonomi yang zalim, dibandingkan menyelesaikan masalah kenapa wanita harus bekerja di sektor yang rentan demi bisa bertahan hidup.

Inilah dampak dari penerapan sistem kapitalisme, di mana paradigma pembangunannya memandang perempuan sebagai bagian dari mesin ekonomi dan pertumbuhan. Perempuan didorong masuk pasar tenaga kerja demi menopang roda ekonomi, sementara tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat semakin kecil.

Dalam sistem ini, pekerja sering berada pada posisi yang lemah, sedangkan pemilik modal atau pemberi kerja memiliki kekuatan yang lebih besar. Hal ini menjadikan kontrak kerja dalam sistem kapitalisme sering kali menjadi legalisasi hubungan kerja yang tidak setara. Bahkan, jika aturan tertulis terlihat baik, namun praktik di lapangan tetap mengisahkan penindasan.

Berbeda dalam penerapan sistem Islam ketika diterapkan, di mana kesejahteraan para wanita tidak cukup hanya dengan regulasi ketenagakerjaan. Islam akan menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan memastikan kebutuhan hidup masyarakatnya terpenuhi.

Dalam politik ekonomi Islam, negara bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar setiap individu rakyat. Wanita memiliki hak nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami atau wali laki-lakinya. Jika tidak ada yang menanggung, negara wajib hadir memenuhi kebutuhan hidupnya.

Negara juga berkewajiban menyediakan pelayanan publik yang memadai, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kebutuhan dasar sosial lainnya secara mudah dan terjangkau. Dengan demikian, para wanita tidak dipaksa bekerja karena tekanan ekonomi.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam atau pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Muhammad).

Islam juga memiliki aturan akad kerja yang jelas dan adil. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, bukan semata-mata mekanisme pasar. Kedua pihak, baik pekerja dan pemilik modal, akan memahami hak dan kewajiban mereka dalam akad yang sah.

Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah).

Lebih dari itu, sistem Islam dibangun di atas ketakwaan individu dan kontrol masyarakat. Jika terjadi kezaliman, negara melalui lembaga peradilan akan memberikan sanksi yang tegas sesuai syariat. Sistem Islam menawarkan solusi yang mendasar, di mana negara akan bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan masyarakatnya.

Dengan sistem ini, wanita tidak dipaksa bertahan hidup dalam lingkungan kemiskinan dan eksploitasi kerja. Inilah saatnya kita campakkan sistem kufur ini dan menggantinya dengan sistem Islam.

Wallahu a’lam bi ash-shawaab.


Share this article via

0 Shares

0 Comment