| 30 Views

Tanah Terlantar Diambil Negara, Akankah Untuk kemaslahatan Rakyat ?

Oleh : Sumarni Ummu Suci

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/ BPN) menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah terlantar selama dua tahun berpotensi di ambil alih negara (www.kompas.com) 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. Tanah yang dimaksud adalah tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan Hak Pakai.(www.kompas.com)

Contohnya, lahan berstatus HGB dan HGU jika tidak ada perkembangan usaha dalam waktu dua tahun pemerintah melalui kementerian ATR/BPN akan menginventarisasi dan mengidentifikasi lahan tersebut sebagai potensi tanah terlantar.(www.kompas.com)

Banyak pihak yang mempertanyakan rencana rencana pemerintah ini, pasalnya pemerintah dinilai belum memiliki kerangka rencana yang jelas mengenai pemanfaatan lahan - lahan terlantar tersebut.

Kondisi ini menggambarkan bagaimana kapitalisme telah mengubah cara pandang terhadap tanah dari yang seharusnya menjadi amanah publik untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak.

Dalam sistem ini kepemilikan dan penguasaan tanah didasarkan pada kekuatan modal bukan pada kebutuhan riil masyarakat.

Akibatnya tanah - tanah dalam skema HGB dan HGU lebih banyak jatuh ketangan korporasi besar yang memiliki akses luas terhadap regulasi dan kekuasaan.

Sementara itu, rakyat kecil justru kesulitan mendapatkan lahan untuk kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, lahan bertani, maupun berdagang.

Ironisnya negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung dan pengatur distribusi lahan yang adil, justru berperan sebagai fasilitator kepentingan para pemodal.

Alih - alih melindungi hak rakyat, negara kerap kali membiarkan praktek ketimpangan ini terus berlangsung bahkan turut andil dalam proses legalisasi penguasaan tanah oleh pihak - pihak berkepentingan.

Hal ini mencerminkan kegagalan sistem kapitalisme dalam mewujudkan keadilan agraria yang merata dan berkeadaban.

Ditengah krisis kepemilikan tanah banyak aset milik negara justru terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan. Minimnya perencanaan strategis membuka peluang penyalahgunaan dan pengelolaan yang tidak tepat sasaran.

Akibatnya rakyat dirugikan, sementara pengusaha bermodal besar justru mendapat kemudahan mengakses lahan tersebut.

Situasi ini kian memperjelas bagaimana tata kelola tanah dalam sistem kapitalisme tidak berpihak pada kepentingan publik.

Pengelolaan tanah nyaris selalu dikaitkan dengan ketersediaan anggaran atau potensi keuntungan finansial seolah tanah hanya bernilai jika menghasilkan uang.

Padahal tanah sejatinya adalah sumber kehidupan yang seharusnya dikelola untuk mencukupi kebutuhan dasar masyarakat seperti tempat tinggal, pangan dan ruang hidup yang layak.

Namun dalam logika Kapitalisme, tanah tunduk pada logika pasar dieksploitasi demi keuntungan investor dan kehilangan fungsi sosialnya.

Akibatnya keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi semakin jauh dari kenyataan.

Berbeda dengan pengelolaan tanah dalam negara yang menerapkan Islam secara kaffah, yakni khilafah Islamiyyah.

Dalam khilafah Islam, tanah dipandang sebagai amanah yang harus dikelola sesuai syari'at bukan semata komoditas ekonomi.

Tanah dibagi menjadi tiga jenis kepemilikan yakni individu, negara dan umum. Masing - masing memiliki aturan pengelolaan yang jelas dengan tujuan menjaga kemaslahatan umat.

Tanah milik negara tidak boleh diserahkan atau dimanfaatkan secara bebas kepada individu atau swasta, apalagi untuk kepentingan korporasi atau asing.

Diantara hukum syari'at yang berhubungan dengan peningkatan produktivitas tanah adalah ihya'al - mawat (menghidupkan tanah mati).

Nabi Saw bersabda : "Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu adalah miliknya". (HR.Al Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa tanah mati yang dihidupkan seseorang adalah menjadi milik dia. Baik dengan cara dijadikan lahan bercocok tanam, ditanami pohon, diberi batas pagar, didirikan bangunan diatasnya, atau pemanfaatan - pemanfaatan lain.

Adapun tanah - tanah milik umum mencakup sumber daya alam seperti hutan, padang rumput, sungai, danau, jalan - jalan umum serta tambang besar yang depositnya sangat melimpah.

Tanah - tanah ini tidak dimiliki secara pribadi melainkan menjadi milik bersama seluruh kaum muslim. Sehingga setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengakses dan memanfaatkannya.

Tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melarang orang lain menggunakan tanah milik umum. Jika pemanfaatannya berlangsung secara alami dan tidak menimbulkan persoalan seperti Padang rumput atau sungai yang digunakan masyarakat sekitar, negara cukup membiarkannya tanpa intervensi (campur tangan).

Namun jika ada pihak yang memonopoli atau mengganggu akses orang lain terhadap tanah tersebut, negara wajib turun tangan untuk mengatur dan menjamin keadilan.

Tujuannya agar hak semua orang tetap terjaga dan tidak terjadi ketimpangan dalam pemanfaatan tanah milik umum.

Sementara tanah milik negara meliputi padang pasir, gunung, bukit, lembah, pantai, tanah mati yang tidak terurus yang belum pernah diolah atau pernah diolah namun terbengkalai karena tidak dikelola lagi.

Tanah - tanah semacam ini dikelola sepenuhnya oleh khalifah berdasarkan pendapat dan ijtihadnya tentu dengan tetap memperhatikan kemaslahatan umat muslim.

Khalifah diperbolehkan meemberikan tanah - tanah seperti ini kepada individu. Bisa juga Khalifah memberikan hak guna atau hak pemanfaatan kepada seseorang atau sekelompok orang.

Khalifah juga berhak memberikan izin kepada seseorang untuk menghidupkan tanah tanah - tanah tersebut.

Maka dalam khilafah negara tidak bertindak sebagai fasilitator pemodal tetapi sebagai pengatur dan pelayan umat, menjaga agar distribusi tanah dan kekayaan lainnya tidak melahirkan ketimpangan dan kezhaliman.

Wallahua'lam bisshawab.


Share this article via

11 Shares

0 Comment