| 10 Views
Miras Dan Narkoba Barang Haram Yang wajib Diberantas!

pixabay
Oleh: Haryani, S.Pd.I
Pendidik di Kota Bogor
Polresta Bogor Kota memusnahkan 38.875 botol miras hasil operasi penertiban selama periode Juli hingga Oktober 2025.
Pemusnahan puluhan ribu botol miras itu berlangsung di Lapangan Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 7 Oktober 2025, dan dihadiri Forkopimda, serta perwakilan masyarakat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, pemusnahan miras ini bentuk komitmen jajaran Polresta dalam menciptakan situasi Kota Bogor yang aman, nyaman, dan kondusif. (Radar Bogor, Selasa, 07 Oktober 2025)
Maraknya pengedaran miras dan narkoba dikalangan remaja saat ini merupakan buah dari rusaknya penerapan sistem kapitalisme. Adanya falsafah kebebasan berekspresi menjadikan gaya hidup bebas yang sulit untuk diatur.
Saat ini pasar narkoba bukan hanya mengincar remaja saja, bahkan merambah ke kalangan artis dan para elite politik. Bukan rahasia lagi banyak oknum penegak hukum yang mengambil kesempatan menjadi "pengedar" di lapas, alhasil bukannya memutus mata rantai penyebaran narkoba malah semakin merajalela.
Dari kasus penyalahgunaan miras dan narkoba, tentu saja akan berdampak kepada tindakan kriminal lainnya, seperti perampokan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Begitu besar dampak negatifnya sehingga kejahatan-kejahatan lain timbul dari barang haram tersebut. Saat ini penyebaran miras dan narkoba sudah sangat masif, karena para bandar narkoba sudah terang-terangan menjual barang haram tersebut. Sasaran konsumennya pun bukan hanya kalangan dewasa, bahkan sudah sampai dikalangan pelajar SD dan SMP. Mereka menggunakan trik-trik licik yang menyamarkan pengedarannya, seperti dengan kedok warung jamu, cafe tongkrongan anak-anak muda, dll.
Narkoba Sulit Untuk Diberantas
Banyak faktor yang menyebabkan peredaran narkoba sulit untuk diberantas.
Faktor yang pertama karena hukum di Negara ini sangat lunak terhadap para bandar dan pemakainya. Sudah menjadi rahasia umum ketika ada pemakai yang ketangkap basah menggunakan narkoba maka hukumannya hanyalah direhabilitasi, bagi pengedar hanya mendapatkan hukuman penjara yang ringan. Alhasil mereka tidak pernah jera, bahkan ada yang berulang kali melakukan tindakan tersebut.
Kedua, narkoba di Negeri ini sangat mudah untuk didapatkan, karena pasar narkoba bisa dengan bebas masuk dari berbagai daerah manapun, bahkan dari luar negeri.
Ketiga, adanya oknum pejabat dan aparat yang menjadi pelindung para bandar narkoba, jadi wajar kalau saat ini peredaran narkoba sangat sulit untuk diberantas.
Islam Memutus Mata Rantai Penyebaran Miras Dan Narkoba
Dalam hukum Islam miras dan narkoba adalah barang haram yang dilarang untuk dikonsumsi. Zatnya yang memabukan termasuk ke dalam jenis khamr yang diharamkan dalam Al Qur'an. Sebagaimana tercantum dalam Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maa’idah: 90)
Juga tercantum dalam hadits shahih:
"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr haram." (HR. Muslim no. 2003)
"Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan." (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380)
Dalam Islam pelaku dan pemakai sama-sama dilaknat, dan Negara Islam akan bertindak tegas terhadap mereka baik sebagai pemakai maupun pengedar.
Dalam Islam uqubat/sanksi hukum memiliki dua tujuan utama, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir/kafarat) bagi pelakunya di akhirat.
Sebagaimana diriwayatkan dari Ubadah bin Ash-Shamit RA, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa di antara kalian yang melanggar salah satu dari hukum-hukum tersebut, lalu dia dihukum di dunia, maka hukuman itu adalah penebus dosanya (kafarat) baginya" (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan Tujuan yang kedua dari hukum Islam adalah untuk memberikan efek jera, baik bagi pelaku itu sendiri agar tidak mengulangi perbuatannya, maupun bagi masyarakat umum agar takut melakukan kejahatan serupa. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan umum (maqaṣid al-syarī'ah).
Wallahu'alam