| 40 Views

Tahan Terlantar, Akankah Dikelola Dengan Benar Di Sistem Kufur

Oleh : Siti Zaitun

Tanah adalah investasi jangka panjang yang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Walaupun terkadang tidak mudah untuk menjualnya, namun tanah tetap menjadi pilihan favorit untuk berinvestasi.

Wacana terbaru dari pemerintah adalah akan mengambil alih kepemilikan tanah yang ditelantarkan selama 2 tahun sejak haknya diterbitkan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Harison Mocodompis Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah dan tanah Terlantar. Aturan ini lebih menitikberatkan pada tanah kosong yang dibiarkan tanpa pagar. ( Kompas. com, 18-17-2025).

Tanah yang dimaksud meliputi Hak Guna Bangun (HGB), Hak Milik, dan Hak Guna Usaha (HGU). Rencana pemerintah ini menurut Pengamat Tata Kota dan Transportasi Yayat Supriatna justru akan menambah masalah baru.

Bloombergtechoz. com. Hal ini dikarenakan saat negara belum memiliki kemampuan mengelolanya. Contoh yang menunjukkan ketidakberhasilan pemerintah mengelola tanah adalah banyaknya preman menguasai taman dan lahan pinggir sungai terbengkalai. Proyek pemerintah tanpa kejelasan lanjutan juga sangat mudah ditemui di berbagai sudut negeri. ( 19-07-2025).

Sebenarnya bukan hal baru bagi rakyat dihadapkan dengan berbagai kebijakan"nyeleneh" Pemerintah. Seakan memberikan solusi, kebijakan justru menimbulkan banyak permasalahan dan menambah beban masyarakat. Aturan pun tak pernah fokus mencari dan menyelesaikan akar masalah.

Betapa banyak tuan tanah di negeri ini sementara tak terhitung pula rakyat yang harus hidup digerobak karena ketiadaan biaya hidup. Kurang si miskin dan si kaya terlampau jauh akibat penerapan sistem kapitalisme. Apakah negara yang mengambil alih tanah terlantar akan mengelola dan memberikan hasilnya pada rakyat kecil agar kesejahteraan merata?

Faktanya, selama ini HGB dan HGU lebih banyak dikuasai oleh korporasi besar. Negara pun memberi kebebasan kepada pada kapital menguasai seluruh sumber daya tanpa terkecuali. Bukan tak mungkin tanah yang diambil alih negara akan disalahgunakan demi keuntungan bagi segelintir orang saja.

Seperti kekayaan alam lainnya, pihak swasta dan asing sangat mudah memiliki apa pun di negeri ini. Fungsi negara hanya sebagai perantara demi memuluskan jalan kekuasaan yang langgeng juga menambah kekayaan bagi penguasa dan pengusaha.

Sistem kapitalisme tidak akan memberi batasan bagi seseorang untuk memperkaya diri. Menumpt kekayaan adalah tujuan hidup yang utama bagi seorang kapitalis. Fungsi negara sebagai pelindung yang menyediakan kesejahteraan merata bagi rakyat selamanya tak akan pernah terwujud dalam sistem yang berlandaskan manfaat semata.

Perlindungan Islam terhadap kepemilikan Tanah.

Siapa saja yang merampas sejengkal tanah secara zalim, niscaya ia akan dibebani tujuh lapis bumi. " ( HR. Al- Bukhari dan Muslim).

Islam sebagai ideologi yang mempunyai seperangkat aturan tentang kepemilikan tanah. Aturan tersebut membagi kepemilikan atas tanah menjadi tiga, yaitu pribadi, umum, dan negara. Setiap kepemilikan tanah tersebut memiliki batasan dan aturan yang jelas. Tidak diperkenankan pribadi, umum, atau negara menguasai secara zalim.

Jika milik pribadi, maka pemilik tanah berhak melarang siapa pun memanfaatkan tanahnya meski sejengkal, misal menggali dan sejenisnya tanpa kerelaannya. Baik pribadi, umum, maupun negara haram menguasai tanah pihak lain secara zalim atau dengan alasannya yang tidak sesuai syariat.

Tanah milik umum tidak boleh dikuasai oleh pribadi atau sekelompok individu saja. Sementara yanah milik negara wajib dikelola negara tanpa campur tangan swasta, baik secara individu atau korporasi apalagi pihak asing.

Pengaturan yang jelas dengan kebijakan yang bersumber langsung dari Al Quran dan sunah akan membawa keberkahan pada seluruh rakyat. Jika ada ketidak sesuaian maka sanksi pun berlaku tegas sesuai bentuk penyimpangan atau khalifah adalah pribadi yang benar - benar fakih dalam Islam dan akan berusaha maksimal menjalankan seluruh syariat- Nya.

Fungsi negara sebagai pelindung bukan hanya sekedar lip service, tetapi diwujudkan sebagai bentuk ketaatan pada Allah SWT. Segala bentuk kezaliman tidak akan bertahan jika negara benar-benar menerapkan syariat Islam. Pemimpin dan rakyat hanya takut kepada Allah sehingga senantiasa taat dan memperbaiki diri.

Kerasnya siksa Allah kepada mereka yang zalim meski hanya untuk sejengkal tanah menunjukkan betapa adilnya Allah kepada manusia. Khilafah sebagai sistem dalam ideologi Islam mewujudkan perlindungan negara atas rakyat.

Seorang kholifah tidak akan membuat kebijakan yang merugikan rakyat karena paham betapa siksa Allah sangat keras kepada pemimpin yang tidak amanah. Kembali ke sistem Islam adalah solusi untuk segala permasalahan di seluruh muka bumi demi keberkahan dunia dan akhirat.

Tetap istiqomah menyerukan Islam Secara kaffah.

Wallahua'lam bishowab.


Share this article via

7 Shares

0 Comment