| 42 Views
Sistem Kapitalisme Sekuler Melahirkan Tren Job Hugging, Hanya Sistem Islam Solusinya

Oleh : Kiki Puspita
Tren bertahan di satu pekerjaan demi rasa aman, atau di sebut job hugging, kini semakin terasa di banyak perusahan. Fenomena ini muncul setelah pasar tenaga kerja melambat dan kekhawatiran terkait kondisi ekonomi meninggkat. (Di lansir dari KOMPAS.com).
"Tren PHK yang muncul setelah masa pemulihan dari periode Covid 2020, justru memperparah kurangnya keamanan di pasar kerja yang sudah terdapat,'' kata Jennifer Schielke, CEO dan salah satu pendiri Summit Group Solutions, di lansir dari formas, Jumat (19/9/2025).
Angka PHK yang menghancurkan kondisi ekonomi yang kian melemah, ditambah antrean panjang pelamar kerja, mereka yang sudah memiliki pekerjaan lebih memilih bertahan di pekerjaan sekarang dari pada kehilangan pendapatan.
Tren job hugging ini tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lainnya. Di Amerika Serikat, misalnya, tingkat pengunduran diri pekerjaan pada tahun 2025 hanya 2% terendah dalam satu dekade. Penyebab Tren ini juga di pengaruh oleh situasi politik ekonomi global yang tidak pasti, seperti inflasi dan resesi, membuat pekerjaan lebih memilih bertahan di pekerjaan yang ada dari pada mencari yang baru.
Maraknya fenomena ini sejati menunjukan kepada kita kegagalan sistem Kapitalisme saat ini yang tidak memberikan jaminan pekerjaan bagi masyarakat. Sistem ini telah menekankan pada produktivitas dan efisiensi sehingga memungkinkan bagi perusahaan untuk menyesuaikan jumlah pekerja dengan kebutuhan produksi serta biaya. Seiring kemajuan teknologi, perusahaan cenderung melakukan efisiensi dengan mengurangi kuota tenaga kerja dan menggantinya dengan mesin dan teknologi. Akhirnya lapangan pekerjaan pun berkurang.
Dalam Sistem Kapitalisme sekuler saat ini, negara tidak dapat terlibat langsung dalam menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan bagi pekerja. Akibatnya hidup pekerja hanya bergantung pada mekanisme pasar. Dalam sistem Kapitalisme ini pekerja tidak di berikan jaminan dalam kebutuhan dasar individu dan publik sehingga pekerja jauh dari sejahtera. Maka tidaklah heran Job hugging semakin marak di tengah masyarakat.
Tidak seperti dalam sistem Islam. Negara dengan sistem Islam akan menjadi pengurus rakyat. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, ''iman itu adalah pemimpin dan dia di minta pertanggungjawaban atas orang yang ia pimpin.''(HR Bukhari dan Muslim).
Negara dalam sistem Islam akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara yang memiliki kemampuan tapi tidak mempunyai pekerjaan. Bahkan, nafkah atas orang fakir yang tidak memiliki kerabat yang mampu menafkahinya menjadi tanggung jawab negara.
Dalam syariat Islam suami dan ahli waris wajib memberi nafkah kepada wanita secara mutlak dan orang yang tidak mampu secara hakiki atau secara hukum. Kemudian, jika mereka tidak mampu, kewajiban itu diserahkan kepada baitul mal, yakni negara.
Dalam Sistem Islam sumber daya alam yang terkategori milik umum, termasuk tambang. Islam melarang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Dengan aturan ini, negara dapat membangun industri strategis, semisal pengilangan minyak, pengelolaan tambang, alutsista, pertanian, dan sebagainya yang memungkinkan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Penyediaan lapangan kerja dalam industri strategis juga akan mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dan kemampuannya.
Dalam sistem Islam akan menerapkan syariat ihyaul mawat, yaitu meghidupkan tanah mati yang berarti mengelola tanah tersebut dengan sesuatu yang menunjukkan bahwa tanah tersebut dikelola (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An–Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 273). Negara dapat memberikan status tanah mati, yaitu tanah yang telah ditelantarkan pemiliknya kepada siapa saja yang dapat mengelola dan menanaminya sehingga produktivitas masyarakat akan tumbuh seiring kebijakan ini.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa menghidupkan tanah mati (membuka lahan baru), tanah itu menjadi miliknya.” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan bahwa usaha untuk mengubah tanah yang tidak produktif menjadi produktif akan membawa keberkahan dan tanah tersebut menjadi milik siapa yang berusaha.
Memberi tanah produktif bagi rakyat yang membutuhkan untuk bertani/berkebun (iqtha’). Iqtha’ adalah memberikan tanah yang sudah dikelola dan layak ditanami. Kebijakan ini dapat mengatasi angka pengangguran dan membuat rakyat lebih produktif bekerja.
Negara dalam sistem Islam akan memberikan modal berupa hibah atau pinjaman tanpa riba agar rakyat dapat memulai usahanya. Negara juga akan memberikan fasilitas berupa pelatihan dan keterampilan agar mereka dapat bekerja pada beragam jenis industri dan pekerjaan.
Dengan mekanisme ini, negara dapat menjamin pekerjaan dan kebutuhan hidup masyarakat secara adil. Semua ini hanya dapat dilakukan dengan diterapkannya sistem Islam kafah di bawah naungan negara Khilafah.
Walaupun a'lam bi ash-shawaab.