| 225 Views

Rusaknya Generasi: Kasus Palembang, Salah Siapa?

Oleh: Yuliana, S.E.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap IS, tersangka utama pemerkosaan dan pembunuhan gadis 13 tahun di Palembang, Sumatera Selatan. Salah satunya pemirsa adalah mendatangi psikolog untuk mengecek kejiwaannya. Lelaki yang sebentar lagi berusia 17 tahun itu diyakini berpola pikir berbeda dibandingkan anak seusianya.

Ia hanya bergaul dengan anak yang lebih muda agar bisa mengendalikan mereka. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki apakah ada keterkaitan antara aksi kejam IS terhadap kebiasan menonton film dewasa. Polisi pun bersikap sangat hati-hati dalam menangani kasus ini karena para terduga pelaku masih anak-anak. Saat ini IS sudah ditahan. Namun tiga tersangka lain dititipkan ke lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial karena undang-undang mengamanatkan demikian. (awy) Jakarta, tvOnenews.com  8 September 2024

Polrestabes Palembang telah menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial AA (13 tahun) ke panti rehabilitasi yang berada di kawasan Indralaya, Ogan Ilir. Ketiga pelaku yakni, MZ (13), MS (12) dan AS dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). "Undang-undang melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat 6 September 2024.

Harryo mengaku dilimpahkan ketiga pelaku ke panti rehabilitasi karena adanya permintaan keluarga agar ketiga pelaku untuk dilakukan pembinaan. "Keluarga memohon bantuan pihak kepolisian untuk menitipkan ketiga pelaku di panti rehabilitasi anak, demi keselamatan mereka," jelas dia. Harryo menyebut, ketiga pelaku akan tetap menjalani pengawasan penuh dari kepolisian meski menjalani rehabilitasi di LPKS Dharmapala.

Selain itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan keluarga serta dinas sosial mengenai perkembangan ketiga pelaku. "Hingga saat ini, ketiga pelaku sudah berada di Indralaya dan dalam pengawasan penuh," jelas dia. Harryo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan foto para pelaku mengingat mereka masih dibawah umur. Dirinya mengatakan, pelaku penyebaran foto ABH akan mendapat sanksi pidana. "Siapa pun yang menyebarkan foto anak-anak ini harus siap menanggung resikonya sendiri," jelas dia. Urban Id. 6 September 2024

Mental dan moral anak-anak dalam sistem sekulerisme

Sangat banyak penyimpanagan moral dan mental di sistem ini. Baik orang dewasa maupun ramaja sangat rentan melakukan kejahatan. Setiap hari kita disuguhkan dengan kabar dan berita tentang kriminal. Ini bukti nyata bahwa jauhnya umat dari hukum agama Allah. Kejahatan seksual, kejahatan ekonomi, kejahatan politik, kejahatan hukum, pelecehan agama, semua sudah menjadi konsumsi masyarakat negeri ini. Sering kita dengar kejadian ayah kandung memperkosa anak, paman kandung, abang kadung, bahkan kakek-kakek pun tak luput dari melakukan kejahatan seksual.

Baru-baru ini ada juga ibu kandung yang tega menyerahkan anak kandungnya sendiri kepada atasannya. Ia mengantar anaknya langsung untuk dijamah atasannya dengan dalih untuk melkukan penyucian diri, dan ibunya dijanjikan sejumlah uang dan motor metic. Luar biasa jahilnya seorang ibu yang sudah tidak bermoral dan tidak punya hati nurani yang beriman. Ibu yang berkewajiban melindungi dan meriayah anak-anak sekarang berubah menjadi sosok yang menakutkan dan berperan menjadi pemangsa.

Pornografi pada anak.  Kasus Palembang baru-baru ini sangat memperihatikan dan menunjukkan bahwa betapa besarnya bahaya pornografi. Karena pornografi anak-anak sebagai generasi muda menjadi rusak. Mereka tega melakukan perbuatan keji, dan mereka sedikitpun tidak merasa bersalah apatah lagi merasa berdosa. Dengan bangganya mereka bercerita keteman-temannya perkara perbuatan keji mereka.

Dua dosa besar yang dilakukan secara bersamaan oleh anak yang masih di bawah umur. Ada 4 orang anak di bawah umur melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang juga msih di bawah umur.
Mereka tidak hanya memperkosa yang sudah tergolong dosa besar tetapi mereka juga menghilangkan nyawa korban yang mereka perkosa. Setelah meninggalkanpun mereka perkosa lagi sebelum mayat tersebut mereka tinggalkan. Mereka mengaku melakukan hal itu setelah selesai nonton video porno. Na’uzubillahi minzalik.

Kasus pemerkosaan karena nonton video porno sudah meresahkan. Pada tahun 2023, 3 orang anak yang masih berumur 8 tahun memperkosa temannya, di Mojokerto, Jawa Timur, ini juga disebabkan nonton konten video porno melalui pnsel. Pada akhir tahun 2023 juga ada kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda yang berumur 18 tahun terhadap remaja yang berumur 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat. Masih banyak lagi kasus-kasus yang lain, memperkosa karena nonton video porno.

Dampak buruk kecanduan pornografi jelas merusak generasi. Karena mengakibatkan gangguan perkembangan otak, emosi, hingga menurunnya kemampuan bersosialisasi. Anak-anak juga sulit membedakan baik dan buruk.

Kecanduan pornografi juga mengakibatkan pergaulan bebas merajalela, terjadi kehamilan di luar nikah, adanya dispensasi nikah di tengah-tengah sekolah, dan juga bisa menyebabkan terjadinya pembunuhan seperti yang terjadi di Palembang.

Kini anak-anak terancam dari segala sisi. Media massa didominasi dengan tayangan liberal. Sosial media lebih lagi parahnya, banyak sekali wadah-wadah tayangan pornografi yang bebas diakses.  Dan anak-anak juga banyak jadi korban konten pornografi, baik gambar maupun video yang dimanfaatkan dan dijual oleh orang yang tidak bermoral minim akhlak, null iman.

Di mana peran negeri ini buat anak-anak generasi penerus, kalau saat ini kondisi akhlaknya sangatlah buruk. Setelah pelaku kejahatan ditemui, mereka dimasukkan ke rehabilitas anak untuk di bina. Dalam hal ini timbul pertanyaan besar, apakah dengan hanya merehabilitas terhadap anak-anak ini masalah ini tidak akan terulang lagi?
Kasus ini tidak akan berhenti smapi di sini pasti akan ada korban-korban yang lain.

Masalah kasus ini tetap terulang adalah cara penangan yang tidak tepat. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah seharusnya menangani akar masalahnya yaitu peredaran video porno. Jadi kalu hanya menangani pengguna maka kasus pasti akan beulang lagi. Karena virusnya tidak dibasmi terlebih dahulu.
Sangat disesalkan, pemerintah tidak serius menangani masalah pornografi.

KOMINFO hanya menjadikan pemblokiran domain situs sebagai strategi utama. Sedangkan pornografi bukan hanya di situs-situs. Tapi banyak gentayangan di aplikasi sosmed, sperti di facebook, telegram, whatsApp, dan di youtube, sehingga sangat mudah diakses.

Jadi, pemerintah seharusnya memblokir seluruh hal-hal yang terkait porno. Baik itu situs-situs pornografi, video porno, konten-konten porno, konten-konten di sosmed yang tidak ada faedah untuk anak-anak.

Pemerintah sangat berperan penting dalam meriayah rakyatnya, pemerintah sebagai ra’in bagi rakyat. Yang menjadi pemimpin akan dihisab di hari perhitungan kelak, bagaiman dia menjalankan tugasnya sebagai ra’in bagi rakyatnya. Apakah saat  memerintah sudah sesuai dengan hukum yang diperintahkan oleh Allah atau justru mengesampingkan hukum-hukum syari’at. Semua akan dipertanggungjawabkan di hari pembalasan nanti. 

Dalam hal ini orangtua juga berperan sangat penting terhadap perkembangan anak. Mengawasi anak-anak, memantau kemana saja anak-anak pergi, siapa saja teman-temannya. Mengontrol anak-anak ketika sedang menggunakan hp tidak dibiarkan begitu saja. Karena kelak kita sebagai orangtua akan dihisab bagaimana proses kita mendidik anak-anak.


Khilafah  melindungi generasi

Sistem Islam (khilafah) sangat melindungi anak-anak. Dalam Islam negara berperan dan berfungsi sebagai junnah (perisai) bagi generasi dari berbagai sisi.

Pertama khilafah berasaskan akidah Islam. Sistem pendidikan juga beasaskan akidah Islam. Kurikulum pendidikanpun disusun berasaskan akidah Islam, mewujudkan generasi yang bertakwa. Mematokkan prilaku generasi dengan hukum halal dan haram, bukan kebebasan.
Kedua sistem Islam (khilafah) akan menghapus semua yang berbau dan berkaitan dengan pornografi.

Khilafah akan serius menangani kasus pornografi, memutuskan semua situs-situs, semua konten-konte yang berbau pornografi. Khilafah juga akan memblokir media  sosial jika terbukti menyedikan konten pornografi.

Ketiga sistem khilafah akan memberikan sanksi yang adil dan tegas. Bagi pengusaha pornografi akan diberi sanksi yang tegas sehingga adanya efek jera bagi pelaku.

Khilafah akan mengusut secara tuntas hingga ke akar-akar sampai tertangkap pelaku bisnis dan diberi hukuman dengan hukuman sesuai syari’at Islam.

Khilafah juga akan mengembalikan anak di bawah umur pada hukum belum baligh.

Pada orang sudah baligh atau orang dewasa dimasukkan pada kategori mukalaf yaitu pihal yang bisa dibebani dengan hukum. Pada kasus di palembang jika mereka sudah baligh maka mereka di hukum sesuai hukuman Islam yaitu jilid sebanyak 100 kali karena mereka belum menikah. Ini sebagaimana firman Allaa swt.:

“pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah mereka masing-masing seratus kali.” (QS An-Nur ayat 2)

Selain dari sanksi dera tadi, kalau mereka tergolong mukalaf maka mereka juga terkena hukuman kisos, karena mereka melakukan pembunuhan yang disengaja atau berencana.

Allah swt. Berfirman:

“wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisos berkenaan dengan orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah ayat 178).

Keempat sistem Islam akan menegaskan bahwa pentingnya peran orangtua terhadap anak. Orangtua berkewajiban mendidik anak sesuai dengan syari’at Islam, mengawasi setiap kegiatan anak baik di rumah maupun di luar rumah.

Negara berperan sebagai junnah buat anak-anak. Membuat peraturan tidak boleh memberi anak-anak di bawah umur menggunakan gawai. Anak-anak memang dididik dengan berlandaskan akidah Islam.

Hal ini hanya terwujud jika negara menerapkan sistem Islam atau khilafah. Semoga khilafah segera tegak. Wallahu a’lam bissowaf.


Share this article via

133 Shares

0 Comment