| 24 Views

Refleksi Sistem Kapitalisme dalam Pendidikan, Berujung Pembullyan Siswa

Oleh : Panca Andini

Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengkritik keras tindakan seorang guru di salah satu SD swasta di Medan yang meminta siswa duduk di lantai karena menunggak biaya SPP selama tiga bulan. Ia menilai tindakan tersebut tidak etis dan melanggar prinsip pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi hak-hak anak tanpa diskriminasi. Hetifah menekankan bahwa meskipun sekolah swasta memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, batasan etika harus tetap dijaga agar hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tidak dilanggar. Menurutnya, tindakan seperti ini tidak hanya mencederai prinsip pendidikan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan diri anak dan memberikan dampak psikologis negatif. (nasional.kompas.com/12-01-2025)

seharusnya menjadi hak yang diakses oleh setiap rakyat tanpa terkecuali, karena pendidikan memegang peran fundamental dalam membentuk masa depan individu dan bangsa. Sayangnya, dalam sistem kapitalisme yang berkembang saat ini, peran negara dalam mengurus pendidikan sering kali tidak tampak secara nyata. Hal ini tercermin dari kurangnya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, yang pada akhirnya menghambat akses terhadap pendidikan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.

Selain itu, negara cenderung menyerahkan pengelolaan pendidikan kepada sektor swasta yang berorientasi pada keuntungan finansial. Sebagai konsekuensinya, pendidikan pun terkapitalisasi, di mana lembaga-lembaga pendidikan swasta menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis. Institusi pendidikan swasta menetapkan biaya yang tinggi, sehingga hanya mereka yang memiliki kemampuan finansial yang dapat mengakses pendidikan berkualitas.

Fenomena ini menimbulkan kesenjangan dalam akses dan kualitas pendidikan, memperkuat ketimpangan sosial, dan bertentangan dengan esensi pendidikan sebagai hak dasar yang seharusnya dinikmati oleh setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Kasus dihukumnya siswa pada kasus di atas adalah akibat ketidakmampuan mereka untuk memenuhi tuntutan biaya pendidikan yang semakin tinggi. Namun, jika pendidikan dapat diakses secara gratis oleh semua siswa, masalah ini tidak akan terjadi. Pendidikan gratis akan memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar tanpa terbebani oleh masalah finansial.

Dengan demikian, siswa dapat fokus pada pendidikan mereka dan mengembangkan potensi diri tanpa harus khawatir tentang biaya sekolah. Selain itu, pendidikan gratis akan menghapuskan diskriminasi berdasarkan status ekonomi, menciptakan lingkungan belajar yang lebih adil dan inklusif. Pemerintah perlu hadir dan berperan aktif dalam mewujudkan pendidikan gratis yang berkualitas agar semua siswa dapat meraih masa depan yang lebih baik tanpa hambatan ekonomi.

Islam menempatkan pendidikan sebagai pondasi utama kemajuan suatu umat. Oleh karena itu, pendidikan dalam pandangan Islam bukanlah sekadar privilege bagi segelintir kelompok, melainkan hak dasar setiap individu yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara Khilafah, sebagai representasi pemerintahan Islam yang ideal, menanggung penuh tanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan.

Pendidikan di sini menjadi layanan publik yang sepenuhnya gratis dan terbuka untuk seluruh warga negara, tanpa adanya diskriminasi. Baik mereka yang berasal dari keluarga berada maupun yang kurang mampu, cerdas maupun yang memiliki keterbatasan, semua memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas. Dengan demikian, Islam memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk mengembangkan potensi diri dan berkontribusi bagi kemajuan masyarakat. 

Islam, dengan pandangannya yang komprehensif terhadap kesejahteraan umat, memiliki mekanisme yang efektif untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat. Salah satu kunci keberhasilannya adalah pengelolaan sumber daya yang bijaksana. Dalam sistem Islam, terdapat konsep kepemilikan umum (milkiyyah ammah) yang mencakup berbagai jenis harta yang dimiliki oleh umat secara bersama-sama. Harta ini berasal dari berbagai sumber, seperti zakat, pajak, hasil bumi, dan kekayaan negara lainnya. Pos kepemilikan umum inilah yang menjadi sumber dana utama untuk membiayai seluruh sektor publik, termasuk pendidikan.

Dengan adanya sumber dana yang memadai dan dikelola secara transparan, negara Islam dapat menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pendidikan. Mulai dari pembangunan gedung sekolah yang memadai, pengadaan perpustakaan yang lengkap, laboratorium yang canggih, hingga penyediaan alat-alat pembelajaran yang modern. Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk memberikan gaji yang layak kepada para guru, sehingga mereka dapat bekerja dengan optimal dan memberikan pengajaran yang berkualitas. Dengan demikian, sumber daya manusia yang menjadi pilar utama dalam proses pendidikan juga akan terjamin kesejahteraannya.

Konsep kepemilikan umum ini memastikan bahwa seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bersama. Tidak ada pemborosan atau penyelewengan dana yang terjadi, karena semua pengelolaan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pendidikan dalam Islam bukan hanya menjadi hak bagi segelintir kelompok, melainkan menjadi hak bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas, sehingga dapat mengembangkan potensi diri dan berkontribusi bagi kemajuan masyarakat.

Dalam sistem pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam, setiap individu memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas, tanpa terkecuali. Konsep keadilan sosial yang mendasar dalam Islam menjamin bahwa tidak ada seorang pun yang akan termarjinalkan atau dipinggirkan dari akses pendidikan karena alasan ekonomi. Dengan demikian, kasus seperti siswa yang dihukum karena keterlambatan pembayaran biaya pendidikan akan menjadi hal yang mustahil terjadi.

Islam menekankan pentingnya pendidikan sebagai investasi masa depan umat. Oleh karena itu, pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya individu atau keluarga. Negara, dalam hal ini negara Khilafah, memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan pendidikan yang gratis dan berkualitas bagi seluruh warganya. Dengan demikian, beban biaya pendidikan tidak lagi menjadi penghalang bagi setiap anak untuk meraih cita-citanya.

Dengan terjaminnya akses pendidikan yang gratis dan berkualitas, maka fokus utama dalam pendidikan akan beralih pada peningkatan kualitas pembelajaran. Guru-guru dapat memberikan perhatian penuh pada pengembangan potensi siswa, tanpa terbebani oleh masalah keuangan. Siswa pun dapat belajar dengan tenang dan nyaman, tanpa harus merasa khawatir akan status sosial atau kemampuan ekonomi keluarganya.


Share this article via

19 Shares

0 Comment