| 22 Views

Efektifkah Perda Untuk Berantas LGBT?

Oleh : Yanti Darmayanti

Dilansir mediaindonesia.com, Sabtu (4-01-2025), DPRD Sumbar saat ini tengah mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait LGBT. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar menyatakan bahwa saat ini sudah ada beberapa daerah di Provinsi Sumbar yang lebih dulu mengeluarkan Perda untuk pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD menilai bahwa pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa sebagai langkah konkret dalam menangani isu ini. Pembentukan Perda ini diharapkan bisa menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi masalah sosial yang berkembang di masyarakat.

Provinsi Sumbar dikenal dengan filosofi adat "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," yang menjadikan agama Islam sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat. Filosofi ini mencerminkan pentingnya menjaga norma-norma agama dan sosial dalam membentuk tatanan masyarakat yang harmonis. Berdasarkan hal tersebut, wakil ketua DPRD menganggap bahwa perilaku menyimpang seperti LGBT, yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menurutnya, perilaku LGBT sangat erat kaitannya dengan masalah kesehatan, khususnya penyebaran HIV/AIDS. Seiring dengan semakin berkembangnya gaya hidup LGBT, angka penderita HIV/AIDS juga meningkat, terutama di kalangan kelompok usia produktif. Oleh karena itu, selain pembentukan peraturan, DPRD juga mendesak pemerintah untuk memperkuat program sosialisasi mengenai pencegahan HIV/AIDS di masyarakat. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah melalui publikasi yang masif menggunakan media yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti baliho, videotron, serta media sosial yang dimiliki pemerintah.

Temuan dari Dinas Kesehatan Kota Padang menunjukkan bahwa lebih dari separuh kasus HIV/AIDS menyerang individu yang berada pada rentang usia produktif, yaitu antara 24 hingga 45 tahun. Perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu faktor penyebab utama tingginya angka HIV di Kota Padang. Kondisi ini menunjukkan pentingnya upaya preventif yang lebih intensif untuk menanggulangi penyebaran penyakit menular ini. Namun, pemberantasan LGBT hanya bisa dilakukan secara efektif jika ada perubahan yang lebih mendalam dalam sistem sosial masyarakat.

Pemberantasan LGBT tidak dapat dicapai hanya dengan pembuatan Perda semata. Dalam pandangan Islam, solusi yang lebih komprehensif adalah dengan menerapkan sistem sosial yang berdasarkan pada ajaran Islam secara menyeluruh. Islam, sebagai agama mayoritas di Indonesia, memiliki hukum yang jelas dalam mengatur sistem pergaulan dan sosial masyarakat. Hukum Islam, yang juga dikenal sebagai syariat, mengatur secara rinci tentang bagaimana hubungan antara individu harus dijalin, termasuk dalam hal perilaku seksual yang sesuai dengan norma agama.

Islam memandang LGBT sebagai penyimpangan dari fitrah manusia yang telah ditentukan oleh Allah. Oleh karena itu, penerapan hukum Islam diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dalam mengatasi masalah LGBT. Negara sebagai pelindung umat memiliki kewajiban untuk menjaga agar masyarakat tetap berada dalam ketaatan kepada Allah dan menjalankan hukum syariat dengan sebaik-baiknya. Dalam sistem sosial Islam, terdapat sanksi yang tegas dan menjerakan bagi setiap pelanggaran terhadap hukum syara, termasuk penyimpangan seksual, yang diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku LGBT di tengah masyarakat.

Selain itu, dengan penerapan hukum Islam yang lebih luas, masyarakat akan lebih memiliki kesadaran tentang pentingnya menjaga norma sosial yang sesuai dengan ajaran agama. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ikatan sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih bermoral serta beradab.

Wallahu a'lam bi shawab.


Share this article via

8 Shares

0 Comment