| 12 Views

Pengelolaan Sampah dalam Islam

Oleh: Ekke Ummu Khoirunnisa

Kondisi mengkhawatirkan di Kabupaten Bandung yang saat ini menjadi sorotan adalah menggunungnya sampah. Dalam sehari, produksi sampah mencapai 1.800 ton dan tidak diimbangi dengan kapasitas pengelolaan yang memadai.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, hanya sekitar 500 ton per hari yang dapat dikelola dengan baik, efektif, dan inovatif. Penanganan sampah ini tidak bisa hanya mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Legoknangka. Dikutip dari Koran Gala, Selasa, 14 April 2026.

Beliau juga menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 11, bahwa pemerintah daerah diperbolehkan untuk menjalin kerja sama dalam mengelola sampah dengan badan usaha atau masyarakat. Karena itu, pemerintah setempat berencana menggandeng investor untuk pengelolaan sampah ini.

Buah dari penerapan sistem kapitalisme membentuk masyarakat untuk tidak peduli dengan lingkungan. Sifat konsumtif yang tinggi sehingga menghasilkan tumpukan sampah yang menggunung, terlebih kurangnya edukasi terkait konsumsi dan kebersihan, juga lemahnya penanganan dan pengelolaan sampah yang belum maksimal dengan berbagai macam kendala, seperti keterbatasan lahan, keterbatasan dana, fasilitas daur ulang, dan lainnya.

Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sampah selalu berorientasi pada keuntungan dan efisiensi biaya, di mana penanganan limbah sering tertinggal dibandingkan lajunya konsumerisme. Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah cenderung pada sentralisasi dengan pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menimbulkan masalah baru karena ancaman kesehatan lingkungan juga minim kapasitas.

Tidak adanya keseriusan di sistem kapitalis ini untuk menangani sampah terbukti dengan minimnya infrastruktur dan penegakan hukum. Alhasil, sampah hanya berakhir di tempat pembuangan akhir. Tidak ada kelanjutan pemilahan sampah untuk didaur ulang sebab petugas kebersihannya tidak mendapatkan edukasi untuk pemilahan sampah. Semua terjadi karena tidak adanya peran negara untuk memberikan edukasi kepada masyarakat juga petugas kebersihan.

Dalam sistem Islam, sampah dikelola dengan baik, merata, dan menyeluruh. Negara berperan secara langsung untuk mengedukasi masyarakat dalam memilah jenis-jenis sampah yang dapat didaur ulang dan mana yang tidak bisa. Petugas kebersihannya dapat melakukan penanganan tepat dalam hal ini, hingga selaras apa yang dilakukan masyarakat juga petugas kebersihan.

Pengelolaan sampah dalam Islam adalah bagian dari ibadah, iman, dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah untuk menjaga bumi. Islam melarang keras membuang sampah sembarangan atau menciptakan kerusakan lingkungan.

Islam membentuk masyarakat dengan pendidikan berbasis akidah Islam, menanamkan kepribadian Islam yang kuat hingga selaras pola pikir dan pola sikap masyarakat. Hal ini menjadikan gaya hidupnya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah SWT, untuk tidak berlebih-lebihan, berfoya-foya, juga tidak mubazir. Allah SWT menjelaskannya dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 77:

قُلْ يَٰٓأَهْلَ ٱلْكِتَٰبِ لَا تَغْلُوا۟ فِى دِينِكُمْ غَيْرَ ٱلْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوٓا۟ أَهْوَآءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا۟ مِن قَبْلُ وَأَضَلُّوا۟ كَثِيرًا وَضَلُّوا۟ عَن سَوَآءِ ٱلسَّبِيلِ

Sebagai muslim yang memiliki kepribadian Islam, sudah seharusnya kita turut berupaya agar syariat Islam dapat diterapkan secara kafah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Karena hanya dengan sistem Islamlah manusia mengetahui jati dirinya sebagai khalifah yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk menjaga bumi.

Wallahu’alam bishawab.


Share this article via

0 Shares

0 Comment