| 6 Views

Harga BBM Naik, Isu Kedaulatan Energi Kembali Mencuat

Oleh: Camelia Andriani, S.Agr.
Aktivis Remaja Muslimah

Kenaikan harga BBM non-subsidi mendorong jajaran Polsek Rawalumbu melakukan pemantauan di SPBU Raya Narogong, Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gejolak di masyarakat. Selain itu, monitoring bertujuan memastikan ketersediaan stok tetap aman, distribusi berjalan lancar, serta mencegah penimbunan dan gangguan keamanan agar situasi tetap kondusif dan pelayanan publik tidak terganggu.

Pengawasan tersebut dilakukan setelah adanya instruksi resmi dari pihak Pertamina terkait penyesuaian harga sejumlah BBM non-subsidi yang mulai berlaku sejak Sabtu pukul 00.00 WIB. Dari hasil pemantauan di lapangan, beberapa jenis BBM mengalami kenaikan cukup signifikan. Misalnya, Pertamina Dex yang sebelumnya Rp14.500 naik menjadi Rp23.900, Pertamax Turbo dari Rp13.100 menjadi Rp19.400, serta Dexlite yang meningkat dari Rp14.200 menjadi Rp23.600.

Kenaikan harga ini memperlihatkan bahwa energi masih diposisikan sebagai komoditas yang mengikuti mekanisme pasar, sehingga harga dalam negeri ikut terdampak dinamika global. Dalam kondisi seperti ini, peran negara kerap dipandang lebih sebagai penyesuai daripada pelindung daya beli masyarakat. Karena itu, muncul dorongan agar negara memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kenaikan tersebut.

Secara luas, kebijakan kenaikan BBM berdampak pada berbagai sektor. Biaya transportasi meningkat, distribusi barang menjadi kurang efisien, dan harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik. Dampak berantai ini pada akhirnya menekan daya beli masyarakat. Kota Bekasi, dengan tingkat mobilitas yang tinggi, menjadi salah satu contoh bagaimana dampak tersebut terasa di tingkat lokal.

Pemantauan SPBU oleh aparat juga dilakukan di berbagai daerah lain, seperti Baturaja dan Pagar Alam. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan BBM tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga berpotensi memunculkan dampak sosial. Adanya langkah antisipasi ini mengindikasikan bahwa ketahanan masyarakat terhadap kenaikan harga masih menjadi perhatian penting.

Kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan menjadi pihak yang paling terdampak. Di tengah meningkatnya biaya hidup, termasuk pajak dan kebutuhan harian, tekanan ekonomi semakin terasa. Kondisi ini berpotensi menurunkan daya beli sekaligus meningkatkan kerentanan rumah tangga. Jika tidak diantisipasi, dampaknya bisa meluas hingga memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.

Dalam perspektif Islam, minyak dan gas termasuk dalam kategori kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang tidak boleh diprivatisasi. Oleh sebab itu, pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara secara langsung, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar atau korporasi. Negara berkewajiban memastikan sumber daya tersebut dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Dengan prinsip tersebut, negara berperan sebagai pengelola penuh sektor energi dari hulu hingga hilir, tanpa bergantung pada fluktuasi pasar global. Kebijakan harga dan distribusi ditetapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat serta upaya menjaga kestabilan pasokan energi.

Pada akhirnya, pengelolaan energi dalam Islam berorientasi pada pelayanan publik, bukan semata-mata keuntungan. Negara dapat menetapkan harga yang terjangkau, bahkan memberikan secara gratis sesuai kemampuan kas Baitul Mal. Dengan demikian, energi berfungsi sebagai penopang kesejahteraan, bukan menjadi beban bagi masyarakat.


Share this article via

1 Shares

0 Comment