| 27 Views
Pendidikan Generasi Adalah Hak Dasar Syar'i Yang Harus Dipenuhi Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Rakyatnya

Oleh : Sumarni Ummu Suci
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa rata - rata lama pendidikan/sekolah penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas hanya mencapai 9,22 tahun ini setara dengan lulusan kelas 9 atau SMP (Sekolah Menengah Pertama) (Dikutip :www.kompas.com)
Penduduk di DKI Jakarta tercatat paling tinggi rata - rata lama sekolahnya yakni 11,5 tahun atau tidak lulus SMA, dan penduduk di provinsi Papua pegunungan tercatat rata - rata lama bersekolahnya hanya mencapai 5,1 tahun atau lulus SD (Dikutip : www.kompas.com)
Temuan ini menjadi cerminan bahwa pendidikan Indonesia masih di dominasi oleh capaian jenjang menengah pertama dan banyak penduduk belum melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi.
Rata - rata lama sekolah di Indonesia hanya setara jenjang SMP menjadi potret buram kegagalan sistem Kapitalisme dalam menjamin akses pendidikan yang adil, merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam sistem Kapitalisme pendidikan tidak di posisikan sebagai hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, melainkan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.
Negara hanya menyediakan sejumlah tertentu yang belum mampu memenuhi hak dasar pendidikan untuk semua individu rakyat.
Layanan pendidikan diserahkan kepada mekanisme pasar sehingga biaya pendidikan terus meningkat dan menjadi beban berat bagi masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.
Akibatnya hanya mereka yang mampu secara finansial yang bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, sedangkan jutaan anak dari kalangan miskin harus menghentikan lebih awal karena terhalang biaya.
Hal ini tidak hanya menciptakan kesenjangan sosial yang semakin dalam, tetapi juga membatasi potensi generasi muda untuk berkembang secara optimal. Alih-alih menjadikan generasi pembangun peradaban, pendidikan dalam sistem kapitalisme justru memperkuat ketimpangan dan ketidak adilan sosial yang sistemik.
Seharusnya negara hadir sebagai penjamin hak rakyat atas pendidikan, justru lebih sibuk menjadi fasilitator bagi kepentingan pasar dan korporasi.
Padahal pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya, agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas hidupnya di dunia melalui ilmu dan mengantarkan pada kebahagiaan di akhirat.
Selama pendidikan masih dikendalikan oleh logika pasar, ketimpangan akan terus terjadi dan cita - cita mencerdaskan masyarakat dan membentuk kepribadian mulai dalam diri mereka hanya akan menjadi mimpi belaka.
Swastanisasi pendidikan, mahalnya biaya, ketimpangan akses antar wilayah dan kurikulum yang tunduk pada kepentingan pasar telah mengubah wajah pendidikan menjadi alat pencetak tenaga kerja murah bagi industri bukan lagi sebagai hak dasar rakyat.
Problem ini sejatinya hanya bisa diselesaikan secara tuntas dengan penerapan sistem kehidupan yang berasal dari Al - Khaliq Allah SWT yakni khilafah Islamiyyah.
Dalam khilafah pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara secara penuh, menyeluruh dan gratis tanpa memandang status ekonomi.
Negara hadir sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung atas pembinaan generasi dengan memastikan setiap individu mendapatkan pendidikan yang membentuk kepribadian Islam yang kokoh serta menguasai ilmu yang bermanfaat.
Pendidikan dalam khilafah tidak di arahkan untuk memenuhi kepentingan pasar atau menjadi komoditas ekonomi, melainkan bertujuan mencetak manusia yang berilmu, bertaqwa dan mampu mengemban amanah sebagai hamba Allah dan Khalifah dimuka bumi.
Kurikulum disusun berdasarkan aqidah Islam mengintegrasikan antara ilmu syar'i dan ilmu kehidupan, sehingga melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual dan siap menjadi penggerak peradaban Islam.
Dalam sistem Islam negara juga memastikan keadilan akses dan mutu pendidikan di semua wilayah sebagai bentuk tanggung jawab syar'i negara terhadap rakyatnya.
Rasulullah Saw bersabda : " Seorang Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan di mintai pertanggung jawaban atas rakyat yang di urusnya." (HR.Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjadi landasan bahwa negara wajib hadir secara aktif dan langsung dalam mengatur urusan pendidikan demi menjaga generasi dan membangun peradaban yang diridhai Allah SWT.
Dalam pandangan Islam pendidikan bukanlah komoditas yang diperjual belikan, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi negara. Agar terlahir generasi yang mampu membangun peradaban mulia.
Dalam sistem khilafah pendanaan pendidikan sepenuhnya berasal dari Baitul maal, khususnya dari pos - pos pemasukan seperti fai', kharaj dan harta kepemilikan umum.
Dana ini di alokasikan secara khusus untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, merata dan gratis bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi ekonomi.
Negara bertindak langsung sebagai penyelenggara dan pengelola pendidikan tanpa menyerahkannya kepada swasta atau lembaga kepentingan pasar.
Dengan demikian orientasi pendidikan tetap terjaga dalam rangka membentuk manusia berilmu, bertaqwa dan siap berkontribusi dalam membangun peradaban Islam bukan sekedar memenuhi kebutuhan industri atau kepentingan modal.
Sudah saatnya sistem pendidikan dibangun atas dasar tanggung jawab negara bukan logika pasar, agar setiap rakyat bisa mengakses pendidikan yang adil, merata dan bermutu. Semua itu hanya bisa terwujud dalam naungan khilafah Islamiyyah.
Wallahua'lam bissawab.