| 53 Views
Pemblokiran Rekening Untuk Mencegah Tindak Kejahatan Merupakan Solusi Tambal Sulam

Oleh: Ninning Anugrawati, ST.,MT
Pengamat Kebijakan Publik
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening dormant atau pasif dari nasabah yang tidak melakukan transaksi selama lebih dari tiga bulan, setidaknya terdapat 31 juta rekening dormant yang telah diblokir dengan nilai Rp 6 triliun sejak Mei 2025, alasannya dikarenakan rekening dormant kerap digunakan untuk berbagai tindak pidana dengan skema tindak pencucian uang mulai dari judi online, narkotika hingga korupsi, jadi niatnya untuk mencegah kejahatan keuangan. Namun banyak pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut menyalahi hak-hak kosumen apalagi pemblokiran tersebut tanpa peringatan terlebih dahulu disisi lain landasan hukum pemblokiran tersebut tidak kuat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng dalam media online republika.co.id, 31 Juli 2025: "Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, menurut saya tidak setuju dengan itu,".
Pemblokiran rekening pasif untuk mencegah kejahatan mestinya dilakukan pendalaman terlebih dahulu, sehingga tidak memukul rata seluruh rekening pasif pasti terkait tindak kejahatan, sebab hidup dalam sistem kapitalis dimana pekerja hanya memperoleh gaji yang sekedar cukup untuk standar hidup layak, ditengah kebutuhan hidup yang semakin tinggi sehingga masyarakat terpolakan dengan banyak yang rela hidup pas-pasan demi bisa menabung untuk rencana masa depan keluarganya, terlebih lagi seharusnya dapat memilah dengan merujuk ciri-ciri rekening yang banyak digunakan untuk aktivitas kejahatan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia, diantaranya untuk akun judol menggunakan akun tertentu dengan istilah yang khas yang mudah dikenali, transaksi terjadi cepat dan masif pada malam hingga dini hari, jumlah transaksi kecil tapi sering diikuti transaksi besar dalam satu waktu, dari sini menunjukkan justru penyalahgunaan rekening lebih berpotensi pada yang aktif bertransaksi, terlebih bahwa untuk kasus judol biasanya menggunakan wasilah situs-situs tertentu ataupun melalui game online, yang mestinya mudah untuk memblokir situs tersebut meski mereka mudah membuat situs lain ketika situs judol dibanned namun dengan adanya political will dari negara maka hal tersebut akan mudah ditangani, sayangnya di negeri ini judol dan narkoba terkadang dibacking oleh aparat yang harusnya memberantas tindak krimanalitas tersebut jadilah semakin subur, hal ini sebagaimana yang diberitakan dalam media online inilah.com, 01/07/2024 “aparat level menengah dan ke atas berperan sebagai sebagai "backing" atau pelindung judol”. Tindakan pemblokiran rekening tersebut merepotkan masyarakat melakukan verifikasi dan pengeluaran biaya tambahan untuk mengaktifkan kembali, belum lagi jika dana tersebut mesti digunakan untuk keperluan mendesak saat itu juga.
Sistem Kapitalisme Sumber Masalah Negeri Ini
Semua pihak patut khawatir dengan tingkat kriminalitas yang terjadi di Negeri ini, setaip hari selalu ada tindak kriminalitas beragam yang diberitakan di media massa, bahkan hampir semua televisi menyedian berita khusus mengenai tindak kriminalitas tersebut yang disiarkan bahkan tiga kali dalam sehari, menandakan tindak kriminalitas sangat sering terjadi, khususnya kasus narkoba dan judol dimana peredaran uang transakasi narkoba sebesar 524 triliun pertahun dan judol pada pertengahan 2025 perputaran uang judol telah mencapai Rp 1.200 triliun, tidak hanya berdampak terhadap perekonomian namun kedua kejahatan tersebut juga berdampak pada sosial; perceraian, KDRT, pembunuhan hingga gangguan mental.
Tingginya tingkat kriminalias yang terjadi di Negeri ini, tidak lepas dari sebuah sistem kehidupan rusak yang diterapkan yakni sekularisme, sistem ini rusak sebab menghilangkan peran sang pencipta dalam mengatur manusia, yang Maha tahu baik dan buruk bagi manusia. Sistem ini melahirkan demokrasi dalam sistem perpolitikannya yang berbasis pada kedaulatan rakyat, manusia diberikan kebebasan untuk mengatur hidupnya, keluarlah peraturan atau undang-undang buatan manusia melalui wakil-wakil rakyat di parlemen bahkan kebijakan yang dikelurkan sering ditunggangi oleh para pemilik modal untuk kepentingan mereka sehingga jauh dari keberpihakan pada rakyat dan melahirkan kapitalisme dalam perekonomiannya yang menjadikan kebebasan bagi individu untuk memiliki apa saja selama mampu untuk meraihnya, tidak mengenal halal haram termasuk didalamnya harta yang diperoleh melalui peredaran narkoba, korupsi dan judol, menafikkan batas kepemilikan, sehingga menciptakan jurang yang lebar anatar kaya dan miskin, sebagian besar kekayaan termasuk tanah dengan barang tambang didalamnya hanya dikuasai oleh segelintir orang yakni para kapitalis atau konglomerat “Sebanyak 59 persen lahan di Indonesia dikuasai oleh satu persen penduduk yang bisa disebut orang ultra kaya atau konglomerat.” (Kompas.com,18/01/2025). Kekayaan alam melimpah namun tidak mampu mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat sebab hanya dinikmati oleh segelintir orang, yakni kapitalis, bahkan menjadi pintu masuknya penjajahan atas nama investasi untuk mengeruk kekayaan negeri ini, menjadikan masyarakat hidup dalam kemiskinan, ditambah kondisi perekonomian yang semakin sulit, harga bahan pokok semakin melejit, PHK terjadi dimana-mana hingga Juni 2025 tercatat ada 42.385 pekerja atau melonjak 32,19 persen dibanding periode yang sama satu tahun lalu (www.cnbcindonesia.com,27/07/2025).
Salah satu kelemahan sistem ekonomi kapitalisme adalah menafikkan peran negara dalam mengurusi terpenuhinya kebutuhan pokok individu masyarakat, ketidakmampuannya mendistribusikan kekayaan secara adil kepada rakyat dicerminkan dalam kesenjangan ekonomi yang tinggi antara penduduknya sebagian besar rakyat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanan, pakaian, perumahan, akses kesehatan dan pendidikan sebaliknya sekelompok kecil orang hidup dengan kekayaan berlimpah. Kesulitan ekonomi merupakan salah satu penyebab utama meningkatnya tindak kriminalitas, PPATK menyatakan bahwa pelaku judol mayoritas orang berpenghasilan rendah, kondisi yang sulit ini menjadikan masyarakat berpikir untuk mendapat uang dengan cara instant dan mudah. Ditambah penerapan sekularisme di negeri ini menjadikan rakyat terdidik dengan paham ini sehingga tingkah laku rakyat jauh dari nilai-nilai ruhiyah dan nihil moralitas, begitu juga sistem sanksi atas tindak kriminalitas yang tidak mengandung efek jera, termasuk diantaranya pemblokiran rekening secara merata ini merupakan solusi tambal sulam tidaklah menuntaskan masalah menjamurnya kriminalitas seperti peredaran narkoba, korupsi dan judol, pelaku kriminalitas tetap ada dengan menggunakan cara transaksi lain.
Islam Memiliki Solusi Dalam Mengatasi Tindak Kriminalitas
Jika bangsa ini ingin keluar dari berbagai masalah, termasuk korupsi, narkoba dan judol, maka akar masalahnya harus dicabut yakni penerapan sistem sekularisme, kemudian digantikan dengan ideologi islam, sebab islam berasal dari Zat yang menciptakan manusia yang Maha tahu akan manusia, Islam diturunkan oleh Allah SWT sebagai solusi atas segala masalah kehidupan “Dan Kami tidak mengutus engkau Muhammad melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam” (al Anbiya:107). Islam adalah ideologi yang melahirkan sistem kehidupan yang mencakup politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan lainnya. Hanya saja agar ideologi islam ini benar-benar menjadi sebuah solusi, maka harus diterapkan oleh negara. Sistem persanksian yang berasal dari hukum islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan di dunia dan akhirat, sanksi tersebut sebagai bentuk pencegahan (zawaajir) dan penebus dosa (jawaabir) bagi pelakunya. Bersifat zawaajir yakni dapat memberi efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa sehingga menekan angka kriminalitas, masyarakatpun akan terjaga dari berbagai kerusakan dan kehancuran. Syariah Islam membatasi kepemilikan barang dan jasa berdasarkan cara perolehannya, termasuk di dalamnya apa yang boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan. Barang dan jasa yang haram jelas tidak boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan: “Mereka bertanya kepada engkau (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Namun, dosanya lebih besar daripada manfaatnya” (al-Baqarah:219). Ayat ini mengharamkan judi secara langsung, judi menyebabkan banyak kerugian, melalaikan dari zikir, menimbulkan permusuhan dan sebagainya. Disisi lain islam mengingatkan nafkah yang diperoleh dengan jalan haram maka tidaklah berpahala disisi Allah, “Siapa saja yang mengumpulkan harta dari yang haram, lalu dia bersedekah dengan harta itu, maka dia tidak akan mendapat pahala dan bahkan mendapat dosa.” (HR Ibnu Khuzaimah).
Sanksi pidana syariah bagi pemain judi, bandar judi, pemakai dan pengedar narkoba akan dikenakan ta’zir yakni qadhi (hakim syariah) akan menentukan jenis dan kadar hukuman yang jumlahnya ada 14 jenis sanksi ta’zir, sebagaimana yang diuraikan secara rinci oleh Syekh ‘Abdurrahmân al-Mâlikî dalam kitabnya Nizhâm Al-‘Uqûbât. Ta’zîr itu dapat berupa: (1) hukuman mati (al-qatl); (2) penyaliban (ash-shalb), tetapi penyaliban ini dilakukan setelah terpidana dihukum mati; (3) penjara (al-habs); (4) pengucilan (al-hajr), yakni larangan hakim syariah kepada publik untuk berbicara dengan terpidana; (5) pengasingan (an-nafyu); (6) hukuman cambuk (al-jild) maksimal sepuluh kali cambukan; (7) denda finansial (al-gharâmah); (8) pemusnahan barang bukti kejahatan (itlâful mâl), misalnya pemusnahan narkoba, mesin atau alat perjudian, dsb; (9) publikasi pelaku kejahatan (at-tasyhîr) di media massa; (10) nasihat (al-wa’zhu); (11) celaan (al-tawbîkh), yaitu merendahkan terpidana dengan ucapan dari hakim (Qadhi), dan sebagainya (‘Abdurrahmân al-Mâlikî, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 157-175).
Syaikh ‘Abdurrahmân al-Mâlikî menjelaskan secara khusus jenis sanksi ta’ziir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi, dengan redaksi umum sebagai berikut: “Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan dia mengetahui, maka dia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.” (‘Abdurrahmân al-Mâlikî, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 99). Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur menyebutkan sanksi bagi kasus narkoba di dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat secara garis besar sebagai berikut:
• Siapa saja yang menggunakan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, bisa dianggap pelaku kriminal. Ia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim.
• Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya.
• Siapa saja yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup, sebagai tempat mengonsumsi narkoba, ia akan dikenai sanksi cambuk dan penjara selama 15 tahun.
Selain itu islam mewajibkan bagi negara untuk memenuhi kebutuhan dasar masing-masing individu masyarakat, mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan, caranya dengan mengelola harta kepemilikan umum berupa kekayaan alam seperti, tambang, kekayaan laut, hutan, sumber energi dan lainnya, hasilnya digunakan untuk memelihara urusan-urusan rakyat demi terciptanya kesejahteraan. Negara juga akan mewajibkan bagi pria dewasa untuk bekerja sesuai dengan tuntutan islam, setiap laki-laki dewasa, terutama yang punya beban tanggung jawab nafkah dipundaknya diwajibkan mencari nafkah, ”hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”(Ath-thalaq:7).
Disisi lain negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi mereka yang membutuhkan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah; ketika ada seorang laki-laki Anshar mendatangi Nabi saw. Dia meminta kepada beliau… beliau memberi dua dirham satu dirham untuk beli makan ia dan keluarganya dan satu dirham untuk membeli kapak…. Kemudian Nabi saw. bersabda kepada laki-laki Anshar itu, “Pergilah. Carilah kayu bakar dan juallah.”(HR.Ibnu Majah). Bahkan nafkah atas orang fakir yang tidak memiliki kerabat yang mampu menafkahinya akan menjadi tanggung jawab Negara. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Siapa saja yang meninggalkan harta, itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan orang lemah (yang tidak punya anak maupun orangtua), itu adalah urusan kami” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Demi menjamin Baitul Mal melaksanakan pemenuhan nafkah tersebut, syariah menetapkan pos-pos pengeluaran untuk (pemberian) nafkah tersebut sebagai bentuk perhatian khusus. Syariah menetapkan di dalam Baitul Mal pos seperti zakat untuk orang-orang fakir. Allah Swt. Berfirman: “Sungguh zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin…” (at-Taubah : 60). Dengan demikian kehidupan terpuruk akan terus dialami umat manusia selama sistem demokrasi sekuler yang menjadi landasan dalam mengatur kehidupan, saat nya kita memperjuangkan tegaknya kembali sistem islam dalam bingkai Negara islam yang menerapkan islam secara kaffah.