| 85 Views

Pemberantasan Judi Online Dalam Sistem Sekuler Kapitalisme, Mampukah?

Oleh : Sapnawati
Pegiat Literasi

Judi online menjadi salah satu dari banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh bangsa ini, pasalnya judi online sudah merambat ke semua kalangan masyarakat Indonesia mulai dari rakyat biasa, aparatur penegak hukum, dan bahkan para pejabat yang diberi amanah untuk memberantas judi onlinepun ikut terlibat.

Dikutip dari MetroTV, Polda metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelumnya polisi telah menetapkan 11 tersangka pegawai dan staf ahli Komdigi serta 3 warga sipil. Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di disebuah ruko di kawasan Bekasi yang diduga dijadikan sebagai kantor pegawai komdigi yang terlibat judi online. (3/11/2024).

Ada sekitar 5.000 situs judi online yang seharusnya dihapus oleh komdigi, namun dari banyaknya situs judi onlie yang ada mereka hanya menghapus 4.000 situs judi online. Situs judi online yang tersisa mereka bina dan lindungi agar tidak terblokir dan dijadikan sebagai ladang pengahasilan baru bagi mereka. Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa ada 8 operator yang dikerjakan untuk mengurusi 1.000 situs judi online. Dari pekerjaan mengurus situs judi online yang dibina, kedelapan operator mendapatkan gaji sebesar 5 juta (Kompas com. 1/11/2024).

Pemberantasan judi online tidak akan pernah terselesaikan jika kita masih menggunkan sistem sekuler kapitalisme, bahkan justru sebaliknya judi online akan semakin tumbuh subur bagaikan kanker dalam tubuh yang perlahan-lahan akan membunuh. Selama kita masih menggunakan sistem kufur ini maka permasalahan judi online tidak akan mampu untuk diselesaikan. Solusi yang efektif adalah dengan mengganti sitem sekuler kapitalisme yang merupakan sistem kufur dengan sistem islam, yakni dengan menerapkan syariat islam kaffah dalam naungan Khilafah.

Dalam sistem Islam, judi merupakan perkara yang diharamkan oleh Allah. Allah swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Sesuatu yang diharamkan oleh Allah sudah pasti akan diberantas sampai tuntas dalam Islam dalam naungan Khilafah. Khilafah tidak akan memberikan celah untuk transaksi-transaksi ekonomi yang diharamkan syariat, termasuk judi, apa pun bentuknya.

Islam memiliki tiga cara untuk menangani masalah judi online, yang pertama meningkatkan ketakwaan setiap individu dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan. Sehingga apapun aktivitas dan perbuatan mereka senantiasa terikat dengan hukum-hukum syara'. Kedua, adanya amar ma'aruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat untuk saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari segala perbuatan maksiat. Ketiga, adanya penerapan sistem Islam yang tegas dengan memberikan hukuman takzir sesuai ijtihad khalifah yang dapat membuat jerah para pelaku judi. 

Demikianlah bagaimana Islam dapat memberantas judi online. Semua cara tersebut tidak akan pernah bisa dilakukan selain dengan menggunakan sistem Islam yang berada di bawah naungan khilafah. Karena hanya Khilafah lah yang akan mengemban dan menerapkan  sistem Islam secara nyata dan sempurna. Wallahualam.


Share this article via

104 Shares

0 Comment