| 20 Views
Pajak, Zakat, dan Wakaf: Perbedaan Perspektif dalam Islam dan Kapitalisme

Oleh: Vitra Arryanti, S.Si.
Pendidik di Kota Bogor
Dalam pidatonya, Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara Saresehan Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI mengatakan bahwa kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf (CNN, 13/08/2025). Pernyataan ini tentu saja menuai berbagai respon dan protes di tengah masyarakat. Secara eksplisit, jelas terlihat bahwa saat ini pemerintah secara masif berupaya menaikkan pendapatan negara melalui pungutan pajak.
Hal ini diperkuat dengan adanya usul yang disampaikan oleh _Center of Economic and Law Studies_ (Celios) kepada Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimany, agar mengadakan 10 pajak baru yang diklaim bisa menghasilkan Rp388,2 triliun (CNN Indonesia, 12/08/2025). Pajak baru tersebut diantaranya dalah pajak warisan, pajak karbon, pajak rumah ketiga, dan lainnya.
Sementara itu, pajak yang sudah ada seperti Pajak Bumi dan Bangunan naik drastis. Di daerah Pati, temuan yang disampaikan oleh ketua cabang PMII mengatakan bahwa ada warga yang bayar PBB dengan dengan kenaikan 300% dan ada yang 200% (BBC News Indonesia, 14/08/2025).
Realitas ini menunjukkan bahwa pemerintah yang menerapkan sistem kapitalisme, menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi. Rakyat semakin diperah dengan pajak sehingga banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan. Sedangkan, para kapitalis semakin kaya dan mendominasi ekonomi negara karena mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Bahkan UU pun dibuat untuk memanjakan para kapitalis. Uang hasil pajak pun peruntukkannya tidak untuk menyejahterakan rakyat miskin, tetapi digunakan untuk keuntungan kapitalis.
Dalam pandangan Islam, pajak berbeda dengan zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya dan kekayaannya telah melebihi nisab dan mencapai haul. Zakat merupakan salah satu sumber pemaskan APBN Khilafah, namun pengeluarannya sudah ditentukan oleh syari’at, yaitu 8 asnaf/golongan.
Sedangkan wakaf hukumnya sunah bukan kewajiban. Pajak dalam Islam hanya dipungut dari lelaki muslim yang kaya untuk keperluan mendesak yang sudah ditentukan oleh syari’at dan sifatnya temporer ketika kas negara kosong.
Sumber pemasukan APBN pemerintahan Islam/khilafah tidak hanya bersandar zakat, namun sumber pemasukan terbesar adalah pegelolaan sumber daya alam milik umum oleh negara. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam kaffah dalam sistem khilafah inilah yang akan mampu mewujudkan kesejahteraan setiap rakyat.
Wallahu’alam bish showwab.