| 11 Views
Narasi Sesat Tentang Zakat, Pajak dan Wakaf Dalam Sistem Kapitalisme

Oleh : Muflihatul Chusnia
Mendekati perayaan hari kemerdekaan RI yang ke 80, Mentri Keuangan Sri Mulyani, saat menjadi pembicara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu (13/8/2025). Sri Mulyani menyampaikan bahwa hukum pajak, zakat dan wakaf itu sama yaitu wajib. Karena tujuannya sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan. Karena dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain," ujarnya. CNBC, (14/8/2025)
Mari kita bahas satu-persatu definisi dari pajak, wakaf dan zakat. Menurut kamus besar KBBI pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh rakyat pada negara atau pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan, kepemilikan, harga beli barang dan sebagainya. Seperti PPh, PPN, PPnBM, PKB dan masih banyak lagi. Dan hukumnya wajib dalam sistem kapitalis saat ini yang bersifat memaksa. Karena pajak menjadi penyokong utama dalam APBN, maka dari itu pemerintah akan menekan iuran pajak dari segala lini. Dan menganggap kebijakan tersebut akan membantu menstabilkan perekonomian negara. Sehingga pemerintah dengan gigih mencari cara untuk pemasukan negara. Terbukti hampir semua kebutuhan primer dikenakan pajak. Wacana terbaru pajak untuk warisan, karbon, rumah ketiga dan lain-lain. Pun dibeberapa daerah menaikan pajak hingga berkali-kali lipat.
Bukankah itu termasuk perbuatan yang sangat dzalim. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang menzalimi seseorang yang terikat perjanjian (mu’âhad), atau mengurangi haknya, atau membebaninya di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu dari dirinya tanpa kerelaannya, maka aku akan menjadi lawannya pada Hari Kiamat.” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Dan hukum pajak dalam Islam adalah haram. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
“Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka,” (HR. Ahmad )
Wakaf adalah pemberian secara ikhlas berupa benda yang bergerak atau tidak bergerak dengan tujuan untuk kepentingan umum. Karena wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya akan mengalir selama harta wakaf tersebut masih bermanfaat. Hukumnya sunah. Seperti wakaf Al-Qur'an untuk anak-anak TPQ atau wakaf tanah (lahan) untuk pembangunan masjid atau tempat pendidikan dan yang lainnya.
Sehingga sebagai seorang muslim akan menyadari bahwa ketika akan berwakaf niatnya harus benar-benar murni karena mencari ridho Allah SWT. Apalagi keutamaan dari berwakaf adalah salah satu amalan yang akan terus mengalir meskipun orang yang berwakaf telah meninggal.
Berdasarkan sabda Nabi, “Jika manusia mati, terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan dirinya.” (HR Muslim dan Abu Dawud).
Sedangkan zakat adalah jumlah harta tertentu yang harus dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang telah ditentukan oleh Syara' yaitu hanya 8 ashnaf. Sebagimana tercantum didalam surat At-taubah ayat 60. Seperti zakat fitrah dan zakat mal ketika mencapai nishab dan haul, hukumnya adalah fardhu ain. Artinya zakat hanya untuk orang kaya yang di bagikan kepada fakir miskin. Bahkan zakat tidak berlaku bagi orang non muslim.
Jadi zakat merupakan ibadah wajib untuk taqarrub ilallah. Dengan menunaikan zakat adalah merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada Allah SWT serta meningkatkan keimanan. Zakat juga sebagai pembersih jiwa dan harta. Jumlahnyapun juga telah ditentukan oleh Syara'. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al-Taubah ayat 103
Jadi sangat jelas sekali perbedaan antara pajak, zakat dan wakaf. Dari segi hukum, konsep serta pengaturannya. Sehingga apa yang telah disampaikan oleh Menteri keuangan itu menyesatkan dan pembodohan pada masyarakat (Public deception). Narasi apik yang bertujuan untuk meningkatkan APBN dan untuk keberlangsungan progam pemerintah. Seperti PKH, bantuan sembako dan lain-lain. Alih-alih mensejahterakan rakyat, faktanya malah membuat kehidupan rakyat tambah melarat.
Dengan demikian apakah kita akan diam dengan narasi yang menyesatkan?. Apakah kita akan diam melihat kedzoliman terus menerus terjadi?
Maka dari itu mari terus berjuang mendakwahkan Islam. Berjuang menyeru pada Islam kaffah agar syari'at Islam bisa diterapkan. Karena hanya dengan Islam narasi sesat akan lenyap, hanya dengan Islam kedzoliman akan musnah. Sehingga hidup kita menjadi tentram dan berkah.
Wallahu 'alam Bishowab