| 195 Views
Modus Pialang Perdagangan Berjangka Terbongkar, Korban Rugi hingga Rp 68 Miliar!
Ombudsman RI mengungkap 29 laporan dari masyarakat yang menjadi korban pialang atau perusahaan perdagangan berjangka komoditi. Modus yang digunakan oleh pialang ini diduga telah merugikan para pelapor hingga mencapai Rp 68 miliar. Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, mengungkapkan beberapa modus yang seringkali membuat korban mengalami kerugian signifikan.
Modus pertama melibatkan janji keuntungan fantastis yang diiming-imingi kepada korban. Praktik ini seringkali menjangkau pedesaan, di mana masyarakat diberikan harapan keuntungan besar dengan cara menyetor sejumlah uang tertentu. Yeka menyebutkan, "Orang disajikan 'bapak kalau simpan Rp 100 juta akan mendapatkan Rp 10 juta (keuntungan).' Iman ini kan bergetar ya, antara menyimpan atau bagaimana. Ditambah bujuk rayu dan sebagainya."
Selain itu, pelaku yang terlibat dalam modus tersebut seringkali tidak jelas statusnya dalam perusahaan, dan oknum tersebut seringkali bukan berasal dari perusahaan itu sendiri. "Pelaku yang melakukan bujuk rayu itu tidak jelas, marketingnya sah atau tidak, dan selalu bilang kami diawasi Bappebti, pemerintah menjamin pengawasan aman, bukan abal-abal," ungkap Yeka.
Modus lainnya melibatkan pengelolaan akun nasabah, di mana pelaku meyakinkan nasabah bahwa akun mereka akan dikelola dengan baik. Namun, pada kenyataannya, hal tersebut berisiko besar dan seringkali pelaku yang menawarkan bantuan tersebut bukanlah orang dari perusahaan.
Yeka juga mengkritik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, yang menurutnya tidak melakukan penyidikan mendalam terhadap laporan atau kerugian yang dialami masyarakat atau nasabah pialang. Ombudsman memberikan dua rekomendasi kepada Bappebti. Pertama, melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi. Kedua, memberikan pengembalian dana atas kerugian materil yang dialami para pelapor.
Sebelumnya, Ombudsman telah menerima 29 laporan, melibatkan enam nama perusahaan pialang, yang disinyalir melakukan praktik-praktik merugikan. Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan label tertentu dari Bappebti, namun hal tersebut tidak menjamin ketidakberadaan masalah. Dari total 63 perusahaan pialang yang dilaporkan, baru 7 yang dilaporkan memiliki masalah. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pialang untuk melindungi nasabah dan masyarakat umum.