| 143 Views
Mengurai Benang Kusut Pagar Laut

Oleh : S. Widiyastuti
Muslimah Karawang
Dalam beberapa waktu ini masyarakat dihebohkan dengan berita adanya pagar di lautan Indonesia.
Anehnya ini berada di beberapa titik wilayah kawasan pesisir pantai.
Bahkan keberadaan pagar laut itu masih misterius, belum ada yang mengakui sebagai pemiliknya.
Diantaranya berada di seberang pulau C, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 Jakarta Utara dengan panjang 1,5 km dan 600 M
Ada juga di Tangerang Banten mencapai 30, 16 Km
Serta di Desa Segarajaya, Tarumajaya Bekasi.
Ini pun heboh diperbincangkan warga.
Tentu dengan keberadaan pagar laut itu membuat heboh masyarakat.
Bahkan Menteri kelautan dan perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono mengungkapkan bahwa selain di Tangerang, ada lebih dari 190 kasus. Ini berada di berbagai perairan Indonesia.
Termasuk di Batam, Sidoarjo, Surabaya dan Bekasi serta laut di Jakarta Utara.(petisi.co 29 Januari 2025)
Hal ini tentunya menimbulkan masalah baru, bagi para nelayan serta masalah hukum yang beragam, tentang
Perizinan kepemilikan.
Dapat juga menjadi masalah kesenjangan di tengah - tengah masyarakat.
Pasalnya tidak mungkin nelayan mampu melakukan pemagaran tersebut. Sudah pasti itu dilakukan oleh orang yang berduit dan punya kuasa.
Pemagaran laut itu akhirnya membuat problematik di tengah masyarakat. Khususnya nelayan kesulitan untuk melaut.
Karena mereka harus melintasi pagar itu dan membuat perjalanan menuju laut tempat mengambil ikan lebih lama.
Artinya biaya yang di keluarkan untuk membeli BBM semakin mahal. Belum tentu juga hasil dari melaut itu mampu mencukupi kebutuhan keluarga.
Akhirnya nelayan benar-benar dirugikan dengan keberadaan pagar laut tersebut.
Sekalipun fakta ini sudah mencuat di tengah masyarakat, sampai saat ini belum ada solusi yang menyeluruh untuk membongkar pagar laut itu.
Pasalnya kondisi saat ini, dimana hukum yang berlaku adalah hukum buatan manusia.
Maka disana ada saling berkepentingan dan saling membela bagi para penguasa.
Karena dengan kedudukan dan uang bisa terpenuhi apa saja yang diinginkan. Termasuk merugikan nelayan dan masyarakat mereka pun tak peduli
Kedaulatan yang ada saat ini pun sudah terkikis oleh paham kebebasan, bebas memiliki, bebas berbuat yang penting mereka berkuasa. Rakyat tersingkir kan.
Negara hanya sebagai regulator, tak mampu melawan para oligarki yang berkuasa.
Kondisi ini tentu berbeda dengan kondisi dalam negara yang menerapkan Syariat Islam sebagai sumber hukum.
Dimana negara Islam mampu berbuat adil terhadap orang kaya dan masyarakat biasa.
Dalam Islam tidak ada kedudukan kelas dalam masyarakat. Masyarakat semua sama memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Untuk masalah kepemilikan pun jelas, mana yang milik individu, milik umum dan milik negara (dikelola negara untuk kesejahteraan masyarakat).
Apa lagi masalah hukum dan kepemilikan.
Negara Islam tidak akan melindungi warganya yang berbuat salah sekalipun itu orang yang mempunyai kedudukan.
Pengaturan hak milik pun jelas, mana saja yang boleh dikuasai individu dan mana yang tidak boleh dikuasai individu ataupun kelompok.
Kedaulatan penuh yang dimiliki negara Islam tidak mudah dirobohkan oleh mereka yang berkuasa.
Negara ini benar-benar menjaga kedaulatan untuk masyarakat yang adil dan merata tanpa merugikan masyarakat kecil.
Negara tidak dibenarkan untuk menguasai hak milik umum untuk kepentingan penguasa.
Bahwasanya kaum muslim berserikat (mempunyai hak sama) dalam 3 hal yaitu air, rumput dan api. Dan harganya haram".Abu Sa'id berkata :"yang di maksud adalah air yang mengalir." (HR Ibnu Majah)
Tentu pemagaran laut merupakan tindakan yang haram, membatasi hak milik masyarakat pada umumnya, serta merugikan masyarakat nelayan pada khususnya.
Tindakan ini harus di hentikan dan diusut tuntas.
Hukum dari Sang Kholiklah yang layak diambil, untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Wallahu alam bhishowab.