| 426 Views

Kontrasepsi Untuk Anak Sekolah Dan Remaja Perkuat Perilaku Liberalisasi

Oleh: Ruji'in (Ummu Aisyah)
Pegiat Opini Lainea Konawe Selatan

Sungguh fakta yang sangat miris, remaja yang seharusnya menjadi aset yang harus dijaga untuk kesejahteraan sebuah negara. Kini kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman justru akan mengantarkan pada perilaku liberalisasi yang akan membawa kerusakan moral pada masyarakat dan masa depan anak.

Dilansir oleh Tempo.co, Presiden Joko Widodo (jokowi) melalui peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan (UU kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Yang di tanda tangani dalam pasal 103 PP pada jum'at (26/7/2024).

Dalam salah satu pasal 103 yang menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelajaran kesehatan reproduksi (terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi) yang di berikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah.

Bermacam respon muncul dengan adanya aturan ini. Mayoritas beranggapan, memberikan edukasi kesehatan sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja adalah sebuah keharusan. Namun menfasilitasi dengan pemberian alat kontrasepsi kepada anak sekolah dan remaja secara bebas dinilai sangat bertentangan dengan misi pendidikan nasional dan moral agama.

Nyatanya, dengan memberikan alat kontrasepsi kepada anak sekolah dan remaja bukanlah sebuah solusi dan obat untuk menjaga kesehatan reproduksi dengan seks aman melainkan racun liberal yang semakin membuka ruang perzinaan di kalangan remaja. Akibatnya generasi melahirkan kerusakan moral yang berdampak buruk bagi masyarakat.

Aturan yang ditetapkan negara saat ini justru semakin meneguhkan kedudukan sistem sekularisme liberal. Yang sangat nyata menjauhkan agama dari kehidupan masyarakat. Maraknya kerusakan prilaku seperti zina pastinya akan dipertontonkan dan melahirkan gaya hidup bebas dan sangat membahayakan.

Dengan dilegalkannya penggunaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja, berarti telah melegalkan perzinaan dengan tidak menyebabkan kehamilan. Tetapi telah dilupa, bahwa kehamilan di luar nikah disebabkan pergaulan bebas atau karena terjadi perzinaan dapat merusak nasab atau keturunan. Namun inilah aturan oleh sistem sekuler kapitalisme. Zina yang haram malah dilegalkan. Akibatnya semakin marak perzinaan di kalangan siswa dan remaja. Keharamam zina juga telah Allah tegaskan dalam firmannya yang artinya:
"janganlah kalian mendekati zina, sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk" (Q.S. Al-isra'(17) :32).

Perzinaan juga dapat menimbulkan bencana di antaranya dapat merusak nasab dan hukum waris, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin dan menghancurkan keluarga. Perlu disadari, maraknya kerusakan remaja hari ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pesatnya teknologi dan informasi yang disalahgunakan serta ketidak mampuan dalam mengelola emosi dan hasrat seksual yang dipicu dari tontonan.

Maka inilah fakta yang terjadi jika sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) diterapkan dalam kehidupan manusia. Agama tidak dijadikan rujukan. Malah agama dianggap racun dalam kehidupan.

Namun, berbeda halnya ketika Islam yang menjadi solusi. Islam sangat mewajibkan negara membangun syaksiah (kepribadian) Islam pada setiap individu. Di mana setiap individu diberi kematangan pola pikir dan pola sikap yang Islami. Untuk mewujudkan negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan edukasi berbagai sarana media. Serta penerapan sistem sanksi yang sesuai Islam secara tegas yang dapat mencegah perilaku liberal.

Karena faktanya kenakalan remaja di negara ini, sejatinya negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi anak-anak. Sedangkan negara Islam selalu mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat terhadap anak dengan aturan yang sesuai fitrah mereka. Serta sistem sanksi yang menjerakan maka terbentuknya kepribadian Islam yang menjaga setiap individu untuk bersikap sesuai dengan syari'at Islam.

Waallahu'alam Bishowab.


Share this article via

121 Shares

0 Comment