| 259 Views

Kontrasepsi Untuk Anak Sekolah dan Remaja Perkuat Liberalisasi Perilaku

Oleh : Alma idj

Beredarnya berita tentang Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar yang diatur oleh Presiden Joko Widodo membuat geram masyarakat cerdas dengan hal tersebut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bagaimana jika pernyataan berita tersebut disalah kaprahi oleh sebagian siswa dan remaja dalam mempromosikan pemikiran liberal bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi??!

Ini akan mengakibatkan pergaulan bebas yang makin marak di kalangan remaja, seperti penggunaan narkoba, dan hubungan seks bebas, dari banyak nya data data berita yang berseliweran tentang pergaulan bebas yang dilakukan banyak remaja saja belum bisa diselesaikan dan justru malah memfasilitasi perzinahan dan memberikan kebijakan yang sangat tidak tepat.

kebijakan yang tak masuk akal dan salah kaprah ini diteken oleh Presiden Joko Widodo yang seharusnya memberikan edukasi mengenai seks dan kesehatan reproduksi sesuai dengan ajaran Islam, bagaimana mematuhi perintah agama Islam dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan bukannya memfasilitasi atau memberikan alat kontrasepsi pada siswa dan remaja. 

Peraturan ini besar kemungkinan akan merusak generasi masa depan anak-anak, yang seharus nya siswa dan remaja dibekali dan dipupuk ilmu keislaman yang akan menjadikan generasi yang cemerlang, justru dipupuki dari buah pemahaman liberal yang dihasilkan dari sistem sekularisme dan mengakibatkan berbagai kerusakan.

Kewajiban menyediakan layanan Kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan Kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada Masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan Kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram.

Ini membuktikan masif nya pemahaman liberalisasi pada masyarakat, aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan Masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.  

Pemerintah seharusnya memberikan solusi permasalahan umat dengan baik, pemerintah saat ini justru tampak lemah memperbaiki kondisi generasi yang kian hari makin parah. Generasi muda atau masyarakat mudah mengakses tontonan porno, kekerasan dan tindakan kriminal terjadi di jalan-jalan, dan narkoba dan miras beredar secara leluasa.

Seharusnya semua ini menyadarkan kita bahwa tidak ada satu pun kebaikan yang dihasilkan dari sistem sekuler. Generasi yang lahir hanya cakap ilmu, tetapi bobrok dalam perilaku. Lalu, kita harus mengarahkan pandangan pada sistem Islam yang bisa melahirkan generasi terbaik.

Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu.  Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media.  Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.

Khilafah adalah satu-satunya sistem yang mampu melahirkan generasi unggul bermental juara bukan generasi rusak. Negara benar-benar menjalankan perannya sebagai penjaga keluarga dari berbagai serangan ide yang berbahaya dan merusak. Sungguh, kita menantikan era kejayaan Islam dalam naungan Khilafah, tidak akan menyaksikan generasi rusak yang berlaku keji dan bermaksiat.

Wallahu a’lam bish Showab.


Share this article via

99 Shares

0 Comment