| 24 Views
Kapitalisasi Pendidikan di Sistem Demokrasi
Oleh : Reni Susanti, S.AP
Seharusnya setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermartabat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun itu hanyalah pernyataan tertulis yang sarat harapan oleh rakyat. Kenyataannya banyak sekali anak-anak yang tidak mendapatkan Pendidikan dengan layak. Hal ini bertolak belakang dengan amanat UUD 1945 yang telah dibuat negara.
Seorang siswa kelas IV SD di Kota Medan, berinisial MA, mendapat hukuman belajar di lantai karena belum melunasi tunggakan SPP selama tiga bulan. Peristiwa ini terjadi di salah satu SD swasta yang dikelola Yayasan Abdi. Hukuman tersebut berlangsung dari tanggal 6 hingga 7 Januari 2025, seperti yang diungkapkan oleh ibu MA, Kamelia (38). Kamelia menjelaskan bahwa anaknya malu datang ke sekolah karena perlakuan tersebut.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai tindakan guru sekolah dasar (SD) yang meminta siswanya duduk di lantai karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan. Meski sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangannya, menurutnya tetap ada batasan yang harus dijaga agar tindakan mereka tidak mencederai hak-hak siswa. "Tindakan meminta murid belajar di lantai, karena menunggak SPP selama tiga bulan sebagaimana kasus di sebuah SD swasta di Medan, merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi," kata Hetifah. (Kompas.com, 12/1/2025).
Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme
Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap rakyat. Namun dalam sistem kapitalisme, negara tidak hadir secara nyata dalam mengurusnya, di antaranya nampak dari kurangnya sarana pendidikan. Negara juga menyerahkan pada swasta yang berorientasi mencari keuntungan. Ini adalah tanda kapitalisasi pendidikan karena pendidikan menjadi ladang bisnis. Kasus dihukumnya siswa tidak akan terjadi ketika pendidikan bisa diakses secara gratis oleh semua siswa.
Pasalnya dalam sistem negara kapitalisme, kekayaan alam tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, namun kepentingan para pemilik modal. Siapapun orang yang punya modal dan mampu mengelola SDA yang ada maka sah-sah saja. Sehingga meskipun negara kaya akan SDA, namun rakyat tetaplah menderita. Padahal seharusnya seluruh kekayaan negara bisa dimanfaatkan untuk akses pendidikan yang terjangkau bahkan gratis bagi rakyat.
Pendidikan dalam Sistem Islam
Islam menetapkan bahwa pendidikan adalah kewajiban negara, yang termasuk dalam layanan publik yang ditanggung langsung oleh negara. Negara menyediakan layanan gratis untuk semua warga negara Khilafah, baik untuk siswa kaya maupun miskin, baik cerdas atau tidak.
Islam mampu mewujudkannya karena memiliki sumber dana yang banyak. Dana untuk pendidikan diambilkan dari pos kepemilikan umum. Dana digunakan untuk membiayai semua sarana dan prasarana pendidikan juga guru yang berkualitas
Hal itu karena SDA dikelola sendiri oleh Negara, bukan swasta atau kelompok tertentu. Dan hasilnya akan dikembalikan untuk kepentingan bersama. Dengan layanan pendidikan sesuai dengan sistem Islam, tidak akan ada kasus siswa dihukum karena keterlambatan soal biaya. Sudah seharusnya kita menyadari bahwa hanya dalam sistem Islam yang bisa menjamin pendidikan yang adil dan berkualitas.
Allahu a’lam.