| 31 Views

Gaji di Bawah UMR, Sarjana Terjepit Sistem Kapitalis

(Shutterstock)

Oleh: Siti Hoirun Nisa

Pegiat Literasi Dan Aktivis Dakwah

Jakarta - Laporan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyaraka dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis  Universitas Indonesia ( LPEM FEB UI ) menyebut sekitar 14 juta pekerja di Indonesia masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Menariknya para pekerja dengan upah rendah justru berasal dari kelompok pekerja kerah putih. Termasuk di antaranya yakni lulusan sarjana.

Merespons laporan tersebut dosen departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSDK)Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (UGM). Dr. Hempri Suyutna angkat bicara. Hempri berpendapat, rendahnya upah yang berdampak pada lulusan sarjana itu dipicu oleh jumlah lapangan pekerjaan yang jauh lebih sedikit daripada jumlah pencari kerja. Akibatnya para pencari kerja kerah putih kesulitan untuk memiliki pilihan dan menegosiasikan upah.

Untuk jangka panjang Hempri menyatakan penting untuk mendorong praktik demokrasi ekonomi. Dalam hal ini pekerja seharusnya tidak hanya menjadi tenaga kerja, tetapi menjadi bagian pengambil keputusan dalam perusahaan. Ia juga menilai perusahaan yang menjadi terbuka dan go public bisa bantu negara menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil. Dan dalam hal ini, kebijakan-kebijakan perusahaan juga harus berpihak pada para pekerjawww.detik.com

Fenomena para sarjana digaji di bawah UMR bahkan harus mengambil pekerjaan yang tidak linear dengan ilmu keahliannya memang tidak bisa diabaikan, kondisi tersebut menggambarkan ada yang salah dalam tata kelola pendidikan dan lapangan pekerjaan jika dicermati fenomena ini bukan sekedar masalah skill personal melainkan dampak sistem pendidikan dan sistem ekonomi kapitalisme, orientasi sistem ini adalah mendapat untung sebanyak mungkin. Alhasil pendidikan dan ekonomi akan disesuaikan dengan kebutuhan industri dan mekanisme pasar, buktinya banyak bidang study yang tidak dirancang berdasarkan kebutuhan strategis masyarakat melainkan mengikuti tren pasar atau kepentingan industri, hal ini membuat para lulusan kesulitan menemukan pekerjaan yang linear sehingga mereka rela bekerja dibidang apa saja meski tidak sesuai keilmuannya.

Sementara dalam aspek lapangan pekerjaan, sistem ekonomi kapitalisme memandang tenaga kerja sebagai komoditas perusahaan yang berorientasi menekan biaya produksi termasuk upah. Demi keuntungan maksimal ketika jumlah pencari kerja jauh lebih banyak daripada lapangan kerja yang tersedia, upah ditekan serendah mungkin bahkan di bawah UMR akhirnya para sarjana terpaksa menerima gaji rendah demi bertahan hidup, dengan demikian permasalahan sarjana digaji di bawah UMR tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan pragmatis melainkan harus sistemis.

Sebagai ideologi, Islam tidak melewatkan permasalahan ini, Islam memiliki seperangkat aturan agar kehidupan manusia bisa berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kitab Mafahim Hizb Tahrir, SyaikhTaqiyuddin An nabhani menjelaskan bahwa salah satu metode pembelajaran Islam adalah mempelajari ilmu untuk diamalkan. Karena itu proses pembelajaran harus mengarahkan peserta didik untuk mampu menerapkan pemahamannya dalam realitas kehidupan.

Syaikh atha’ bin khalil dalam kitab Usus At-Ta’lim Fii Daulah Al-Khilafah menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah mencetak anak-anak yang memiliki pola pikir Islam dan pola sikap Islam, selain itu anak-anak juga dibekali ilmu alat seperti ilmu teknik, sains, hakim dan sejenisnya. Ilmu ini akan membuat mereka mampu menyelesaikan urusan-urusan kehidupan dan memahami kebutuhan umat.

Dengan demikian pendidikan Islam akan melahirkan individu terdidik yang siap berperan di tengah masyarakat. Disisi lain, realitas kehidupan manusia bersifat dinamis dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup, Islam juga mewajibkan adanya dakwah dan jihad sebagai aktivitas luar negeri negara. Aktivitas ini tentu membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten di berbagai bidang baik pemikiran, pendidikan, teknologi, administrasi maupun militer.

Kebutuhan tenaga kerja juga tidak akan pernah terhenti dan lapangan pekerjaan akan senantiasa tersedia seiring dengan tuntutan jihad dan pengelolaan kebutuhan umat. Dengan demikian para sarjana tidak akan menganggur atau susah mencari pekerjaan, maka tidak mengherankan jika syariat Islam diterapkan secara kaffah oleh sebuah negara yang dikenal dengan negara berideologi Islam, para sarjana akan aktif mengembangkan ilmu mereka demi kemuliaan Islam dan kaum Muslimin.

Contohnya tata cara administrasi persia dipelajari dan diadaptasi pada masa khalifah Umar bin Khattab untuk memperkuat administrasi negara, Astrolab dikembangkan untuk menentukan arah kiblat, semua itu menunjukkan bahwa urusan umat dan Islam menuntut kehadiran para ahli dibidangnya dan membuka ruang kerja yang luas bagi para sarjana.

Urusan upah, Islam pun memiliki aturannya yakni, upah wajib dihitung berdasarkan aqad ijarah. Syaikh Taqiyuddin Annabhani dalam kitab Nidzamul Iqtishadiy menjelaskan bahwa ijarah adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak. Apabila transaksi tersebut berhubungan dengan seorang ajir (pekerja) maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya, sehingga untuk mengontrak seorang ajir harus ditentukan dari bentuk kerjanya, waktu, upah serta tenaganya.

Penetapan upah berdasarkan jasa yang diberikan ini sangan adil karena disesuaikan dengan jasa yang diberikan, dengan demikian ketika Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan. Lapangan pekerjaantidak akan pernah habis dan perguruan tinggi benar-benar melahirkan sarjana yang kompeten.

Negara Islam tidak akan menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada industri atau mekanisme pasar, melainkan mengelolanya berdasarkan kebutuhan masyarakat dan tuntunan syariat Islam,dengan pendekatan ini pendidikan ilmu pengetahuan dan lapangan kerja berjalan selaras dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan tegaknya peradaban Islam.

Wallahu a’lam bisshawab


Share this article via

0 Shares

0 Comment