| 25 Views
Fantasi Sedarah, Fantasi Tuai Amarah

Oleh : Heny Era
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan munculnya grup media sosial yang mempromosikan fantasi sedarah, dengan anggota mencapai puluhan ribu. Beberapa postingan secara terang-terangan menggambarkan hasrat menyimpang dan menormalisasi hubungan sedarah atau yang biasa disebut inses. Tentu ini menuai komentar kecaman bahkan amarah dari publik.
Setelah viral Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta kepada pihak kepolisian untuk menelusuri grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah". Sebab konten dalam grup tersebut mengandung unsur eksploitasi seksual yang meresahkan masyarakat. (Republika, 17-05-2025)
Rapuhnya Keluarga dalam Sistem Kapitalisme
Sangat mengerikan fenomena inses di tengah masyarakat kita. Sudah jauh dari klaim sebagai negara religious. Perilaku keji ini menunjukkan terabaikan aturan agama ditengah masyarakat. Masyarakat hidup bebas, bahkan demi tercapainya kepuasan individu, perilaku mereka tak ayal laksana Binatang. Keluarga sebagai tempat perlindungan untuk anggotanya dirusak oleh perilaku yang menjijikan.
Dalam konteks hubungan inses ini memang tidak terjadi begitu saja. Selain minimnya akidah, seringnya mengakses konten-konten serta film yang membangkitkan syahwat telah merusak akal sehat para pelaku. larisnya konten dan industri film yang berbau seks dipasaran terus menerus diproduksi, asas keuntungan materi yang dikedepankan tanpa memikirkan akibat sesudahnya. Inilah akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme.
Dalam sitem kapitalisme sekuler telah memisahkan antara agama dan kehidupan, sehingga yang berkuasa adalah hawa nafsu yang tak terkendali dengan mengandalkan akal manusia yang lemah tanpa tuntunan tentu akan menyesatkan, rudak dan merusak. Sistem kapitalisme dengan liberalisasinya telah nyata merusak sendi-sendi kemuliaan manusia.
Fenomena “Fantasi Sedarah” menjadi refleksi bagi kita semua bahwa betapa rapuhnya bangunan keluarga di era digital jika tidak dijaga dengan nilai-nilai agama dan moral. Persoalan keluarga tak lagi hanya tentang hubungan fisik antara setiap anggota, tetapi juga bagaimana nilai kesucian dapat selalu dipertahankan, namun ini tidak dapat didapatkan dalam sistem kapitalisme sekuler.
Fantasi dalam pandangan Islam
Dalam pandangan Islam berfantasi adalah hal yang mubah atau boleh-boleh saja, karena secara tabiat manusia tidak bisa sepenuhnya mengendalikan pikiran yang melintas di dalam benaknya. Akan tetapi ketika fantasi pada seseorang kemudian dikembangkan, dinikmati, kemudian merealisasikannya menjadi perkataan dan perbuatan buruk, maka termasuk tindakan kriminal dan pelecehan seksual, hal itu merupakan kesalahan yang berakibat sebagai dosa.
Dalam konteks “fantasi sedarah”, yang telah menyebarkan luaskan serta mengembangkan konten berisikan tentang hubungan terlarang adalah bentuk penyimpangan pemikiran yang dilarang dalam Islam. Meskipun hanya imajinasi dan fantasi belaka dan belum terwujud dalam perbuatan nyata, pemikiran semacam ini merupakan tahap awal menuju dosa yang wajib untuk dicegah dan ditolak. Terlebih lagi sampai membentuk komunitas yang mempromosikan hal tersebut, seperti yang tengah viral saat ini, adalah tindakan yang jelas bertentangan dengan syariat dan kesucian fitrah manusia.
Urgensi Kepemimpinan Islam
Islam merupakan jalan hidup shahih, mengatur semua urusan manusia dengan mewajibkan negara untuk mengurus rakyat dalam semua aspek tak terkecuali dalam menjaga keutuhan keluarga dan norma-norma keluarga dalam sistem sosial sesuai syariat Islam. Dalam Islam hubungan sedarah atau inses merupakan perilaku haram yang wajib dijauhi. Larangan ini termaktub dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 23:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu, dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Maka dari itu negara bertanggung jawab menyiapkan berbagai langkah pencegahan termasuk membangun kekuatan iman, ketakwaan individu, dan menutup semua pintu masuknya keburukan ini. Menganbil kebijakan dalam media yang melarang dan memberantas bibit-bibit pendorong perilaku buruk terjadi.
Ditambah lagi terbentuknya amar makruf nahi munkar dalam kehidupan bermasyarakat menjadi lapisan kedua dalam menjaga kemuliaan manusia. Kemudian sistem sanksi yang tegas dan tidak bertele-tele membuat jera para pelaku sekaligus menjadi penebus bagi pelakunya. Kesucian keluarga akan terjaga jika sistem islam diterapkan.
Waallhu alam bish showab.