| 292 Views
Cek Kesehatan Gratis, Mungkinkah Terealisasi?
Oleh : Ummu Alvin
Aktivis Muslimah
KOMPAS.com - Cek kesehatan gratis untuk masyarakat yang berulang tahun resmi dimulai sejak Februari 2025.Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan 10.000 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan 20.000 klinik swasta untuk cek kesehatan gratis.Adapun kelompok masyarakat yang dapat mengikuti cek kesehatan gratis saat ulang tahun adalah bayi baru lahir (usia dua hari), balita dan anak prasekolah (1-6 tahun), dewasa (18-59 tahun), dan lansia (mulai 60 tahun).
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan skrining kesehatan gratis saat ulang tahun melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan sejak dini dan mendeteksi penyakit lebih awal. Cek kesehatan gratis bisa dilakukan di fasilitas kesehatan dengan mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat Mobile atau langsung datang bagi yang tidak memiliki ponsel.
Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan drg Widyawati program cek kesehatan ini menggunakan anggaran sebanyak 4,7 triliun yang bersumber dari anggaran pendapatan Belanja negara (APBN). Dan untuk program ini pemerintah pusat sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terutama dinas kesehatan mengenai kelengkapan alat kesehatan yang dibutuhkan dan menurut Widyawati, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sudah mengecek langsung ke beberapa daerah mengenai kelengkapan alat pemeriksaan kesehatan mendasar yang dibutuhkan. Cek kesehatan gratis merupakan program hasil terbaik cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto di tahun 2025.
Sekilas kebijakan ini terlihat pro kepada rakyat di tengah berbagai kebijakan yang kenyataannya sangat merugikan rakyat seperti kenaikan harga listrik gas BBM ditambah lagi dengan sulitnya mendapatkan layanan publik yang menjadi hak rakyat. Untuk pelayanan kesehatan sendiri di Indonesia itu adalah mahal istilahnya orang miskin tidak boleh sakit ditambah lagi dengan kurangnya faskes, terlebih lagi di daerah 3T dan juga kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana, belum lagi terkait infrastruktur untuk mencapai fasilitas kesehatan yang terbilang masih cukup sulit.
Memang benar pelaksanaan cek kesehatan secara gratis dilakukan secara bertahap namun melihat tingginya angka korupsi di Indonesia ditambah lagi dengan keberpihakkan pembangunan untuk kalangan tertentu jadi dikhawatirkan kebijakan ini rawan akan berbagai persoalan yang dapat menghambat terwujudnya program ini. Dan terlebih lagi sistem hari ini yang menggunakan sistem kapitalisme yang jelas membuat peran negara hanya sebagai fasilitator dan regulator. Dilihat dari sumber anggaran yang diambil dari APBN yang mana dalam sistem kapitalis sumber pemasukan negara itu adalah berasal dari utang dan pajak maka kemungkinan besar pada kebijakan ini akan ada banyak resiko gagalnya program ini terlaksana untuk rakyat. Kalaupun tetap berjalan rakyat pasti mendapat tambahan beban.
Kesehatan dalam sistem kapitalis sangat berbeda jika dibandingkan dengan kesehatan dalam Islam. Kesehatan adalah layanan publik dan hak warga negara dan Islam telah menetapkan bahwa negara harus menyediakannya secara gratis dan berkualitas untuk semua warga negara baik yang kaya maupun miskin, baik yang muslim maupun non muslim. Ini adalah wujud peran negara sebagai raa'in dan junnah.
Islam memiliki pandangan yang begitu istimewa tentang kesehatan "Kesehatan adalah sebaik-baik nikmat yang Allah subhanahu wa ta'ala anugerahkan sesudah nikmat iman". Tidak hanya itu Islam menjadikan Kesehatan sebagai perkara yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di yaumul akhir. Oleh karena itu setiap individu muslim harus merawat kesehatannya dan pada saat yang bersamaan negara berada di garda terdepan dalam perkara kesehatan bagi rakyatnya.
Negara hadir menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dengan sistem ekonomi Islam dan sistem pemerintahan Islam sebagai determinan sosial kesehatan yang paling menonjol dalam mewujudkan upaya preventif. Keberadaan negara sebagai raa'in dan junnah meniscayakan setiap orang mengakses pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan kapan saja dan di mana saja dengan mudah.
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai kepala negara pernah mengirim dokter gratis untuk mengobati salah satu warganya, yakni ubay bin ka'ab yang sakit. Diriwayatkan ketika nabi shallallahu alaihi wasallam mendapatkan hadiah seorang dokter dari muka Upik raja Mesir beliau menjadikan dokter tersebut sebagai dokter umum bagi masyarakat umum (HR muslim).
Jaminan kesehatan dalam Islam memiliki empat sifat :
Pertama, universal, artinya tidak ada tingkatan kelas pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat.
Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak dikenai pungutan biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Ketiga, seluruh rakyat bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah.
Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis bukan dibatasi oleh plafon seperti halnya BPJS ataupun JKN dan yang semacamnya. Negara menanggung semua biaya pengobatan warganya.
Sistem Islam mempunyai sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh Syariah. Diantaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum seperti hasil lautan, berbagai macam tambang, minyak dan gas dan sebagainya, juga dari sumber-sumber lain seperti kharaj, jizyah, ghanimah, fa'i,'usyur, pengelolaan harta milik negara dan lain-lain.
Syariah Islam juga melarang tegas para pejabat negara dan kerabatnya berbisnis ketika mereka menjadi penguasa. Ini seperti yang dicontohkan Khalifah Umar bin Khattab radiallahu anhu, beliau pernah merampas kambing-kambing harta perniagaan milik putranya, Abdullah, karena digembalakan di padang rumput milik Baitul mal. Demikianlah gambaran ideal pelayanan kesehatan dalam sistem Khilafah. Fakta ketika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan umat manusia.
Wallahu a'lam bish showwab.