| 34 Views
Beredarnya MinyaKita Ilegal di Depok, Bukti Gagalnya Negara Atasi Kecurangan para Korporat

Oleh: Nusroh
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Minyak goreng bersubsidi MinyaKita illegal ditemukan beredar di Pasar Sukatani, Depok. MinyaKita illegal tersebut dikemas dalam botol dengan berbagai versi, namun tanpa izin edar dan izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), yang diduga palsu. Selain itu, minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700 perliter, namun ditemukan dijual seharga Rp 18.000 hingga Rp 19.000 perliter.
Dari beberapa sampel MinyaKita yang beredar di pedagang ditemukan dua MinyaKita dari produsen yang berbeda yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. UPT Metrologi melakukan pengukuran bahwa MinyaKita dalam botol hanya berisi 700 hingga 800 mililiter, bukan 1 liter seperti seharusnya. Sementara itu, MinyaKita dalam kemasan pouch sesuai dengan volume 1 liter. MinyaKita illegal tersebut berasal dari produsen Tanggerang dan Bekasi. Kemasan MinyaKita ilegal diamankan Polres Metro Kota Depok, temuan ini akan ditelusuri agar tidak merugikan masyarakat (Depok, VIVA, 13/3/2025).
MinyaKita merupakan bagian dari kebijakan subsidi pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah. Dengan terjadinya kecurangan yang terjadi di masyarakat menjadikan masyarakat dirugikan.
Kasus di atas membuktikan gagalnya negara mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi untung. Aparat seringkali hanya memberikan gertakan berupa penutupan perusahaan terkait, gagal menindak tegas hingga kasus selalu berulang.
Negara tampak lemah di hadapan korporat yang memproduksi kebutuhan pokok rakyat. Negara dengan paradigma kapitalis lahirnya penguasa yang abai terhadap kepentingan rakyat, dan baru bertindak setelah ada kejadian pada rakyat padahal seharusnya negara berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Namun selama sistem kapitalis menguasai negeri ini maka peran tersebut tidak akan terlaksana.
Sistem ini meniscayakan distribusi kebutuhan pangan ada di tangan korporasi bukan di tangan negara. Negara hanya hadir untuk menjamin bisnis bagi para kapital. Tidak adanya sanksi yag menjerakan bagi perusahaan yang melakukan kecurangan akibat ketergantungan negara terhadap korporat atas ketersediaan bahan pangan. Di bawah penerapan sistem ekonomi kapitalisme dengan azas liberalisme para korporat dapat menguasai rantai produksi hingga distribusi pangan sedangkan negara hanya sebagai regulator dan fasilitator.
Penyelesaian kecurangan minyak goreng yang beredar di masyarakat harus diselesaikan secara sistemik. Dalam hal ini, Islam menawarkan solusi yang komprehensif melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai negara khilafah dengan politik ekonomi Islamnya. Politik ekonomi Islam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan perumahan, memberikan kesempatan rakyat untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier. Negara akan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terjangkau, agar tujuan tersebut tercapai maka negara khilafah wajib memperhatikan sektor produksi dan distribusi pangan bagi seluruh rakyat.
Hal ini wajib dilakukan negara dalam sistem Islam yang memosisikan penguasa sebagai raa’in dan junnah sebagaimana hadits Rosulullah SAW “Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR . Bukhari).
Hadits tersebut merupakan larangan menyerahkan pengaturan hajat hidup rakyat termasuk pengelolaan pangan diserahkan kepada pihak swasta seutuhnya.
Dalam konteks minyak goreng di aspek produksi, sumber daya alam seperti kelapa sawit yang merupakan bahan utama pembuatan minyak goreng dikelola dengan prinsip berkelanjutan. Negara akan mengatur produksi minyak goreng yang berfokus untuk kepentingan umat bukan keuntungan semata. Negara akan memastikan bahwa tanah-tanah pertanian yang digunakan untuk produksi dikelola berdasarkan prinsip syariat menghindari eksploitasi yang merugikan petani kecil atau merusak lingkungan.
Pemerintah akan menyediakan fasilitas dan teknologi pertanian yang tepat guna untuk meningkatkan hasil panen yang pada gilirannya akan mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga kestabilan pasokan minyak goreng. Negara wajib menjaga dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Dalam negara khilafah, distibusi minyak goreng tidak akan dikuasai oleh pasar bebas yang hanya mengutamakan keuntungan. Negara bertanggung jawab bahwa produk minyak goreng tersebar merata dengan harga yang terjangkau oleh konsumen.
Sistem distribusi di atas merupakan prinsip syariah yang akan memastikan produk pangan miyak goreng sampai ke tangan konsumen dengan harga yang wajar dan kualitas terjamin. Negara akan mengatur distribusi dan menghindari manipulasi harga oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan akan memastikan sampai ke konsumen adalah produk yang sah tanpa ada pengurangan takaran yang merugikan.
Qadhi hisbah akan melakukan inspeksi pasar dalam penyimpangan distribusi pasar, jika ditemui ada kecurangan negara akan memberikan sanksi tegas dan bahkan pelaku bisa dilarang melakukan usaha produksi. Hanya khilafah mewujudkan akses individu rakyat secara berkualitas.