| 10 Views
Bansos Dan Subsidi Solusi Atas Kenaikan PPN, Benarkah?
Oleh : Ummi Mirza
Tahun baru sudah didepan mata desas-desus kenaikan PPN semakin jelas.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap memperhatikan pelindungan bagi pekerja atau buruh, khususnya mereka yang bekerja di sektor padat karya dan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.
"Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ujar Yassierli dalam keterangannya, Sabtu (21/12).
Yassierli menjelaskan, untuk pekerja di sektor padat karya, Menaker menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Pemerintah tengah mematangkan data dan skema penerima bantuan sosial (bansos), terutama bagi kelas menengah yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Menteri Sosial Saefullah Yusuf menyampaikan, tujuan adanya data tersebut agar penyaluran bansos bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. "Kita sedang mematangkan data. Datanya nanti kalau sudah selesai pasti akan disampaikan kepada publik siapa saja yang berhak mendapatkan dukungan dari pemerintah dan siapa yang tidak," ujar lelaki yang diakrab disapa Gus Ipul di Jakarta, Minggu (1/12). Dikutip dari katadata.co.id
Senada dengan itu Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan untuk kelompok menengah ke bawah dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA. Diskon ini diberikan untuk meredam dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan diskon listrik sebesar 50 persen ini diberikan pada Januari-Februari 2024. “Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2200 volt ampere diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers Senin, 16 Desember 2024. Dikutip melalui Viva co.id
Bantuan pemerintah seperti bansos dan diskon biaya listrik nyatanya tidak akan mengurangi beban masyarakat. Dalam sistem kapitalis kebijakan tambal sulam yang dibuat tidak dapat menyelesaikan masalah karna bersifat jangka pendek. Kenaikan PPN sendiri sudah menjadi konsekuensi karna pajak sebagai sumber utama sebagai pemasukan negara untuk membiayai berbagai program nasional, seperti infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Mirisnya tak semua fasilitas bisa dinikmati oleh masyarakat.
Selain itu bantuan bansos dan potongan biaya listrik tidak efektif dalam mengatasi akar masalah karna membuat masyarakat bergantung pada bantuan serta terbatasnya cakupan masyarakat yang membutuhkan.
Didalam Islam pajak bukanlah sumber pemasukan negara, itu hanya dilakukan apabila kas negara kosong dan apabila ada pembangunan yang wajib untuk diselesaikan. Hanya orang yang mampu yang dibebankan untuk membayar pajak.
Islam memiliki sumber pendapatan yang beragam diantaranya zakat, jizyah, kharaj, ghonimah dan fa'i. Pemasukan ini akan mampu membiayai pembangunan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat karna Islam mewajibkan penguasa berbuat baik dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Wallahua'lam bisshawab.