| 128 Views
Umat Butuh Perlindungan

Oleh : Aning Mulyaningsih
Muslimah Peduli Umat
Pusat Pelayanan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Menurut Ketua PPATK Iran Yustiaranda, berdasarkan hasil analalis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. (Kompas.com)
Data-data dari PPATK ini seharusnya bisa menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi pelaku yang memperdagangkan dan juga pembelinya, dikatakan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah. Prostitusi online anak ini justru diketahui orang tuanya sendiri, miris. Dilansir oleh inews.id, Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan lagi anak di bawah umur. Anak itu diajarkan sebagai pekerja seks lewat media sosial X dan telegram. Mirisnya lagi, sebagian orang tua mereka membiarkan anaknya menjadi pekerja seks.
Rakyat makin sengsara dengan kemiskinan, lapangan kerja yang sempit, gaji yang tidak mencukupi, hingga kebutuhan pokok yang sulit terpenuhi. Kondisi ini mendorong sebagian mereka mencari pundi-pundi rupiah dengan cara yang tidak benar termasuk menjual anak dalam bisnis prostitusi. Mereka tidak peduli dengan dampak dari transaksi gelap yang mereka jalankan, apakah merusak masa depan, merusak kehidupan masyarakat, hingga besarnya dosa yang mereka harus tanggung dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Cara pandang kehidupan ini telah terbenam di benak masyarakat, memiliki tujuan hidup hanya sekadar mencari kesenangan materi semata. tidak peduli apakah tingkah lakunya bertentangan dengan Islam baik dalam menjalankan transaksi ekonomi, berkeluarga, dan lain-lain. Cara pandang yang tega menjual anaknya dan membuat anaknya terlibat dalam prostitusi online untuk mendapatkan uang.
Kasus prostitusi online yang merambah ke kalangan anak menunjukkan lemahnya hukum sanksi di negara ini dan juga membuktikan ketidakseriusan pemerintah dalam memberantas bisnis haram ini sebagaimana narkoba dan judi online. Mindset masyarakat sekuler hanya untuk meraih kenikmatan jasadiah (fisik) sepuas-puasnya. Alhasil, anak-anak pun berada dalam lingkungan yang tidak aman karena berpotensi menjadi korban. Hal ini semakin diperparah dengan lepas tangannya negara dari tanggung jawabnya mengurus rakyat dan melindungi generasi.
Satu-satunya sistem kehidupan yang mampu dan terbukti melindungi anak-anak hanyalah sistem Islam kafah di bawah naungan Khilafah. Islam menjadikan negara sebagai pengurus yang wajib memberikan perlindungan dan keamanan masyarakat termasuk anak-anak. Syariat mengatur bahwa anak-anak berhak mendapatkan orang tua yang paham dengan hakikat kehidupan. Ibu sebagai pendidik generasi wajib mengajarkan anak bahwa tujuan hidup yang hakiki adalah meraih rida Allah juga memahamkan keterikatan manusia terhadap seluruh aturan Allah. Hal ini didukung dengan sistem Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam warga negaranya, sehingga siapapun akan berpikir beribu kali untuk melakukan kemaksiatan. Adapun kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan anak-anak akan ditanggung oleh ayah mereka sendiri. Jika ayah mereka meninggal, maka kewajiban nafkah akan jatuh pada sanak saudara, anak-anak akan mendapat jaminan hidup dari keluarga.
Khilafah akan menjamin larangan pekerjaan bagi setiap individu laki-laki agar bisa menafkahi keluarganya. Pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis bagi seluruh rakyatnya akan dijamin oleh negara, rakyat tidak perlu memikirkan biaya atas segala bentuk pelayanan. Islam juga dalam hal pergaulan akan menjaga kesucian dan kemuliaan warga negaranya. Khilafah akan menindak tegas oknum-oknum dan mereka akan diberi sanksi atas kejahatannya. Dengan sanksi tersebut akan mencegah terjadinya prostitusi online dan segala bentuknya.
Wallahualam bissawab.